Tag Archives: OJK

Waskita Segera Rights Issue Usai Resmi Terima PP PMN 2022

Jakarta, 10 Oktober 2022, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham: WSKT) terus berupaya memperbaiki kinerja, salah satunya dengan penguatan permodalan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Terbaru, Waskita telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada Perseroan.

PP No. 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

PP PMN tersebut menyebutkan Pemerintah menilai bahwa Perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau Right Issue. Guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Waskita.

Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp3,0 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

SVP Corporate Secretary Perseroan Novianto Ari Nugroho menjelaskan bahwa dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.

“Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp3,98 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp3,0 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 2 ruas tol eksisting Perseroan, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp980 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan,” tambah Novianto.

Dua proyek tol yang akan dikerjakan dengan penambahan modal PNM adalah proyek Kayu Agung – Palembang Betung Rp 2 triliun dan tol Ciawi – Sukabumi dengan dana hampir Rp 1 triliun.

Right Issue sendiri ditargetkan akan dilaksanakan pada awal Bulan Desember 2022,
menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK BERKOMITMEN PROAKTIF DAN KOLABORATIF MEWUJUDKAN STABILITAS, PERTUMBUHAN DAN PENGUATAN INDUSTRI JASA KEUANGAN SERTA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Jakarta, 20 Juli 2022. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

Ketua DK OJK Periode 2022 – 2027, Mahendra Siregar menyatakan “Kami berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat.”

Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).

OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

DK OJK pun meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan perlindungan konsumen. Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK menegaskan OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.

Ke depan perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif, sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah.
Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Sedangkan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung upaya pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.

Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella Wattimena akan memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.

Wakil Ketua OJK periode 2022 – 2027, Mirza Adityaswara menyatakan, “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi. OJK akan memperkuat peran OJK Institute menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di ASEAN.”

Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat luas.

Sementara itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami sebagai perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan SP PUR sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.

Sedangkan Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Kementerian Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK 2022-2027, melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu/Pemerintah.

“Kami akan terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bersama OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.

Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan prinsip collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi.

Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

JAKARTA, 30 Juni 2022 – Dalam rangka memperingati Hari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada 2022, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) berkolaborasi dengan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Kompartemen BPRS mengajak para anggota BPRS untuk berinovasi dan bertransformasi secara teknologi demi menjaga eksistensi dan memperluas pembiayaan bagi masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.

Untuk itu, LPPI bekerja sama dengan Asbisindo dan perusahaan fintech peer-to-peer berbasis syariah terbesar di Indonesia, ALAMI, menyelenggarakan seminar virtual bertema “Arah Maju Transformasi Digital BPRS di Indonesia” pada Kamis, 30 Juni 2022. Seminar dibuka oleh Direktur LPPI, Mulya E. Siregar, serta menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 Dian Ediana Rae, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah, Kepala Kantor Regional 1 Jakarta, Banten OJK Roberto Akyuwen, Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko, dan CEO ALAMI Group Dima A. Djani.

“Arah kebijakan OJK yang nantinya ditetapkan di POJK 25 banyak beralih ke sustainable finance yang menjadi tantangan baru dan sangat penting bagi BPR/BPRS untuk dapat berinovasi dengan cepat. Saya berharap segala kebijakan dapat memajukan BPR/BPRS sehingga lebih kompetitif dan mendapatkan perhatian dari publik,” ujar Direktur LPPI, Mulya E. Siregar.

Dalam acara tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan BPR/BPRS memang perlu secepatnya melakukan inovasi agar dapat berkompetisi dalam melayani kepentingan ekonomi kecil dan UMKM. Di samping persaingan dengan bank konvensional, BPR/BPRS juga mesti menghadapi shadow banking melalui fintech dengan regulasi yang lebih longgar dan kompetitif.

“Tantangannya adalah bagaimana niche product and market yang dipegang BPR/BPRS yang dapat melakukan penetrasi pasar sehingga dapat bertumbuh dengan baik. Harapannya BPR/BPRS dapat menjadi lembaga yang agile, adaptif, contributive, dan resilient dalam kontribusi dalam pengembangan UMKM di daerah masing-masing,” kata Dian.

Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko, memaparkan tantangan utama BPRS untuk bertumbuh di tengah persaingan yang semakin ketat. Konsentrasi pendanaan dan bagi hasil tinggi, pemilihan portofolio pembiayaan berisiko tinggi, model bisnis yang kurang jelas, serta masih menggunakan teknologi sederhana menjadi tantangan utama BPR/BPRS saat ini.

“Transformasi digital merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari oleh industri termasuk industri BPR Syariah. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi serta dukungan penuh dari otoritas, maka kebutuhan pasar akan transaksi digital oleh BPR Syariah akan lebih cepat terpenuhi,” jelasnya.

Hijra Bank, Langkah Konkret ALAMI Group Digitalisasi BPRS
Sebagai langkah konkret inovasi dan pengembangan BPRS, ALAMI Group sebagai peer to peer syariah mengambil langkah besar dengan mengakuisisi PT BPRS Cempaka Al Amin dan mentransformasikannya menjadi Hijra Bank pada Maret 2021.

CEO & Founder ALAMI Group, Dima Djani, mengatakan kolaborasi ini terdiri dari berbagai aspek antara lain peningkatan akses pembiayaan melalui skema channeling/referral, dukungan teknologi untuk pemanfaatan credit scoring calon penerima pembiayaan berbasis data fintech, penggunaan produk dana pihak ketiga BPR sebagai rekening dana penerima pembiayaan fintech, serta pelaksanaan akses transaksi pemindahbukuan dan pembayaran melalui infrastruktur fintech dan bank.

Proses transformasi dan adopsi teknologi BPRS Hijra ALAMI (Hijra Bank) ini, lanjut Dima, membawa dampak langsung terhadap pertumbuhan kinerja BPRS. “Ini mempercepat proses bisnis dan menempatkan nasabah sebagai fokus utama bisnis (customer oriented). Penambahan modal yang dilakukan ALAMI Group kepada Hijra Bank menjadi Rp15 miliar membuat perusahaan tersebut menjadi lebih optimal dalam menjalankan aktivitas bisnis. Hasilnya, aset Hijra Bank tumbuh 139% year-on-year (yoy) hingga lebih dari Rp92 miliar pada Mei 2022,” jelas Dima.

“Prinsip syariah yang terus digaungkan melalui produk-produk dari ALAMI Group termasuk Hijra Bank bertujuan agar masyarakat dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik melalui prinsip keuangan syariah yang adil, transparan, dan memudahkan, sehingga memberikan dampak positif yang lebih luas kepada masyarakat secara umum,” ujarnya.

Tren kolaborasi dan pengembangan bersama antara BPRS dan teknologi finansial membuat harapan baru bagi BPRS untuk turut serta dalam transformasi digital. Sebagai regulator, OJK juga ikut mendorong BPR/BPRS masuk ke dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital atau melakukan penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum atau initial public offering (IPO).

Pada awal 2021, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Panduan Kerja Sama BPR dan Fintech Lending dengan tujuan menjadi acuan bersama dalam membangun kolaborasi di antara keduanya. Selain panduan tersebut, OJK juga mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS. Regulasi baru bertujuan menjadi landasan dan jaminan kepastian hukum bagi BPR/BPRS mencapai level of playing field di dalam industri jasa keuangan ke depan. Bagi sebagian pihak, POJK 25 tersebut dinilai akomodatif sehingga dapat meningkatkan persaingan usaha dan service level dari setiap BPR/BPRS. BPR maupun BPRS tidak lagi dinilai dari klasifikasi BPRKU (BPR Berdasarkan Kegiatan Usaha) tapi diberi kesempatan yang sama tergantung pada kecukupan modal, cara penilaiannya, dan penerapan manajemen risiko.

Untuk diketahui, kendati dihadapkan berbagai tantangan selama pandemi, namun per September 2021, total aset BPR dan BPRS mampu bertumbuh 8,90% yoy, penyaluran kredit tumbuh 4,33% yoy, dan DPK tumbuh 11,27% yoy.

*

 

ALAMI Group

ALAMI merupakan perusahaan teknologi keuangan peer-to-peer lending berbasis syariah yang didirikan sejak 2018 oleh Dima Djani, Harza Sandityo, Bembi Juniar, dan Arief Setiabudi. ALAMI telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sejak 27 Mei 2020. Saat ini, ALAMI adalah salah satu platform pembiayaan bagi UMKM berbasis syariah terbesar di dunia dengan pencairan pembiayaan lebih dari Rp 2 triliun dengan tingkat Non-Performing Financing (“NPF”) di level 0% dan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) dana mencapai 100%. ALAMI telah memberikan pembiayaan kepada lebih dari 8.500 proyek-proyek UMKM pada sektor strategis di Indonesia. Keberadaan ekosistem ALAMI telah mencakup 482 kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia, baik dari sisi penyandang dana (funders), penerima manfaat pembiayaan (beneficiaries), dengan jenis kegiatan komersial maupun sosial yang telah berjalan. Upaya ALAMI telah mendapatkan pengakuan berupa penghargaan bergengsi, termasuk “Platform Pembiayaan P2P Terbaik” di tingkat global oleh The Asset Triple A Awards selama dua tahun berturut-turut sejak 2019. Selengkapnya di http://alamisharia.co.id.

Tren Pendanaan Startup Meningkat, Menkominfo Berharap Indonesia Tambah Satu Decacorn

Selama pandemi, lansekap ekonomi digital dan pengguna layanan digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, pendanaan startup digital saat ini mengalami tren peningkatan di tengah resiliensi ekonomi digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan Indonesia akan segera memiliki tambahan decacorn, perusahaan rintisan yang memiliki valuasi di atas USD10 Miliar.

“Resiliensi (ekonomi digital) tercermin dari peningkatan pendanaan sejumlah startup di Indonesia, di mana hingga kini Indonesia telah memiliki satu decacorn yakni Gojek. Dan mudah-mudahan segera dua,” ujarnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Menteri Johnny, saat ini, selain satu decacorn, Indonesia telah  memiliki tujuh unicorn antara lain Tokopedia, Traveloka, OVO, Bukalapak, J&T Express, OnlinePajak, Xendit, dan Ajaib.  Mengutip data yang dirilis Google, Temasek dan Bain tahun 2020, pertumbuhan startup digital meningkat di masa pandemi akibat peningkatan pengguna layanan digital.

“Jumlah pengguna internet yang mencapai 202,6 juta orang per Januari 2021. Di samping itu, pengguna layanan digital di Indonesia juga mengalami pertumbuhan sebesar 37 persen selama pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dalam skala global maupun nasional, inovasi dan utilisasi teknologi digital lebih terakselerasi akibat pandemi Covid-19. Menurut Menkominfo, pendayagunaan konektivitas internet dan lalu lintas data menjadi enabler bagi kemajuan yang inklusif di era new normal, baik pada saat pandemi Covid-19 maupun ketika endemi kelak.

Mengutip data United Nations Conference on Trade and Development tahun 2021, Menteri Johnny menunjukkan peningkatan bandwidth internet secara global pada tahun 2020 mencapai 35 persen, peningkatan tersebut menjadi yang terbesar sejak 2013.

“Dengan lalu lintas data bulanan yang secara global diprediksi akan terus meningkat hingga 780 exabytes di tahun 2026. Sehingga adopsi teknologi digital telah menjadi katalisator bagi kemajuan di berbagai kehidupan dan aktifitas masyarakat, termasuk perkembangan ekonomi digital di Indonesia,” paparnya.

Menkominfo menyatakan kolaborasi antarkekuatan startup Indonesia juga semakin terlihat dari bergabungnya Gojek dan Tokopedia dalam konsolidasi platform e-commerce. Hal itu diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional melalui upaya kolaboratif.

“Dengan geliat potensi dan resiliensi tersebut, maka diperkirakan valuasi ekonomi digital Indonesia ke depan akan terus meningkat, yakni mencapai sebesar USD124 Miliar pada tahun 2025, dan sebesar USD315,5 Miliar pada tahun 2030 mendatang,” ujarnya optimistis.

Peluang Jasa Keuangan Digital

Menteri Johnny menyatakan kehadiran sektor jasa keuangan digital memiliki peran penting bagi masyarakat.  Melalui berbagai layanan platform financial technology (fintech) yang turut menumbuhkan aspek ekonomi digital secara signifikan.

“Prospek tumbuh kembang yang positif tersebut terlihat dari jumlah nilai investasi fintech di Indonesia pada tahun 2020 yang mencapai hampir USD180 Juta Dollar Amerika Serikat, atau setara dengan 20 persen total investasi fintech di antara ASEAN 6 atau Indonesia yakni Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam,” jelasnya.

Mengutip data UOB, PwC Singapore, Singapore FinTech Association tahun 2020, Menkominfo memaparkan keseluruhan investasi sektor fintech di Indonesia terbagi ke dalam empat sektor, antara lain insurance technology sebanyak 38%, payments 32%, alternative lending 25%, dan finance and accounting tech sebanyak 5%.

“Investasi tersebut memperkuat basis pendanaan platform fintech yang mendorong ekspansi pemanfaatan bagi masyarakat. Pada bulan Agustus 2021, tercatat layanan fintech lending telah menjangkau 27,2 juta masyarakat di Indonesia, dengan jumlah penyaluran pinjaman total mencapai Rp14,95 Triliun,” jelasnya.

Guna menunjang pertumbuhan sektor keuangan digital, Kementerian Kominfo menerapkan menghadirkan tiga kebijakan yang mencakup pemerataan pembangunan infrastruktur digital, tata kelola ekosistem digital, serta penyiapan talenta digital.

“Kebijakan ekosistem digital dari hulu ke hilir tersebut dilaksanakan agar masyarakat Indonesia dapat bersama-sama menumbuhkembangkan ekosistem digital secara inklusif, bermanfaat, aman, merata dan diharapkan no one left behind,” tandas Menteri Johnny.

Dukungan 5G

Menurut Menkominfo, Pemerintah fokus dalam menuntaskan permasalahan disparitas aksesibilitas atau digital divide layanan komunikasi dan informatika di Indonesia, termasuk akses kepada teknologi keuangan digital.

“Saat ini sudah terbangun di Indonesia 2G, 3G dan 4G BTS sebanyak setengah juta BTS, termasuk yang sudah dibangun oleh Kominfo sendiri. Kami sedang merancang pembangunan BTS untuk memenuhi kebutuhan layanan sinyal 4G di seluruh wilayah desa dan kelurahan di 3T yang blankspot atau yang belum tersedia layanan,” ujarnya.

Menteri Johnny memaparkan di akhir tahun 2022 nanti, dari total 83.548 desa dan kelurahan di Indonesia sudah terlayani dengan coverage sinyal, khususnya sinyal 4G baik yang dibangun oleh BAKTI Kominfo maupun dengan operator seluler.

“Para operator seluler telah menyatakan keseriusannya untuk secara simultan menyelesaikan penggelaran 4G BTS di seluruh wilayah tanah air, yang belum tersedia layanan atau yang blankspot,” tandasnya.

Selain fokus menyelesaikan infrastruktur BTS 4G, Kementerian Kominfo bersama operator seluler juga telah roll out 5G, termasuk 5G experience yang saat ini sedang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi yakni Telkomsel untuk mendukung berbagai event nasional, salah satunya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

“Pengembangan dan rool out operasi komersil 5G ini akan digelar di sembilan kota nasional kita oleh tiga operator yang saat ini telah mendapatkan izin LAIK operasi komersial dari Kominfo, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Kita harapkan nanti akan mendorong dan mendukung pengembangan dan peningkatan hilir atau downstream dari digital space kita,” ungkapnya.

Selain Menteri Johnny, kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2021 dengan tema Building Robust and Sustainable Digital Finance Ecosystem Amid Covid-19 Pandemic, juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Resmi Kantongi Izin OJK, P2P Lending Avantee Dukung Perkembangan UMKM

Jakarta – PT Grha Dana Bersama (Avantee), sebuah perusahaan fintech yang menyediakan produk pembiayaan melalui skema Peer-to-Peer (P2P) lending dan penggalangan dana melalui sistem crowdfunding resmi mengantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai salah satu pemain P2P lending.

Firman Wiranata, CEO Avantee, mengatakan “Avantee akan tetap fokus pada pembiayaan sektor produktif. Peningkatan bisnis akan menjadi prioritas utama, tentu saja dengan menjaga kualitas dari pinjaman yang disalurkan.”

Firman juga menambahkan bahwa perolehan izin ini tidak lepas dari dukungan dan bentuk kepercayaan OJK kepada Avantee untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor P2P lending. Pencapaian ini, tentu saja sesuai dengan target dan fokus Avantee sebagai penyedia layanan P2P lending melalui pembiayaan modal kerja bagi UKM di Indonesia untuk kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Para pelaku UKM bisa mengakses layanan pendanaan secara mudah dan cepat pada Avantee. Dengan demikian, mereka bisa memajukan bisnis mereka melalui pinjaman modal kerja dengan nilai maksimal sebesar 2 miliar rupiah.

Sementara itu  Kuseryansyah, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan “Selamat atas perolehan izin OJK yang diperoleh Avantee, kepercayaan dari regulator ini diyakini akan semakin meningkatkan kredibilitas Avantee di mata lender maupun borrower. Mengharapkan Avantee dapat menjadi pemain utama dalam memberikan pendanaan kepada UMKM. Berorientasi pertumbuhan pendanaan namun diiringi kekuatan dalam credit scoring dan pengelolaan risiko pada umumnya”

Selain berfokus pada pelaku UKM, Avantee juga membuka kesempatan kepada para lender di P2P lending untuk mendapatkan manfaat pendanaan melalui Avantee. Para pendana dapat melakukan registrasi melalui website dan memberikan pinjaman kepada pelaku UKM yang mereka pilih.

Ke depan, Avantee akan melakukan kolaborasi credit channeling dengan lender institusi keuangan secara lebih aktif.

Tentang Avantee

PT Grha Dana Bersama (Avantee) merupakan perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan produk pembiayaan dengan skema P2P lending dan penggalangan pendanaan secara crowdfunding. Dasar pembiayaan adalah Tagihan, Kontrak, dan Proyek yang dimiliki oleh nasabah peminjam. Sistem Avantee dirancang dan dibangun sendiri oleh para pendiri perusahaan secara independen, sehingga sama sekali tidak ada risiko ketergantungan kepada pihak luar. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan Avantee untuk beradaptasi dengan mekanisme pasar.

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Jakarta, Beritapers — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis ini memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:

  1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
  2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
  3. Prasyarat Pembagian Deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi
  4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.

POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid 19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid 19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid 19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.