Tag Archives: #pajak

PEMERINTAH PERTAHANKAN KEMUDAHAN PPN SEPENUHNYA

Jakarta, 15 Desember 2022 – Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP-49/2022).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Kemudahan perpajakan tersebut, yakni, pertama, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI, dan satuan rumah susun milik tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kedua, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, seperti alat angkutan di air dan alat angkutan di udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara, barang untuk penyandang disabilitas, barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu, serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor tetap tidak dipungut PPN.

Ketentuan lainnya, untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang dan jasa tersebut, antara lain: (1) barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran PP-49/2022, dibebaskan dari pengenaan PPN, (2) gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna, dibebaskan dari pengenaan PPN, (3) jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dibebaskan dari pengenaan PPN, (4) minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN, (5) emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Neil juga mengatakan bahwa atas kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini ke depannya akan terus dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Namun, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Setelah PP ini berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” pungkas Neil. Dapatkan salinan dari PP-49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN Atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean dan peraturan pajak lainnya di laman www.pajak.go.id.

#PajakKuatIndonesiaMaju

TURUNAN UU HPP KLASTER PPN TERBIT, SIMAK KETENTUANNYA

Jakarta, 8 Desember 2022 – Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid ini merupakan pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya. “PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” jelasnya.

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1. Substansi baru, meliputi:

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah
pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis
barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

g. Tempat pengkreditan pajak masukan.

h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

Dapatkan salinan dari PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN Barang dan

Jasa dan PPnBM dan peraturan lainnya di laman www.pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita

 

 

 

 

DJP GELAR INTERNATIONAL TAX CONFERENCE UNTUK PERTAMA KALINYA

Jakarta, 8 Desember 2022 – Setelah dihelat dalam level nasional pada tahun 2018 dan 2020, tahun ini untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Call for Paper dan Tax Conference dalam satu rangkaian International Tax Conference 2022 berlevel internasional. Dan, puncak peringatan rangkaian International Tax Conference 2022 tersebut resmi dilaksanakan pada kemarin, Rabu (7/12), di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.

Bekerja sama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Australian Taxation Office (ATO), DJP mempersembahkan konferensi internasional dengan tema “G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform”.

Pada acara yang digelar luring dan daring tersebut, menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebagai keynote speaker, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Deputy Commisioner, International at ATO Hector Thompson, dan Ahli Kebijakan Pajak dan Fiskal GIZ Machfud Sidik sebagai panelis, serta Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Internasional DJP Matondang Elsa Siburian sebagai moderator.

Dalam keynote speech-nya yang dibawakan oleh Sekretaris Dirjen Pajak Peni Hirjanto, Suryo Utomo berharap akan terjadi diskusi yang membangun antara pemerintah, akademisi, dan praktisi internasional dalam diskusi ini. “Dengan demikian, akan ada banyak rekomendasi berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah,” katanya.

Selain itu, Dirjen Pajak terus mendorong kegiatan riset perpajakan di Indonesia. Menurutnya, suatu penelitian dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan, sekaligus masukan untuk pengambilan keputusan regulasi. Tidak hanya itu, penelitian perpajakan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran pajak (tax awareness).

Sebelumnya, sebagai rangkaian dari International Tax Conference 2022, telah dilaksanakan seminar parallel session pada Senin (5/12) untuk 35 paper terbaik dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022. Dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022 yang memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional tersebut telah diterima 172 paper sejak Mei 2022. Dan dalam main event hari ini diumumkan empat karya terbaik dalam agenda ilmiah tersebut, yaitu juara 1 diraih oleh paper berjudul “Predicting Firms’ Taxpaying Behaviour Using Artificial Neural Networks: The Case of Indonesia” oleh Arifin Rosid, Juara 2 diraih oleh paper berjudul “Does Government Effectiveness Moderate The Relationship Between Regulatory Quality And Tax Complexity?: A Tale of A Hundred Nations” oleh Muhammad Dahlan, Juara 3 diraih oleh paper berjudul “Koreksi Kebijakan Harga Transfer Domestik Sebuah Zero-Sum-Game Penerimaan Pajak Nasional? Studi Kasus KPP Pratama di Wilayah DKI Jakarta” oleh Fajar Surya Putra dan Yeni Farida, dan Juara 4 diraih oleh paper berjudul “Review of the Employee Performance Evaluation System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee Satisfaction Level” oleh Anies Said Basalamah dan Herru Widiatmanti.

Tidak hanya itu, telah dilaksanakan juga workshop penulisan paper riset (research paper writing workshop) pada Selasa (6/12). Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman peserta dalam menulis artikel ilmiah.

Sejak mulai digelar tahun 2018, kegiatan Call for Paper dan Tax Conference dilakukan setiap dua tahun sekali. Tahun ini adalah ketiga kalinya dilaksanakan, sekaligus yang pertama dilakukan secara internasional. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar terus tercipta pemikiran-pemikiran baru yang ilmiah. Riset-riset ilmiah di bidang perpajakan tersebut dapat menyediakan informasi dan kajian yang bermanfaat untuk memformulasikan kebijakan, regulasi, pelayanan, teknologi informasi, SDM, maupun organisasi di institusi perpajakan di Indonesia.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

 

 

 

 

 

 

Jadi Proyek Percontohan, UBSI Ikuti Ruang Belajar Pajak

Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) menyelenggarakan Ruang Belajar Pajak di Aula Lantai 9 UBSI, Jakarta (Senin, 31/10). UBSI menjadi perguruan tinggi pertama yang menjadi proyek percontohan untuk kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sugeng Satoto menyampaikan Laporan Ketua Penyelenggara. Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya Ruang Belajar Pajak adalah pemberdayaan tax center di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dan memberikan pembelajaran kepada peserta agar memiliki pemahaman tentang dasar-dasar perpajakan melalui pembelajaran secara bertahap yang dilakukan secara rutin dan terjadwal.

Ruang Belajar Pajak yang dilaksanakan dalam bentuk hybrid learning secara luring dan daring ini dijadwalkan sebanyak empat pertemuan dengan materi Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemotongan dan Pemungutan PPh.

Kegiatan yang dimulai 31 Oktober sampai 30 November 2022 dengan intensitas satu kali pertemuan setiap minggu ini diikuti oleh 31 Dosen UBSI. Kegiatan Ruang Belajar Pajak akan ditutup pada 6 Desember 2022.

“Saya bersyukur kami (UBSI) mendapat kesempatan pertama dalam melaksanakan kegiatan Ruang Belajar Pajak ini,” ujar Rektor UBSI Mochammad Wahyudi membuka Ruang Belajar Pajak pertemuan pertama.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain turut memberikan sambutan dalam pembukaan Ruang Belajar Pajak tersebut. Ismiransyah menjelaskan bahwa pegawai pajak selalu berpindah tempat kerja (mutasi ke seluruh daerah di Indonesia), sedangkan dosen menetap. Sehingga para dosen berperan sangat penting untuk mengajarkan ilmu pajak kepada para mahasiswanya.

“Kita berharap mahasiswa yang sekarang belajar biar tidak anti, tidak defense, pada saat dia berusaha (membuka usaha) dia ada timbul kepedulian dan kesadaran bayar pajak,” tambah Ismiransyah dalam sambutannya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati Pardamean turut hadir dalam kegiatan Ruang Belajar Pajak pertemuan pertama ini dimana UBSI terdaftar di KPP tersebut. Pardamean menjelaskan bahwa wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kramat Jati mencakup Kecamatan Kramat Jati dan Makasar. Hampir setiap tahun UBSI bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Kramat Jati melalui Program Relawan Pajak.

Setelah sambutan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien Setyasmoko dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop menyampaikan materi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peserta antusias mengikuti paparan tersebut, terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya pada saat sesi diskusi.

 

 

PENYIDIK DJP SITA 4 TRUK TANGKI BBM

Jakarta, 5 Oktober 2022 – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/9). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. “Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” imbuh Neil.

Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.

DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Perkuat Kerja Sama, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Lakukan Audiensi ke Kampus UNJ

Dalam rangka memperkuat kerja sama dengan pihak eksternal, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain melakukan audiensi ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beserta jajaran pada hari Jumat, 23 September 2022. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto. Rombongan Kanwil diterima langsung oleh Wakil Rektor
IV UNJ Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Dr. Totok Bintoro, M. Pd, Dekan Fakultas Ekonomi Prof. Dr. Ari Saptono, M.Pd, Wakil Dekan, Ketua Tax Center, dan perwakilan Mahasiswa di Gedung Rektorat UNJ Lantai 3.

Mengawali sambutannya, Ismiransyah menyampaikan apresiasi kepada civitas akademika UNJ terutama melalui Tax Center yang telah berperan dan terlibat secara aktif dalam program-program yang telah dilaksanakan antara lain: Program Relawan Pajak, Inklusi Kesadaran Pajak, serta Edukasi Perpajakan. Ismiransyah menawarkan kerja sama lebih intensif terutama dalam hal pendalaman pemahaman terkait ilmu perpajakan serta update peraturan terbaru bagi para dosen di UNJ.

Gayung bersambut, Dr. Totok Bintoro, M. Pd menyambut baik ajakan kerja sama tersebut sekaligus berjanji akan lebih meningkatkan kerja sama antara Tax Center UNJ dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur di masa mendatang.

PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022

Jakarta, 28 September 2022 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.

DJP OPTIMALKAN PUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH

Jakarta, 15 September 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda) hari ini, Kamis (15/9).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, “Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.”

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%). Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh
Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data. Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

PPN PMSE TERKINI: 127 PEMUNGUT DAN RP8,2 TRILIUN HASIL PUNGUTAN

Jakarta, 9 September 2022 – Sampai dengan 31 Agustus 2022, pemerintah kumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp3,5 triliun setoran tahun 2022. Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah
melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukan
di bulan Agustus 2022. Penunjukan di bulan Juli 2022:

1. Evernote, GMBH
2. Asana, Inc.

Penunjukkan di bulan Agustus 2022:

1. Patreon, Inc.
2. Change.Org
3. PT. Ocommerce Capital Indonesia
4. ESET, Spol, s r.o.
5. CGTrader UAB
6. Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

#PajakKuatIndonesiaMaju

PSE DAN PMSE, APA BEDANYA?

Jakarta, 3 Agustus 2022 – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu. Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Dirjen Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menggangu penerimaan pajak. “Tidak seperti itu,” ujarnya.

Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi. Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen. Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini. Itu yang disampaikan oleh Dirjen Pajak di sesi diskusi acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022) yang sebenarnya memiliki topik utama penerimaan pajak terkini.

Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia. Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.
Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk menciptakan keriuhan. “Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.