Tag Archives: bank

RESESI MENGANCAM DUNIA, BAGAIMANA INDONESIA?

World Bank Group President, David Mallpas, menyebut bank sentral di seluruh dunia telah menaikkan suku bunga dan tren ini diperkirakan akan berlanjut di tahun 2023. Kebijakan ini sebagai peredam inflasi yang terus menggeliat. Tapi, efeknya adalah pelambatan ekonomi, yang bisa berujung resesi di banyak negara. Perkiraan ini juga disampaikan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pada konferensi pers Senin, 26 September 2022, bahwa ekonomi global dan dunia akan memasuki jurang resesi pada tahun 2023.

Resesi adalah suatu kondisi dimana perekonomian negara sedang memburuk. Hal ini ditandai dengan menurunnya Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatnya pengangguran, serta pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut. Konstraksi ekonomi ini menjadi tantangan buat pemerintah masing-masing negara, untuk bisa melakukan intervensinya melalui regulasi-regulasi yang pro dengan pertumbuhan. Tetapi di sisi lain, juga harus bisa mengendalikan inflasi dengan baik.

Kebijakan terkini yang menjadi tren masing-masing negara dengan menaikkan suku bunga acuan, untuk meredam inflasi, akan berakibat dengan tertahannya pertumbuhan ekonomi. Bank Central Inggris sudah menaikkan 200 basis poin sepanjang tahun 2022. Begitu pula dengan Amerika Serikat (AS) yang sudah menaikkan 300 bps sejak awal tahun 2022. Indonesia juga sudah membuat kebijakan moneter dengan 2 (kali) menaikkan suku bunga acuan, 25 basis poin pada Bulan Agustus dan secara marathon kembali menaikkan 50 basis poin pada bulan September.

ketika ekonomi global dan dunia sedang menghadapi potensi resesi, bagaimana dengan kekuatan ekonomi Indonesia? Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto Indonesia sebesar Rp. 16.970,8 triliun, masuk dalam 20 besar ekonomi dunia. Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 tercatat sebesar 3,69%. Tren pertumbuhan ini terus terjaga sampai dengan kuartal pertama Tahun 2022 yang mencapai 5,01% dan kembali naik di kuartal kedua menjadi sebesar 5,44%. Asumsi makro pemerintah, secara agregat pertumbuhan ekonomi bisa tercapai di kisaran 5,3%.

Dengan konstraksi ekonomi global yang sedang terjadi, efek ekonomi yang merembet ke dalam negeri terutama sisa ekspor-impor, kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) terutama yang terkait dengan bahan baku impor. Di sisi akibat kebijakan domestik, kebijakan fiskal adanya kenaikan pajak PPN dan kenaikan BBM Subsidi, serta kebijakan moneter meningkatnya suku bunga acuan, akan membuat tekanan terhadap daya beli, dan selanjutnya akan berimbas pada sektor manufaktur. Menariknya pemerintah sudah memitigasi efek jangka pendek menurunnya daya beli masyarakat ini dengan paket program Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 4 (empat) bulan ke depan, sejak kebijakan kenaikan harga BBM.

Untuk jangka pendek, ekspor akan mengalami konstraksi. Tetapi, justru dengan momentum ini, pemerintah harus mengakselerasi program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah atas setiap komoditas unggulan yang dipunyai oleh Indonesia. Kebijakan pengetatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), moratorium ekspor batubara, dan wacana ekspor nikel mentah pada tahun 2023 nanti, adalah bagian dari program cerdas pemerintah untuk mendapat keuntungan ekonomi jangka panjang. Nilai tambah atas komoditas-komoditas unggulan, termasuk tambang, pertanian, dan perikanan harus memberikan nilai ekonomi terbaik dan memberikan daya ungkit maksimal dalam perekonomian nasional.

Ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan pemerintah untuk bisa mendorong perekonomian terus bisa tumbuh positif ketika ekonomi global sedang tidak menentu. Pertama, untuk jangka pendek, pemerintah harus bisa menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang signifikan PDB Indonesia. Kedua, untuk jangka panjang, harus ada konsistensi upaya menaikkan nilai tambah dan hilirisasi. Pemerintah harus fokus dengan kegiatan ekonomi yang bisa mensubstitusi impor dan berorientasi pada ekspor yang sudah mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Perekonomian tidak bisa dibiarkan bergerak dengan bebas dan dengan sendirinya. Harus ada intervensi regulasi dari pemerintah agar perekonomian terus bergerak ke arah yang positif dan konsisten. Dengan sumber daya yang ada, dan konsistensi kebijakan dari pemerintah yang pro dengan pertumbuhan dan pemerataan, justru ekonomi Indonesia akan bertambah kuat ketika dunia dalam ancaman resesi ekonomi.

 

Magelang, 28 September 2022

Ajib Hamdani (Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Jakarta, Beritapers — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis ini memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:

  1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
  2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
  3. Prasyarat Pembagian Deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi
  4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.

POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid 19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid 19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid 19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.