Tag Archives: RUU

Atas Inisiatif DPR, RUU Migas Akan Dibahas Di 2022

Jakarta-14 Desember 2021. Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas di tahun 2022. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discussion di Jakarta (14/12) yang membahas aspirasi publik terhadap RUU Migas yang lebih ramah investasi dan bermanfaat optimal bagi bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan. “Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan”.
Pada diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengamat energi, praktisi hulu migas serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyoroti tidak hanya aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penyusunan undang-undang, lebih dari itu membahas pula aspek strategis hulu migas bagi ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan. Perwakilan ormas dan kemahasiswaan turut memberikan pandangannya, termasuk hal-hal yang menyangkut sosial masyarakat dan kepentingan daerah.
Pada kesempatan yang sama Alfius Sarumaha narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan. Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul. “Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun”, ujar Alfius
Sedangkan Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi menegaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 ada ketidakpastian investasi hulu migas. Perginya investor asing tentu karena daya saing industri hulu migas nasional lebih rendah, yang salah satunya adalah faktor ketidakpastian. SKK Migas lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan. “Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya”, kata Kholid.
Praktisi Hukum Dhany Jauhar menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas. Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia. “Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas”.
Danny menambahkan bicara hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara. Tetapi banyak sekali produk yang kita pakai sehari-hari berasal sebagai produk turunan migas seperti lilin, plastik, pupuk, serta berbagai produk sehari-hari lainnya. “Menghilangkan migas, maka tidak hanya energi yang terdampak tetapi juga dipikirkan sudah siapkah dengan produk turunan migas. Jangan sampai nanti impor lagi”.
“Hal yang penting untuk menjaga negara adalah aset dalam badan usaha khusus Migas harus dipisahkan dari aset negara. Agar ketika ada dispute hukum yang berujung penyitaan aset, maka aset negara tetap aman”, pungkas Dhanny

PKS TOLAK RUU KUP, TIDAK PENUHI PRINSIP KEADILAN DAN BERATKAN RAKYAT

Jakarta (30/9) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang disepakati menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena tidak memenuhi prinsip keadilan dan memberatkan rakyat. Dalam pengambilan keputusan di Komisi XI FPKS memberikan catatan penolakan utamanya terhadap pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, pelayanan sosial, jasa Kesehatan medis dan lainnya.

“Di saat berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat berpendapatan tinggi, Pemerintah justru terus mengejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat berpendapatan rendah. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efisien terus menjadi permasalahan dalam pembangunan.” Disampaikan oleh Ecky Awal Munawar saat membacakan pandangan mini FPKS DPR RI di Komisi XI pada hari Rabu, (30/9/2021) di Jakarta.

Fraksi PKS tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Mendorong agar tarif Pajak Pertambahan Nilai setinggi-tingginya tetap 10%.

“Kenaikkan tarif PPN akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional” tegas Ecky.

Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan membebani rakyat serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan perekonomian. Seharusnya barang dan jasa tersebut masih dikecualikan sebagai barang dan jasa kena pajak, sehingga barang dan jasa tersebut bukan menjadi objek PPN

Anggota Komisi XI ini juga menambahkan, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana yang dipahami publik sebagai program “tax amnesty jilid 2” karena menunjukan kebijakan perpajakan kita yang semakin timpang dan jauh dari prinsip-prinsip keadilan.

“Pada tahun 2016 Fraksi PKS secara resmi menolak tax amnesty yang didasari oleh sikap sesuai platform kebijakan pembangunan PKS dimana kebijakan perpajakan adalah menegakkan prinsip keadilan (fiscal justice).”

Kebijakan tax amnesty adalah kebijakan yang tidak mencerminkan prinsip tersebut. Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tahun 2016 tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang. Terbukti, pada periode 2018 rasio perpajakan hanya mencapai 10,2% dan 2019 hanya mencapai 9,8 %.

RUU Niaga Elektronik se-ASEAN Disahkan

Jakarta, Beritapers – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC)’ menjadi undang-undang. Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” tegas Mendag Lutfi dalam kesempatan terpisah menanggapi pengesahan RUU tersebut.

DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (7/9). Turut hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Implementasi Persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

“Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” tutup Mendag Lutfi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, agar dapat memanfaatkan PMSE.

Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal.

Sekilas AAEC

AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. Tujuannya untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN.

Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025. Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.