Tag Archives: DJP

Reformasi Pilar SDM, DJP Gelar Festival Beasiswa dan Riset 2022

Jakarta, 1 November 2022 – Untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan festival beasiswa terbesar di DJP bertajuk Aspire to Inspire Before We Expire. Kegiatan ini dimaksudkan menjadi media bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas belajar untuk berkontribusi pada institusi melalui penyampaian aspirasi dan gagasan di bidang policy, compliance, dan information technology untuk masa depan DJP.

Gagasan tersebut dikumpulkan melalui call for extended abstract kepada pegawai yang sedang dan telah melaksanakan tugas belajar. Sembilan semifinalis terpilih mempresentasikan abstraknya kepada Staf Ahli sesuai bidangnya. Tiga abstrak terbaik kemudian dipresentasikan di hadapan Direktur Jenderal Pajak pada festival beasiswa dan riset hari ini.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan penyedia beasiswa dan perwakilan universitas sebagai sumber inspirasi bagi pegawai DJP untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam arahannya, organisasi membutuhkan para pegawainya melanjutkan studi ke pendidikan yang lebih tinggi. “Tidak harus di jurusan akuntansi dan pajak, tapi bisa lebih luas seperti psikologi, olah data, dan sebagainya. Mana yang harus diperbaiki dari DJP, mulai dipikirkan, karena Anda adalah masa depan DJP,” imbuhnya.

Namun, Suryo berharap pegawai mampu memperdalam dua kecerdasan melalui tugas belajar, yaitu pada otak sebagai kecerdasan masing-masing, dan pada hati sebagai pengabdian pada institusi.

Adapun beberapa penyedia beasiswa, konsultan pendidikan, dan perwakilan universitas yang mendukung acara ini yakni LPDP, Ministry Scholarship, KOICA, AAS, British Embassy Jakarta, IBEC, IDP, UGM, UI, Monash University, International University of Japan, Newcastle University, University of Glasgow, University of Leeds, University of Manchester, University of Melbourne, University of New South Wales, University of Sydney, University of Warwick, University of York, University of Srathclyde, Queen’s University of Belfast, dan University of Reading.

Acara ini menjadi kesempatan besar bagi pegawai DJP membuka cakrawala penyediaan beasiswa pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Banyaknya kesempatan yang ditawarkan ke para pegawai diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Terlebih, pemegang kepentingan utama DJP adalah wajib pajak. Pegawai DJP tidak boleh tertinggal dari wajib pajak.

Selain melalui paparan yang disampaikan oleh masing-masing penyedia beasiswa dan perwakilan universitas, para pegawai juga dapat memperoleh informasi beasiswa lebih lanjut di 21 stan yang tersedia di selasar Aula CBB Kantor Pusat DJP. Atau juga melalui situs masing-masing penyelenggara. Rencananya festival ini akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun di DJP.

Perkuat Kerja Sama, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Lakukan Audiensi ke Kampus UNJ

Dalam rangka memperkuat kerja sama dengan pihak eksternal, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain melakukan audiensi ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beserta jajaran pada hari Jumat, 23 September 2022. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto. Rombongan Kanwil diterima langsung oleh Wakil Rektor
IV UNJ Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Dr. Totok Bintoro, M. Pd, Dekan Fakultas Ekonomi Prof. Dr. Ari Saptono, M.Pd, Wakil Dekan, Ketua Tax Center, dan perwakilan Mahasiswa di Gedung Rektorat UNJ Lantai 3.

Mengawali sambutannya, Ismiransyah menyampaikan apresiasi kepada civitas akademika UNJ terutama melalui Tax Center yang telah berperan dan terlibat secara aktif dalam program-program yang telah dilaksanakan antara lain: Program Relawan Pajak, Inklusi Kesadaran Pajak, serta Edukasi Perpajakan. Ismiransyah menawarkan kerja sama lebih intensif terutama dalam hal pendalaman pemahaman terkait ilmu perpajakan serta update peraturan terbaru bagi para dosen di UNJ.

Gayung bersambut, Dr. Totok Bintoro, M. Pd menyambut baik ajakan kerja sama tersebut sekaligus berjanji akan lebih meningkatkan kerja sama antara Tax Center UNJ dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur di masa mendatang.

DJP OPTIMALKAN PUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH

Jakarta, 15 September 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda) hari ini, Kamis (15/9).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, “Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.”

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%). Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh
Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data. Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

DJP TIDAK MENOLERANSI KEKERASAN

Jakarta, 7 Juni 2022 – Sehubungan dengan adanya kejadian pemukulan pegawai DJP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada hari Senin, 6 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

DJP juga mengharapkan kejadian tersebut tidak akan terulang lagi di masa depan. Neilmaldrin menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan yang memicu perdebatan. Atasan dari pegawai yang bersangkutan hilang kendali hingga memukulnya sampai terjatuh.

Saat ini unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) sedang menangani kejadian tersebut dengan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” ujar Neilmaldrin.

Sementara itu, terkait kondisi pegawai yang mengalami pemukulan, pegawai yang bersangkutan sudah ditangani dan dirawat dengan baik sehingga kondisinya saat ini baik.

“Kondisinya dalam keadaan baik,” ujar Neilmaldrin.

Demikian kiranya disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlebihan di masyarakat.

 

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas

www.pajak.go.id.

#PajakKitaUntukKita

DJP HELAT SOSIALISASI UU HPP SEMARANG

Jakarta, 10 Maret 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghelat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang hari ini, Kamis (10/03/2022). Semarang merupakan kota ke-7 gelaran sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Medan.

Sosialisasi UU HPP kali ini menyasar wajib pajak prominen dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah wajib pajak yang hadir langsung sebanyak 150 wajib pajak, sementara yang mengikuti sosialisasi melalui sarana virtual meeting dan kanal Youtube tidak kurang dari 1.200 orang.

Selain wajib pajak, turut hadir anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Drs. Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Harmusa Oktaviani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Tengah, Wakil Walikota Semarang Hevearita Rahayu, Bupati Kabupaten Kendal Dico M. Ganinduto, pejabat daerah provinsi Jawa Tengah lainnya, pengurus asosiasi KADIN dan APINDO, serta pejabat pusat maupun daerah di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Mengawali diskusi, Sri Mulyani ungkapkan bagaimana pentingnya UU HPP dalam rangkaian reformasi perpajakan Indonesia.

“UU HPP adalah sebuah milestone atau legislasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan suatu ide bagaimana memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memperkuat pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa UU HPP memiliki keberpihakan kepada rakyat.

“Saya bilang kepada pengusaha di Jawa Tengah, kita sudah ada HPP ini, pajak ini, lebih pro pengusaha, pro terhadap rakyat, jadi jangan khawatir,” kata Dito Ganinduto.

Oleh sebab itu, dengan sistem perpajakan yang semakin baik itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di awal mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak karena partisipasi wajib pajak sangat diperlukan untuk menjaga ekonomi Indonesia.

“Kalau kita enggak berpartisipasi, yo, negara bisa bengep (menderita) itu. betul. Partisipasi panjenengan (anda) itu bisa me-revolving (menggerakkan) lagi, ekonominya jalan lagi,” kata  Gubernur.

Dalam diskusi, salah satu wajib pajak bertanya lebih jauh mengenai Program Pengungkapan Sukarela.

“Sebagai UMKM, kalau ikut PPS, apa manfaatnya, Bu? Apakah kami wajib mengikuti program ini, Bu?” tanya seorang wajib pajak asal Boyolali.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pajak bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat. Dari uang pajak disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan programprogram pembangunan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju.

“Jadi, segala macam di republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalo kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya, memang harus kita bangun sama-sama” jelas Sri Mulyani.

Mengenai kewajiban mengikuti PPS, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa PPS itu sebenarnya sukarela. Namun jika ternyata ada harta yang disembunyikan namun tidak ikut PPS, hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo lantas menambahkan, “Kalau ingin tenang, ikut PPS,” kata Suryo Utomo.

Sementara itu, sampai dengan hari ini, pukul 10.00 WIB realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 5.454.686 SPT Tahunan, dengan rincian 168.181 SPT Badan dan 5.286.505 PT Orang Pribadi. SPT yang masih dilaporkan manual ada 119.491 SPT, selebihnya daring melalui e-Filing. Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.

Selain itu, realisasi PPS ada 20.964 WP yang berpartisipasi dengan jumlah harta yang
diungkap sebesar Rp27,39 triliun. PPh yang telah disetor Rp2,84 triliun. Harta komitmen
investasi sebesar Rp1,72 triliun Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.

#PajakKitaUntukKita
***

UDEMY HINGGA TWITCH, DJP TUNJUK LAGI PEMUNGUT PPN PMSE

Jakarta, 23 Februari 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama bulan Januari 2022. Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. “Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” tambah Neilmadrin.

Tercatat per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE. 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar.

Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. Atas pemungutan PPN, Pelaku Usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Lebih lanjut Neilmadrin menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Kedepan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris). #PajakKitaUntukKita

DJP JAMIN KESETARAAN HAK UNTUK TEMAN TULI

Jakarta, 6 Desember 2021 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat teman tuli di Indonesia. Hal itu diwujudkan melalui edukasi perpajakan dengan tema “Isyarat Cinta untuk Negeri” di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada Senin, 6 Desember 2021. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan di bidang perpajakan yang merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk teman tuli. Selain itu, kegiatan ini digelar dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang diperingati tanggal 3 Desember setiap tahunnya.

“Melalui edukasi perpajakan, setiap kita menjadi tahu hak dan kewajiban perpajakannya. Berbekal pengetahuan yang baik itu, kita bisa menggenapkan peran kita sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri kita tercinta, Indonesia, melalui pembayaran pajak sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyakat demi kesetaraan. Uang pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai program pemerintah, termasuk yang khusus untuk penyandang disabilitas. Program tersebut antara lain, beasiswa khusus disabilitas, pembangunan desa inklusi, dan pembangunan ruang publik, fasilitas umum, dan transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dalam acara tersebut, hadir secara luring seratus anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) KEPEMUDAAN. Selain itu, acara tersebut juga disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Ditjen Pajak. Sebagai sajian utama kegiatan ini, DJP mengemasnya dalam bentuk gelar wicara. Gelar wicara tersebut menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Desain dan Seni Kreatif sekaligus Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI (KND RI) Dr. Rachmita Maun Harahap dan Direktur Komunikasi Handai Tuli Indonesia Surya Sahetapy. Sementara, presenter nasional, John Martin, bertindak sebagai moderator gelar wicara tersebut.

Surya Sahetapy mengungkapkan informasi perpajakan untuk kaum tunarungu di Indonesia masih sedikit, walaupun sudah lebih baik dibandingkan beberapa tahun ke belakang. Di Amerika, informasi perpajakan di situs webnya telah tersedia dalam bahasa isyarat.

Nomor SP- 39/2021 Sementara itu, Dr. Rachmita yang akrab disapa Mbak Mita mengatakan bahwa masih banyak penyandang disabilitas di Indonesia yang takut karena tidak tahu tentang fungsi pajak sebenarnya, sehingga edukasi seperti dalam kegiatan Isyarat Cinta untuk Negeri ini sangat diapresiasi.

Selain itu, untuk memberikan hiburan kepada peserta kegiatan, DJP menghadirkan Dewi Yull yang berduet bersama I’m Star Band. Kelompok musik ini merupakan salah satu band pertama di Indonesia yang seluruh personelnya adalah penyandang disabilitas autisme.

#PajakKitaUntukKita
***