Tag Archives: Kelapa Sawit

Pemerintah Ciptakan Solusi Bagi Masyarakat Dapatkan Minyak Goreng Murah

Jakarta, FMB9 – Langkah strategis diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Salah satunya, dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 Tahun 2022 Terkait Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dr Kasan mengatakan program yang disingkat MGCR ini, dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Dalam hal ini minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kg.

“Tentu, tujuan daripada program ini adalah untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Hasan dalam diskusi daring bertema “Atur Ulang Tata Kelola Sawit” yang digelar FMB9 ( Forum Merdeka Barat 9) Rabu (8/6/22).

Kasan menyampaikan, agar program ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan, pihaknya melibatkan para produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng curah.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan para produsen minyak itu sendiri, pelaku usaha jasa logistik eceran hingga distributor.

“Lalu ada produsen minyak gorengnya sendiri, plus pelaku usaha jasa logistis dan eceran. Juga distributor. Serta tak lupa pengecer dan eksportir dilibatkan dalam program ini,” ungkapnya.

Alasanya, kata Kasan, dalam upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, dikaitkan dengan bagaimana menjaring insentif bagi keberlangsungan kegiatan ekspor dari CPO dan produk turunannya.

Bagi pelaku usaha yang ikut dalam program penyaluran minyak goreng curah rakyat dan tervalidasi, akan mendapatkan lima (5) kali pengajuan ekspor dan melakukan ekspor.

Kemendag memastikan kebijakan yang tertuang dalam Permendag sebagai upaya meregulasi pasar sehingga berjalan dengan baik. Kasan menyampaikan dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat mulai dari produsen CPO hingga eksportir.

“Butuh komitmen dari semua pihak yang dilibatkan mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng sendiri, lalu pelaku jasa usaha distribusi sampai pada pengecer dan seterusnya,” ungkapnya.

Untuk memastikan hal ini, Kasan menegaskan, pihaknya melakukan validasi secara elektronik. Di sisi distribusi hingga pada tingkat pengecer, mereka juga melakukan monitoring dan validasi berdasarkan catatan real realisasi di tingkat pengecer yang ditujukan kepada konsumen.

“Termasuk bukti validasi penjualan minyak goreng curah sesuai DMO/DPO ke konsumen. Itu kita akan mendapatkan validasi dari setiap pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli,” ujar Kasan.

Hal ini, lanjutnya, karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah.

Konsolidator Petani Sawit

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi & UKM, Bagus Rachman S.E., M.Ec mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Antara lain kerjasama lintas kementerian yang terkait langsung dengan industri sawit.
“Di KemenKopUKM, tidak hanya bicara soal pelaku usaha dalam hal ini para petani sawit ya, tapi bagaimana nanti Kementerian Pertanian juga tentunya perlu berkolaborasi dengan kami,” kata Bagus.
Bicara tata kelola industri sawit, Bagus mengatakan, perlu dilihat dari hulunya.
“Dari sisi tata kelola, kita bicara dari hulu. Bila melihat data dari BPS tahun 2020, tercatat 14,58 juta hektar luas perkebunan sawit di Indonesia,” papar Bagus

Yang menarik, menurut Bagus, dari total tersebut, terdapat 41 persen atau 6,04 juta hektar di antaranya dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Mereka adalah petani sawit yang memiliki lahan terpisah-pisah.

Maka dari itu, lanjutnya, kehadiran KemenKopUKM dalam urusan tata kelola industri sawit ini, pertama dapat dipandang sebagai konsolidator para petani sawit.

“Nah, dari sisi KemenKopUKM, kita bicara bagaimana para petani swadaya itu sebaiknya terkonsolidasi melalui wadah koperasi, sehingga naik secara ekonomi,” tuturnya.

Korporasi sawit adalah kebijakan untuk mewujudkan apa yang disebut korporasi petani sawit. Ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan para petani sawit.

Kedua, menurutnya, koperasi dapat berperan sebagai agregator. Dimana hasil dari sawit dari para petani swadaya dikumpulkan di koperasi. Tujuannya agar standarisasinya sawit tersebut akan terjaga dengan baik.*

Kesiapan Pemerintah Mengamankan Pasokan dan Harga Minyak Goreng untuk Menjaga Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Jakarta, 15 Maret 2022 – Dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03). Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Dalam Keterangan Pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

a. menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. (rep/fsr/)

Borneo Palm Oil Forum Komitmen Kuat Bagi Kolaborasi dan Sinergisitas

Banjarmasin – Semakin tak terbantahkan industri kelapa sawit menjadi salah satu industri yang tangguh. Pada masa pandemi, di tengah kesulitan akibat terpaan keras virus Covid-19, industri kelapa sawit  masih tetap tumbuh positif dan mampu memberi kontribusi terbesar terhadap PDB. Sektor kelapa sawit ditasbihkan sebagai salah satu industri unggulan dalam menunjang ekonomi Indonesia.
Ketua Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Joko Supriyono,menyebutkan kinerja sawit nasional cukup baik dan selama pandemi pertumbuhan produksi dan ekspor tidak terganggu.Kinerja ini juga dilihat dengan kontribusi 3,5 persen terhadap PDB nasional, ditambah dengan kontribusi 13,5 persen terhadap rata-rata ekspor non migas.
“Industri sawit Indonesia tumbuh positif dan tetap tangguh di masa pandemi. Meskipun begitu industri ini tetap harus selalu membangun sinergisitas dan kolaborasi.Komitmen kita adalah kelapa sawit berkelanjutan memberikan peranan penting dalam perekonomian Indonesia,”kata Joko Supriyono, di acara Borneo Palm Oil Forum Forum ke-4, di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu (15/12/2021).
Dalam rangka meningkatkan industri sawit berkelanjutan, menurutnya, telah dilakukan usaha-usaha membangun kolaborasi yang terus menerus antara pelalu usaha baik di daerah, provinsi maupun kabupaten. Salah satunya terkait bagaimana mendorong iklim yang kondusif baik regulasi maupun investasinya.
“Melalui Borneo Palm Oil inilah kita bangun terus menerus kolaborasi dan sinergitas. Sesuai tujuan dari forum ini bagaimana upaya merumuskan solusi yang bisa direkomendasikan untuk ditindak lanjuti secara bersama oleh para pemangku kepentingan industri kelapa sawit,” jelas Joko Supriyono, saat memberikan keterangan pers didampingi Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI dan Drh. Hj. Suparmi MS, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan.
Kolaborasi dan sinergi ini bisa dilihat di Kalimantan Selatan, yang selama ini dikenal sangat baik hubungan dan kooordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Industri kelapa sawit di Kalimantan Selatan tumbuh dengan baik. Kinerja ekspor sawit telah menghantarkan Kalimantan Selatan memperoleh penghargaan Juara I Ekspor Komoditas Pertanian tingkat nasional.
“Karena itulah ini menjadi contoh yang baik dan mengapa saya selalu hadir ke Kalsel untuk acara-acara sawit dan termasuk apel kesiap-siagaan Karhutla. Perhatian pemerintah provinsi Kalsel dibawah kepemimpian Paman Birin luar biasa terhadap industri sawit.Inilah yang kami apresiasi,” ujar Joko.

Punya Nilai Ekonomi Rp 750 Triliun, Kemenperin Fokus Hilirisasi Industri Sawit

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan produk hilir turunan minyak sawit. Hal ini didukung ketersediaan bahan baku industri yang melimpah, dimana produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) mencapai 52,14 juta ton pada tahun 2020.

Selain itu, jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa merupakan potensi pasar yang sangat besar untuk produk hilir minyak sawit pangan, personal wash, personal care, hingga biofuel. “Indonesia berpredikat sangat unggul pada supply and demand minyak sawit dunia,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (21/10).

Plt. Dirjen Industri Agro menyebutkan, beberapa capaian kuantitatif sektor industri kelapa sawit bagi ekonomi nasional, di antaranya menyumbang devisa ekspor lebih dari Rp300 triliun per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang.

“Adapun capaian kualitatifnya, antara lain menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, menggerakkan aktivitas produktif daerah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal), serta menjaga kedaulatan ekonomi dan teritorial di perbatasan negara,” paparnya.

Sementara itu, Putu menegaskan, Kemenperin fokus untuk menjalankan kebijakan hilirisasi industri berbasis minyak sawit. Upaya strategis ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku lokal sekaligus mendorong masuknya investasi dan pendalaman struktur manufaktur dalam negeri.

Indikator keberhasilan hilirisasi industri minyak sawit dalam negeri adalah ratio volume ekspor antara bahan baku (CPO/CPKO) dibandingkan produk olahan. Pada kurun waktu 2016 – 2020, ratio volume ekspor bahan baku dengan produk olahan berada di tingkat 20% vs. 80%. Pada tahun 2021 s.d. bulan Agustus 2021, ratio volume ekspor meningkat menjadi 9,27% vs. 90,73% (data GAPKI diolah Kemenperin).

“Saat ini, lebih dari 160 ragam jenis produk hilir olahan minyak sawit telah mampu diproduksi di dalam negeri, di antaranya untuk keperluan pangan, fitofarmaka, bahan kimia (oleokimia), hingga bahan bakar terbarukan (biodiesel). Angka ragam jenis ini mengalami peningkatan yang signifikan dari ragam jenis pada tahun 2011 yang hanya mencapai 54 jenis produk saja,” tambahnya.

Kemenperin memproyeksi nilai ekonomi sektoral industri perkelapasawitan dari hulu sampai hilir mencapai Rp750 triliun per tahun, di mana Rp. 300 triliun disumbang dari devisa ekspor. “Angka ini belum termasuk multiplier effect dari sektor penunjang jasa industri sampai jasa terkait lainnya yang timbul karena keberadaaan industri perkelapasawitan di seluruh Indonesia,” ujar Putu

Di masa pandemi ini, lanjut Putu, produk oleokimia Indonesia juga diminati konsumen global sebagai bahan sanitasi. Hal ini berdampak pada kinerja ekspor produk personal wash pada periode Januari-Mei 2021 yang tumbuh sebesar 10,47% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Volume ekspor selama lima bulan tahun ini mencapai 1,64 juta ton atau senilai USD1,53 miliar.

“Pencapaian sektor industri hilir ini perlu diapresiasi dengan dua sudut pandang, yaitu ekonomi dan kontribusi pada kemanusiaan global karena produk oleokimia sabun/personal wash digunakan oleh penduduk dunia untuk memutus persebaran virus SARS-COV-2 penyebab COVID-19,” imbuhnya.

Penghela pemulihan ekonomi

Di samping itu, sumber bahan baku industri hilir sawit berasal dari perkebunan rakyat, dengan luasan mencapai 44% atau 7,17 juta hektare dari total 16,3 juta hektare luas kebun sawit Indonesia. “Rantai nilai industri kelapa sawit telah tersambung mulai dari kebun, pabrik kelapa sawit, industri hilir hingga konsumen akhir, menjadikan sektor ini berpotensi sebagai penghela pemulihan ekonomi nasional dalam rangka persiapan skenario pascapandemi,” ujar Putu.

Oleh karena itu, Kemenperin menjadikan industri pengolahan kelapa sawit sebagai salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan, sehingga perlu dijaga aktivitas produksinya selama masa pandemi. Melalui penerbitan dan pengawasan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), industri hilir kelapa sawit dikategorikan sebagai sektor kritikal yang dapat beroperasi 100% selama masa pandemi dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami juga memfasilitasi melalui pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sekitar USD6 per MMBTU sesuai Perpres No. 40/2016. Fasilitas tersebut telah diimplementasikan lebih dari 20 pabrik oleokimia turunan minyak sawit dari 11 perusahaan,” sebut Putu.

Plt. Dirjen Industri Agro menekankan bahwa langkah Kemenperin untuk mengadvokasi penentuan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan turunannya merupakan strategi yang sangat jitu dalam mendorong hilirisasi industri kelapa sawit. Sejak tahun 2011, Kemenperin konsisten dalam mengusulkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya secara progresif sesuai rantai nilai industri dan harga CPO internasional sebagai harga referensi bulanan.

“Struktur pentarifan tersebut dinilai lebih pro-industri pengolahan,” tegas Putu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Pungutan Dana Perkebunan, yaitu PMK No. 133/2015 juncto PMK 76/2021 dan PMK tentang Tarif Bea Keluar yaitu PMK No. 128/2011 juncto PMK No. 166/2020.

Melalui dua kebijakan strategis, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu untuk sektor industri oleokimia, dan Tarif Pungutan Ekspor progresif, membawa dampak positif pada kurun waktu tahun 2012 – 2014 dan tahun 2017-2020, yakni terjadi pertumbuhan investasi industri hilir pengolahan sawit yang menggembirakan.

“Rencana perluasan investasi industri oleokimia di Kawasan Industri Sei Mangkei menjadi contoh pencapaian hasil kebijakan pro-industri tersebut, demikian juga dengan investasi industri biodiesel di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Putu.

Kemenperin juga mendukung langkah pemangku kepentingan untuk menjadikan produk hilir kelapa sawit Indonesia berpredikat ramah lingkungan. Industri perkelapasawitan Indonesia diwajibkan mematuhi prinsip ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang mengatur best practice berkelanjutan (sustainable) dan ketertelusuran tinggi (traceable). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan citra ramah lingkungan dan lestari berkelanjutan sehingga sejalan dengan tren green products yang disukai oleh konsumen global serta memperkuat akses pasar ekspor produk kelapa sawit Indonesia.

“Kami juga mendorong penggunaan teknologi informasi berbasis ICT dalam kerangka program Making Indonesia 4.0, dalam hal operasional industri di tingkat shop floor dan juga dalam hal ketertelusuran (traceability) produk hilir kelapa sawit sesuai dengan standar sustainable palm oil yang berlaku global,” tutup Putu.