Tidak Hanya Kelistrikan, Erick Thohir Dorong PLN Perluas Lini Bisnis

Jakarta, 08 April 2022 – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong PT PLN (Persero) untuk terus mengembangkan bisnis di luar kelistrikan (Beyond kWh) dengan memanfaatkan aset untuk bisa meningkatkan pendapatan ( revenue) perusahaan.

Sebagai upaya memperkuat bisnis PLN, Erick mengajak PLN agar terus mengambil bagian penting dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Menurut Erick, PLN merupakan pihak yang paling berpengaruh dalam ekosistem kendaraan listrik. Jika tidak ada listrik dari PLN, maka mobil listrik tidak dapat dioperasikan.

“Kalau yang namanya listrik mau di rumah mau di pinggir jalan ya listriknya mesti dari PLN. Kita harus membangun ekosistem kita sendiri, tentu sejalan yang disampaikan oleh Bapak Presiden  bagaimana hilirisasi dari sumber daya alam harus terjadi,” ungkap Erick.

Seluruh pertumbuhan ekonomi ke depan memerlukan listrik, oleh karena itu Erick pun mengajak seluruh insan PLN untuk siap dengan segala disrupsi, tetap siap, bangkit dan solid dalam menghadapi setiap perubahan tersebut.

“PLN saat ini harus bisa ekspansi bisnis. Bukan berarti meninggalkan core bisnisnya, tetapi memanfaatkan aset untuk menjadi tambahan revenue,” ujar Erick.

Apalagi, saat ini PLN harus menjawab tantangan kemajuan teknologi. Dengan ekspansi bisnis baru yang Beyond kWh maka juga mampu membantu keuangan PLN. “Pemasukan baru bukan hanya dari listrik saja,” tambahnya.

Misalnya saja, kata Erick, PLN sudah mempunyai program listrik masuk desa. Bukan tidak mungkin PLN juga bisa membuat program yang sama seperti internet masuk desa.

“Kita sudah punya infrastruktur kabel jaringan. Ini sayang kalau tidak dimaksimalkan. Dengan pemanfaatan aset yang ada mampu menekan investasi,” ujar Erick.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pengembangan unit bisnis Beyond kWh sudah menjadi agenda utama PLN, khususnya dalam proses transformasi. “Kami melihat adanya potensi meraup pendapatan tambahan dari bisnis Beyond kWh ini sebesar 10-20 persen dan ini kami optimalkan agar terus meningkat,” tambah Darmawan.

Bisnis Beyond kWh yang saat ini dilakukan PLN seperti I-Connet yang merupakan layanan internet bagi pelanggan listrik. Selain itu, PLN juga mempunyai layanan bernama ListriQu yang melayani kebutuhan masyarakat dalam perbaikan instalasi kelistrikan.

“Kami juga sudah membangun marketplace yang ter- bundling di PLN Mobile sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan kebutuhan kelistrikannya maupun produk UMKM binaan PLN,” ujar Darmawan.

 

Sekilas Tentang PLN

PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

APRINDO MINTA KEPASTIAN PPN 11% PER 1 APRIL 2022, TIDAK DIKENAKAN PADA KESELURUHAN KEBUTUHAN POKOK & PENTING YANG DALAM UU-HPP/21 TELAH MENJADI OBJEK PAJAK, GUNA MENDUKUNG KONSUMSI MASYARAKAT

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepada Pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam juklak/juknis dengan rinci dan diperluas atas segala barang-barang Kebutuhan Pokok dan Penting sebagai kebutuhan Sehari-hari bagi masyarakat (red. Konsumen) untuk tidak dikenakan PPN 11% per 01 April 2022, terutama saat bersamaan sebagian besar masyarakat memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang HBKN, Idul Fitri 1443 H.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan,” kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, disaat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan Harga Jual beberapa barang Kebutuhan Pokok, Harga BBM & LPG, Biaya Tol, per 01 April 2021 memasuki Puasa dan menjelang Idul Fitri. Potensi restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga non kebutuhan dasar, berpotensi terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, menunda atau menyimpan dana bagi kelompok masyarakat menengah keatas dan menahan atau tidak mampu belanja lebih dari kebutuhan dasar bagi kelompok sosial ekomomi status (red. SES) marginal.

“Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11% misalnya untuk Minyak Goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11% (karena Minyak Goreng tidak termasuk 11 bahan pokok yang belum dikenakan PPN 11% dalam UU HPP/21) maka potensi bergeraknya harga Migor akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan Inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan2 sebelumnya (red. pada bulan Maret 2022 lalu sebelum kenaikan PPN 11%, posisi dan status % tase inflasi berada 0.66% m to m atau 2.64% y on y, tertinggi sejak tahun 2019),” jelas Roy.

“Di sisi lain, 11 barang Kebutuhan Pokok a.l : Beras/Gabah, Gula, Sayur, Buah2an, Kedelai, Cabe, Garam, Susu, Telur, Jagung, yang sebelumnya di kecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP no.7/2021 telah dirubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11% nya belum diberlakukan per 01 April 2022 dan karena barang2 kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN sehingga para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional/pasar rakyat akan berkewajiban menjadi PKP dengan kewajiban menerbitkan Faktur Pajak & melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya, yang berpotensi diperlukan tambahan tenaga administrasi, yang akan berdampak menambah biaya overhead yang akan dikenakan pada Harga Jual barang Pokok & Penting kepada Konsumen.

Hingga saat ini kita masih menunggu Juklak/Juknis melalui PP atau KMK/PMK atas UU HPP/21, untuk mendefinisikan secara detail atas bahan pokok & penting (BAPOKTING) untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok dan penting yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11%.

“Roy menerangkan pula,” bahwa periode Ramadhan & HBKN 2022 ini merupakan harapan bagi berbagai industri dan sektor usaha dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku usaha Ritel Modern untuk mendorong peningkatan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat Seperti pada Kuartal ke II (dua) pada April-Mei 2021 ketika kita mencapai pertumbuhan ekonomi mencapai 7.07% m to m (red. tertinggi dalam 1 dekade ini). Kami tentunya mendukung UU HPP/21 yang telah ditetapkan Pemerintah dan di ratifikasi DPR akhir tahun 2021 lalu, namun pemberlakuan tarif PPN 11% disaat ini apakah sudah tepat momentumnya atau masih dapat di deskresikan beberapa saat lagi, untuk meredam sentimen psikology publik (red. ‘public shock’) hingga ekonomi di Indonesia telah kondusif optimal setelah diterpa pandemik lebih dari 2 (dua) tahun ini.

Kita semua masih dalam masa anomali karena pandemi masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II & III, artinya APRINDO berharap diperlukan kearifan dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini, dimana pertumbuhan ekonomi masih sangat berfluktuasi dikala Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tercatat y on y pada tahun 2021 : 3.69% dan tahun 2020 sebesar 2.74% dan saat tahun 2022 ini, kita bersemangat berupaya mencapai proyeksi sekitar 5-5.4%,” ujar Roy.

Ke depan extensifiikasi Pajak diperlukan melalui penambahan Wajib Pajak pada berbagai lapisan masyarakat serta Objek Pajak pada seluruh Produk & Jasa yang relevan adaptif di berbagai sektor usaha sehingga “level at same playing field” tercapai tanpa terkecuali sebagai rangkaian Reformasi & Paradigma Baru Perpajakan pada era ‘new reality & new normal’.

Urgensi diperlukannya reformasi perpajakan antara lain pengenaan objek pajak pada perdagangan pasar online/e-Commerce yang saat ini sudah dicabut dan belum ditetapkan kembali, PPN penjualan barang melalui sosial media (red. trade post border) dan jual beli barang melalui jasa titip/jastip, pengungkapan asset repatriasi, dlsb yang telah kita ketahui dan lainnya yang masih dapat dijabarkan, kiranya juga dapat menjadi fokus dan perhatian intensif dari Pemerintah, di saat ‘windfall’ berbagai komoditi SDA meningkat maka kebijakan fiskal yang tepat menjadi ujung tombak selain peningkatan investasi dan menahan print money (red. mmt), dalam perbaikan defisit transaksi berjalan saat ini sebesar -2.22% dari PDB, menekan hutang luar negeri yang pada akhir Januari 2022 senilai 5.925 trilyun serta upaya meningkatkan tax ratio dari tahun sebelumnya 9.11% mencapai target 9.5% di tahun 2022 ini dan memperkasakan APBN 2022 senilai 2.714,2 trilyun diantaranya agar dapat tetap mengalokasi kan dana bagi pemulihan ekonomi nasional, yang seharusnya lebih efisien di tahun 2022 ini seiring saat ini mulai melandainya pandemi,” ungkap Roy mengakhiri pembicaraannya.

Demi Keamanan, PLN Ingatkan Pelanggan Gunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI

Jakarta, 3 April 2022 – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.

Di samping itu, pemilik rumah juga sebaiknya memeriksa instalansi listriknya apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja.

“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya,” kata dia.

Selain kabel instalasi, Doddy menambahkan peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan. Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Dan juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ujar Doddy

Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan yang lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik, PLN selalu merekomendasikan pemilik rumah untuk menggunakan Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya.

“Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.

Pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya sesuai dengan standar SNI dapat melihat Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.

Dorong Perekonomian, PLN Bangun Tol Listrik Sepanjang 180,9 Kms di Pulau Buru

Buru, 31 Maret 2022 – PT PLN (Persero) semakin gencar meningkatkan keandalan pasokan listrik di Indonesia timur. Salah satunya dengan membangun saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kilovolt (kV) sepanjang 180,9 kilometer sirkuit (kms) di Pulau Buru, Maluku.

Perseroan mengalokasikan anggaran Rp 184 miliar untuk membangun tol listrik yang membelah Pulau Buru dari sisi utara ke selatan. Saat ini dari rencana 234 tower SUTT, sebanyak 26 tower telah berdiri di pulau terbesar kedua di Provinsi Maluku tersebut.

Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Wiluyo Kusdwiharto mengatakan peningkatan keandalan listrik Indonesia timur dibarengi dengan tujuan untuk menumbuhkan tingkat perekonomian daerah. Tak hanya di Pulau Buru, PLN menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 46 megawatt (MW), SUTT sepanjang 520 kms, dan gardu induk sebesar 140 MVA di Provinsi Papua, Maluku, dan Maluku Utara sepanjang tahun ini.

“PLN memprioritaskan listrik di Indonesia timur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beroperasinya sistem kelistrikan tegangan tinggi sejak 2015 di Papua dan Maluku menandai kebangkitan semangat energi berkeadilan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T),” ujar Wiluyo.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan, proses konstruksi SUTT dari Kecamatan Namlea ke Namrole ini telah dimulai sejak tahun lalu dan sejauh ini progres-nya mencapai 29 persen. “Hingga minggu keempat bulan Maret sudah ada 68 titik tower yang selesai pondasinya,” papar Reisal.

Reisal mengatakan, sistem tenaga listrik pada umumnya terbangun dari tiga fungsi utama, pertama pembangkit, kedua transmisi yang berupa SUTT dan gardu induk (GI), dan ketiga distribusi. “Yang sedang kami upayakan percepatan pembangunannya di Pulau Buru adalah fungsi pertama dan kedua. Di antaranya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, SUTT Namrole-Namlea, GI Namlea dan GI Namrole,” kata Reisal.

PLTMG Namlea yang berkapasitas 10 megawatt (MW), saat ini progresnya 43 persen, sementara GI Namlea 30 megavolt ampere (MVA) dan GI Namrole 20 MVA masing-masing progresnya mencapai sekitar 80 persen dan 24 persen.

Adapun pengerjaan GI Namlea tengah melaksanakan uji grounding, dan akan dilanjutkan dengan tahap uji peralatan utama. Secara umum, gardu induk berfungsi untuk menurunkan tegangan listrik sehingga ideal untuk didistribusikan ke pelanggan.

“Transformasi kelistrikan di Pulau Buru ini begitu penting, karena ketika PLTMG Namlea beroperasi kami tidak bisa mengandalkan jaringan tegangan rendah untuk mendistribusikan listrik hingga ke bagian selatan pulau lantaran akan mengalami susut secara signifikan. Selain itu, dengan adanya SUTT ini risiko gangguan jaringan juga berkurang sehingga listrik tidak mudah padam,” tambah Reisal.

Sistem kelistrikan di Pulau Buru saat ini memiliki tiga sistem yaitu Sistem Namlea, Sistem Mako dan Sistem Namrole dengan total beban puncak sebesar 9,46 MW dengan daya mampu 11,42 MW. Dengan adanya sistem kelistrikan tegangan tinggi yang saat ini tengah dibangun, maka daya mampu di dua kabupaten tersebut akan mencapai 21,42 MW.

Sementara itu pelanggan PLN di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan kian meningkat dengan jumlah pelanggan saat ini sebanyak 48.544 pelanggan yang terdiri dari pelanggan rumah tangga, pemerintahan hingga bisnis dan industri.

Asisten II Setda Kabupaten Buru, Abas Pelu memgungkapkan, dengan adanya proyek kelistrikan ini, PLN telah mendukung pengembangan potensi yang ada di Pulau Buru, khususnya di Kabupaten Buru.

“Kabupaten Buru identik dengan tempat pariwisata seperti yang terkenal dengan Pantai Jikumerasa. Selain itu, banyak sekali potensi alam lainnya di sini, seperti emas dan uranium di berbagai titik di Pulau Buru. Sehingga kelak akan membutuhkan kelistrikan yang andal dalam rangka pengembangan potensi alam tersebut,” ungkap Abas.

 

Sekilas Tentang PLN

PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Waskita Raih Kontrak Baru Senilai 240 M Untuk Pembangunan Jalan Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Blitar

Jakarta, Maret 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (Kode Saham: WSKT) melalui unit bisnisnya, Infrastructure II Division meraih kontrak baru senilai 240 Milyar untuk pembangunan jalan pantai selatan (Pansela) LOT 6B P. SINE – BTS KAB. BLITAR 2 (ROAD AND BRIDGE) sepanjang 7,7 KM di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Kontrak kontruksi pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Senior Vice President Infrastructure II Division, Lasino dan Ida Bagus Made Artamana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) of 2.5 Provinsi Jawa Timur di kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 31 Maret 2022. Turut hadir menyaksikan Achmad Subkhi selaku Kepala BBPJN Jawa Timur – Bali dan Marketing Manager Infrastructure II Division, Arvikho Herdantyo Whibowo.

Lingkup pekerjaan terdiri dari pekerjaan tanah, perkerasan fleksibel, dan terdapat 2 jembatan. Pekerjaan terbagi dalam 3 zona, yaitu zona 1 sepanjang 1,35 KM, zona 2 sepanjang 3 Km dan zona 3 sepanjang 3,38 KM sehingga total panjang jalan yang dikerjakan 7,73 KM.

Jalur Pansela merupakan jaringan jalan yang melintas di pesisir selatan Pulau Jawa, menghubungkan rute yang sejajar dengan Jalur Pantura yaitu Cilegon–Anyer–Pangandaran–Yogyakarta–Banyuwangi. Jalur ini sejajar dengan garis pantai selatan Jawa dimana setidaknya melewati 5 provinsi di pesisir selatan Pulau Jawa, yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Senior Vice President Infrastructure II Division, Lasino, menjelaskan type proyek ini adalah konvensional dengan jenis pembayaran monthly payment sesuai progres yang dicapai setiap bulannya. “Rencana pembangunan jalan jalur Pansela ini akan dikerjakan dengan waktu pelaksanaan 395 hari. Dengan kondisi status lahan yang sudah dibebaskan 100%, dan punya pengalaman dalam mengerjakan proyek Jalan dan Jembatan, kami optimis dapat menyelesaikan proyek dengan tepat waktu dan kualitas baik sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang disepakati antara Waskita dan BBPJN Jawa Timur – Bali”, ujar Lasino.

Sementara itu secara terpisah menurut Director of Operation II PT Waskita Karya, Bambang Rianto mengatakan dengan dibangunnya jalan jalur Pansela ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. “Dengan telah ditandatanganinya kontrak proyek ini, kami dapat segera memulai pekerjaan persiapan di lapangan. Adanya jalur pansela ini diyakini berdampak positif bagi masyarakat pesisir pantai selatan dalam menggerakan roda perekonomian”, tambah Bambang.

Kementerian PUPR terus membangun berbagai proyek infrastruktur khususnya akses jalan
untuk wilayah Pulau Jawa. Selain jalan tol, yang juga menjadi perhatian adalah lintas jalan
antar provinsi khususnya wilayah jalan Pantai Selatan (Pansela). Peningkatan kondisi jalur
jalan Pansela ini diharapkan bisa menjadi jalur wisata wilayah pesisir pantai selatan dan di
sisi lain mengurangi beban lalu lintas di Pantura. Dampak lainnya yang diharapkan yaitu
mengurangi kesenjangan perekonomian antara wilayah Pantura dengan Pansela. Kelebihan
Jalur Pansela sendiri memiliki Panoramic Road dan berbagai Objek Wisata yang cukup
menarik.

Tentang PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Waskita berdiri pada tahun 1961 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pada bulan Desember 2012 Waskita
menjadi sebuah Perusahaan Publik dan tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “WSKT”. Dalam
beberapa tahun terakhir, Waskita semakin mengukuhkan perannya sebagai salah satu kontraktor utama di Indonesia
serta Pengembang Infrastruktur/Realti melalui pendirian anak usaha yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT
Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, dan PT Waskita Karya Infrastruktur

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

Jakarta, 31 Maret 2022 – Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j) emas batangan dan emas granula;
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai
dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:
a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak
Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.