Tag Archives: PPS

SPECTAXCULAR 2022, KAMPANYE PAJAK LEWAT TALKSHOW DAN HIBURAN

Jakarta, 23 Maret 2022 – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kantor Wilayah DJP se-Jakarta dan Banten meningkatkan animo masyarakat terhadap informasi perpajakan melalui kampanye simpatik berlabel Spectaxcular 2022 di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, hari ini, Rabu (23/03/2022). Adapun tema yang dikampanyekan yaitu pelaporan SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Untuk menarik minat masyarakat yang lebih luas, kampanye pajak dihelat lebih segar dalam talkshow ringan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak bersama pelaku UMKM dan beberapa pesohor yang dipandu oleh Sheila Purnama. Beberapa pesohor yang ikut dalam talkshow maupun sekadar memeriahkan acara antara lain Jusuf Hamka, Tung Desem Waringin, Hotman Paris, Raffi Ahmad, Rudy Salim, Arief Muhammad, Gamaliel (GAC), Alsa Aqilah, serta hiburan spesial dari penyanyi Kunto Aji.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menghargai upaya DJP menggelar Spectaxcular setiap tahun sebagai upaya komunikasi pajak yang lebih baru.

“Ini adalah sebuah inisiatif bagus dari teman-teman pajak,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan berkenan untuk menanyai beberapa pesohor yang hadir sebagai narasumber talkshow tentang pajak dan keadilan.

Pesohor sekaligus pengusaha Jusuf Hamka mengatakan pajak dan PPS lebih dari adil. Pajak dikatakan tidak adil jika yang tidak berpenghasilan dipajaki, namun kenyataannya tidak, justru yang tidak mampu diberikan kemudahan.

“Pajak ini kalau menurut kami bukan cuma adil, dengan diberikan Tax Amnesty dan Pengungkapan Sukarela, ini lebih dari adil,” ungkap Jusuf Hamka.

Ke topik selanjutnya, Menteri Keuangan lantas menjelaskan duduk perkara tentang kenaikan tarif PPN 11%. Menurut Menteri Keuangan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meramu kebijakan pajak tidak hanya PPN, namun juga aturan pajak lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan. Kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.

“Itu semua adalah semua instrumen dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” sebut Sri Mulyani.

Besaran tarif 11% sudah merupakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. Di banyak negara, termasuk G-20 dan OECD, tarif PPN rata-rata 15%. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan pajak sudah memberikan kemudahan untuk kelompok kecil dan menengah dengan tarif yang hanya 0,5% dari omzet, ditambah lagi dukungan UU HPP dengan pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta. Dukungan pajak terhadap UMKM ini sangat dirasakan oleh pelaku UMKM.

“Terima kasih. Bagi kami, dalam 2 tahun ini kami sangat struggle (berjuang) menghadapi pandemi, dengan kebijakan itu, kami sangat terbantu,” kata salah satu pelaku UMKM Vindy.

Di akhir sesi, salah seorang pesohor Hotman Paris menyarankan agar DJP dan Kementerian Keuangan memiliki divisi khusus untuk mengawasi pajak seputar investasi bodong dan bisnis digital. Selain itu, sanksi dan pengawasan diperkuat karena sangat efektif. Kemudian, publikasi perpajakan melalui pesohor sangat diperlukan untuk mengubah citra pajak.

Di puncak acara ini juga diumumkan para pemenang lomba edukatif pemeriah Spectaxcular 2022. Dalam Spectaxcular kali ini, Kantor Pusat DJP menggelar 5 jenis perlombaan, yaitu Tebak Tarif PPS, Pantun Manfaat Pajak, Tiktok Edukatif, Duet Lagu PPS, dan Tebak Logo Posisi E-Filing. Ada 280 peserta lomba yang telah berpartisipasi dengan masing-masing tiga pemenang di tiap kategori lomba.

Di wilayah lain, tiap-tiap Kantor Wilayah DJP juga menggelar acara serupa Spectaxcular dengan tema dan atribut yang sama. Upaya masif ini dilakukan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, ikut berpartisipasi dalam PPS, serta memahami latar belakang dan manfaat dari kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022.

#PajakKuatIndonesiaMaju

MENTERI KEUANGAN TETAPKAN 332 INDUSTRI TUJUAN INVESTASI PPS

Jakarta, 1 Maret 2022 – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS). Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor
Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” tegas Neilmaldrin.

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi. Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambung Neilmaldrin.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” tutup Neilmaldrin.

Daftar kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS dalam KMK-52/KMK.010/2022 selengkapnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

#PajakKuatIndonesiaMaju

PRIVATE PLACEMENT SUN UNTUK PENEMPATAN DANA PPS

Jakarta, 21 Februari 2022 – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari
Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil.

Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu:

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;

d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat
pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.

#PajakKitaUntukKita