All posts by beritapers

Pengawalan Badan POM dalam Penyediaan Vaksin COVID-19

Jakarta – Penyediaan obat dan vaksin untuk penanganan COVID-19 menjadi fokus perhatian semua negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya terus bersinergi meneliti dan mengembangkan obat dan vaksin COVID-19. Terkait khasiat, keamanan, dan mutunya, Badan POM mengawal pelaksanaan uji klinik mulai dari penyusunan protokol dan pemberian Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) hingga pelaksanaan uji kliniknya. Pengawalan pelaksanaan uji klinik dilakukan dengan inspeksi secara berkala untuk melihat pemenuhan kaidah Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) dan kesesuaian dengan protokol yang telah disetujui oleh Badan POM dan Komite Etik.

Hari ini, Kamis (15/10) tim Inspektur Badan POM berangkat ke Tiongkok bersama Kementerian Kesehatan, tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan PT Biofarma untuk melakukan inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacture Practice (GMP) ke sarana produksi vaksin COVID-19. “Tim inspektur Badan POM akan melakukan inspeksi CPOB (GMP inspection) ke tiga sarana produksi di Tiongkok, yaitu Sinovac, Sinopharm dan CanSino. Serangkaian kegiatan inspeksi tersebut bertujuan untuk percepatan akses vaksin yang aman, berkhasiat dan bermutu,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Uji klinik vaksin Sinovac yang dilaksanakan oleh tim Peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran telah memasuki tahap akhir rekrutmen subjek penelitian. Diharapkan besok pagi, Jumat, 16 Oktober 2020, total 1.620 subjek sudah selesai direkrut. Uji klinik fase III di Bandung yang dimulai sejak tanggal 11 Agustus 2020 berjalan sesuai dengan rencana dan diharapkan dapat memberi hasil sesuai dengan yang diharapkan dalam membuktikan khasiat dan keamanan vaksin tersebut. Sejauh ini  tidak ada laporan kejadian efek samping yang serius akibat pemberian vaksin uji Sinovac ini.

Untuk menyiapkan produksi vaksin di Indonesia, Badan POM telah menggelar rapat koordinasi persiapan industri farmasi Indonesia terkait ketersediaan vaksin COVID-19 dan komitmen terhadap pemenuhan aspek khasiat, keamanan dan mutu vaksin pada Rabu (14/10) kemarin. Pada rapat tersebut, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa masa pandemi COVID-19 saat ini, memungkinkan diberikannya Emergency Use Authorization (EUA) terhadap obat dan vaksin untuk penanganan COVID-19. EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi COVID-19. EUA diberikan karena semua obat dan vaksin yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19 masih dalam tahap pengembangan.  

Terhadap obat dan vaksin yang diberikan EUA telah didukung bukti keamanan, khasiat dan mutu yang memadai sehingga sudah dapat digunakan meskipun harus tetap dalam pemantauan yang ketat. Badan POM secara berkesinambungan melakukan pengawasan penyaluran dan peredaran sejak pemasukan dari luar negeri, proses produksi di industri farmasi, distribusi oleh pedagang besar farmasi, dan sarana pelayanan kefarmasian. Pengawasan juga dilakukan melalui evaluasi pelaporan realisasi importasi, produksi, dan distribusi obat serta pelaporan efek samping/farmakovigilans yang disampaikan kepada Badan POM oleh dokter dan tenaga kesehatan. Badan POM sangat berhati-hati dalam memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin, di tengah percepatan ketersediaan obat dan kepastian dalam mendapatkan akses terhadap vaksin.

PI Energi Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 Terkait Manajemen Mutu

Jakarta – Pupuk Indonesia Energi (PI Energi), salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meraih sertifikasi ISO 9001:2015 terkait Manajemen Mutu pada, Selasa 6 Oktober 2020.

Perlu digarisbawahi jika ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu (SMM). Organisasi menggunakan standar untuk menunjukkan kemampuan secara konsisten. Terutama dalam menyediakan produk dan layanan yang memenuhi keinginan pelanggan dan persyaratan peraturan.

Sebagai auditor terakreditasi untuk melakukan sertifikasi ISO 9001:2015 TUV NORD Indonesia menyatakan pada Selasa, 6 Oktober 2020 PI Energi berhak mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 terkait Manajemen Mutu, Adapun lingkup sertifikasi yang dilakukan oleh TUV NORD Indonesia pada audit ISO 9001:2015 meliputi produk Listrik dan Steam, dimana kedua produk tersebut adalah produk utama dari PI Energi.

Menanggapi capaian perusahaan yang telah berdiri selama enam tahun sejak 2014 lalu, Direktur Utama PI Energi Tentaminarto Tri Februartono memberikan apresiasi kepada seluruh Insan PI Energi yang telah bekerja keras untuk memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 ini ,sekaligus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh stakeholders.

Maybank Indonesia Kembali Raih Best Company to Work For 2020

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) kembali meraih penghargaan untuk kategori ‘Best Companies to Work for in Asia 2020’ dan penghargaan untuk kategori ‘Wecare HR Asia Most Caring Companies Award 2020’ yang diselenggarakan HR Asia. Maybank Indonesia termasuk 42 daftar perusahaan di Indonesia yang menerima award, dengan lini usaha yang terdiri dari perbankan, asuransi, manufaktur, telekomunikasi, perminyakan, pertambangan dsb.

Kemenangan Maybank Indonesia pada kategori ‘Best Companies to Work for in Asia 2020’ merupakan yang kelima kalinya sejak 2015. Dalam kesempatan yang sama, Maybank Indonesia mendapatkan trofi emas yang menandakan keberhasilan Bank yang secara konsisten meraih penghargaan kategori ‘Best Companies to Work for in Asia’ dalam setiap tahun penyelenggaraan.

Disamping penghargaan ‘Best Companies to Work for in Asia 2020’, Maybank Indonesia juga termasuk dalam enam dari 42 perusahaan yang memenangkan penghargaan kategori ‘Wecare HR Asia Most Caring Companies Award 2020’. Penghargaan ini menitikberatkan pada pandangan karyawan terhadap kepedulian dan empati Perusahaan selama pandemi berlangsung.

Adapun proses seleksi kemenangan Maybank Indonesia sepenuhnya atas hasil penilaian karyawan Bank yang dilakukan melalui metode survei Total Engagement Assessment Model (TEAM) dengan melibatkan tiga aspek utama pengukuran yaitu Core, Self, dan Group.

Irvandi Ferizal, Director Human Capital Maybank Indonesia mengatakan “Kami berbesar hati atas pencapaian memenangkan kembali penghargaan ‘Best Companies to Work for in Asia 2020’.  Ini membuktikan keberhasilan kami secara konsisten selama kurun waktu lima tahun berturut-turut membangun budaya kerja yang mengedepankan aspirasi karyawan, lingkungan kerja yang positif, inovatif dan agile serta memiliki jiwa ownership yang tinggi terhadap pekerjaan, antar sesama dan dengan Perusahaan.”

Sementara, terkait pencapaian Maybank Indonesia melalui penghargaan kategori ‘WeCare HR Asia Most Caring Companies Award 2020’ juga makin menegaskan komitmen dan kepedulian perusahaan terhadap kondisi karyawan beserta keluarganya di tengah pandemi yang sedang dihadapi saat ini.

“Kami senantiasa mengutamakan keselamatan kerja karyawan kami di tengah pandemi melalui serangkaian program edukasi terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang dapat diterapkan dalam pekerjaan maupun di tengah keluarga mereka, yakni dengan melakukan sanitasi ruang kerja secara reguler, menyediakan masker sesuai protokol kesehatan, penerapan work from home (WFH), split operations dan lain-lain dalam rangka melindungi karyawan dari penyebaran virus” imbuh Irvandi.

Bentuk kepeduliaan Perusahaan juga meliputi upaya yang mendukung perkembangan karir setiap karyawan Bank dengan menyediakan program-program pelatihan untuk meningkatkan skills dan kompetensi karyawan. “Di tengah pandemi, kami juga membekali karyawan agar mampu beradaptasi dengan kondisi pasar yang nyata, salah satunya dengan mengakselerasi adopsi akses teknologi digital di setiap kegiatan kerja dan usaha kami mengingat tantangan bisnis kini yang kian menantang dan makin kompetitif,” tutup Irvandi.

Event penyerahan penghargaan dilangsungkan secara live virtual premiere berjudul ‘Employee First The Movie’ yang ditayangkan melalui youtube pada 2 Oktober 2020  dan masih dapat disaksikan melalui link: https://bit.ly/3i9WYVR.

KIARA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Ancam Masa Depan Masyarakat Bahari

Jakarta – Sejak disahkannya UU Cipta Kerja yang juga dikenal sebagai Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 oleh Pemerintahan Pusat dan DPR RI, polemik narasi UU Cipta Kerja menjadi topik utama diskursus di banyak sektor masyarakat sipil. Pengesahan UU Cipta Kerja yang terburu-buru ini memperlihatkan tidak adanya komunikasi juga keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil Indonesia, khususnya kaum buruh, petani, nelayan serta masyarakat pesisir lainnya.

Sejak awal diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 sampai dengan disahkannya pada Oktober 2020, proses pembahasan isi dan narasi UU Cipta Kerja tidak pernah dipublikasikan secara transparan. Ditambah lagi, pembahasan UU Cipta Kerja juga tidak melibatkan publik juga masyarakat yang terdampak, seperti nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Padahal dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masyarakat pesisir Indonesia termasuk di dalamnya adalah nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir menjadi salah satu aktor yang paling terdampak dan terancam kehidupannya. Akan tetapi ironisnya, hanya para asosiasi pengusaha dan pengusaha pemilik kepentingan yang masuk di dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Omnibus Law bentukan Pemerintah Pusat.

Hal ini tentu memperlihatkan bahwa UU Cipta Kerja hanya akan membawa serta memuluskan kepentingan dari kelompok-kelompok elit Indonesia saja, seperti para pengusaha pemegang kepentingan dan para investor. “Tidak adanya keterlibatan publik dan masyarakat yang terdampak dalam proses perumusan dan pembahasan UU Cipta Kerja ini memperlihatkan bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja telah menyalahi konstitusi yang seharusnya menempatkan rakyat Indonesia sebagai pemegang kepentingan utama dalam pembuatan kebijakan dan undang-undang di Indonesia,” kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Tidak hanya itu, telah disebutkan sejak awal inisiasi UU Cipta Kerja, tujuan utama dibentuknya undang-undang ini adalah untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian nasional Indonesia. Namun ironisnya, praktik pembangunan ekonomi yang dilakukan pemerintah ini tidak berpihak dengan kepentingan rakyat kecil, khususnya masyarakat pesisir, apalagi dalam permasalahan lingkungannya.

Proyeksi Ancaman Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pada dasarnya, praktik eksploitasi sumber daya alam dan perampasan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah banyak terjadi selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja, hal ini hanya akan meningkatkan praktik perampasan, serta mengakselerasi penghancuran lingkungan juga sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan meningkatnya praktik perampasan ruang melalui UU Cipta Kerja ini, hal ini juga berdampak pada semakin meningkatnya konflik agraria yang terjadi di tingkatan akar rumput serta praktik-praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya,” jelas Susan Herawati.

Ironisnya, diskursus polemik terkait UU Cipta Kerja masih terfokus pada diskursus permasalahan pada sektor ketenagakerjaan saja padahal undang-undang ini memiliki kecacatan yang lebih kompleks dan menyasar banyak sektor, khususnya sektor perikanan dan kelautan. Salah satu contohnya adalah penghilangan identitas politik nelayan tradisional. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia seakan tidak lagi mengakui identitas politik dari nelayan tradisional dan menempatkan statusnya sama dengan pelaku usaha perikanan dalam skala yang lebih besar.

Secara lebih jelasnya, UU Cipta Kerja merevisi ketentuan mendasar yang melekat pada nelayan kecil, sehingga tidak ada ketentuan yang jelas antara nelayan kecil dengan nelayan besar. Di dalam revisi tersebut menyebutkan bahwa “nelayan kecil” adalah “orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan”. Sedangkan di dalam UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 (tentang Perikanan), Pasal 1 ayat (11) dengan jelas menyebutkan dan mengkategorikan nelayan kecil adalah yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT.

Kriteria yang jelas terhadap nelayan kecil sangat penting karena terkait perlakuan khusus untuk mereka, seperti berhak mendapat subsidi, modal, dan sebagainya dari pemerintah. Nelayan kecil juga tidak diwajibkan memiliki izin karena menggunakan alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan. Dengan dihapusnya kriteria tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru karena nelayan besar juga dapat menikmati perlakuan khusus yang selama ini hanya diberikan terhadap nelayan kecil.

Tidak hanya itu, banyak sekali pasal-pasal perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan yang kemudian dipangkas dan dirubah narasinya sehingga memberikan adanya ambiguitas persepsi terhadap pasal-pasal tersebut. Perampasan kekuasaan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah juga akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap beberapa kebijakan yang pada awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, seperti kebijakan RZWP3K yang kemudian kewenangannya diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu akan mempermudah investor untuk mendapatkan perizinan dalam mengeksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, praktik privatisasi dan liberalisasi yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin marak dengan adanya UU Cipta Kerja, seperti yang tertera pada Pasal 18 angka 22 yang menyebutkan bahwa “dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”. Dalam pasal tersebut, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban mengutamakan kepentingan nasional dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang sebelumnya diatur pada Pasal 26A ayat (2) UU No.27 Tahun 2007 jo UU No.1 Tahun 2014. Pada poin ini, UU Cipta Kerja:

  1. Menciptakan pintu masuk yang luas kepada investor untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung dalam pulau-pulau kecil
  2. Memperparah konflik perampasan ruang hidup dan sumber daya alam serta privatisasi yang yang telah terjadi diberbagai pulau-pulau kecil

Proyeksi lain dari disahkannya UU Cipta Kerja dalam sektor perikanan adalah akan adanya peningkatan praktik IUU Fishing di perairan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan sanksi yang semakin lemah kepada kapal-kapal berbendera asing yang melakukan praktik IUU fishing dan mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Di dalam UU No.31 Tahun 2004 (tentang Perikanan) Pasal 93 dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan terhadap kapal berbendera asing yang melakukan pelanggaran dalam melaut dan/atau menangkap ikan adalah sanksi pidana dan sanksi denda. Sedangkan di UU Cipta Kerja sanksi yang diberikan hanya sekedar sanksi administratif saja. Secara lebih lanjut Susan menyatakan bahwa, “Apabila sanksi terhadap pelaku IUU fishing juga pelanggaran HAM di atas kapal penangkapan ikan hanya bersifat administrasial saja, maka para pelaku tersebut dapat dengan mudah untuk kembali ke dalam industri perikanan dengan nama yang berbeda. Namun praktek produksi yang eksploitatif terhadap sumber daya laut juga pada pekerjanya akan terus berlangsung”.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat memahami isu UU Cipta Kerja ini dalam konteks yang lebih luas dan berjuang bersama untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja,” pungkas Susan.

Palyja Peringati Hari Cuci Tangan Sedunia 2020: Wastafel Untuk Rusunawa Dan Kompetisi Foto Jurnalistik

Jakarta – PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia (HCTS) 2020 bersama warga beberapa rusunawa di area pelayanan PALYJA dengan menyediakan fasilitas wastafel kran injak. Selain untuk mendukung gerakan mencuci tangan, inisiatif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Selaras dengan tema Hari Cuci Tangan Sedunia 2020 “Hand Hygiene for All” atau Kebersihan Tangan Untuk Semua, sebanyak 20 unit wastafel kran injak telah dibagikan PALYJA kepada berbagai pihak mulai dari kantor kelurahan, kantor aparat keamanan dan rusunawa.

HCTS yang jatuh setiap tanggal 15 Oktober sudah diperingati PALYJA sejak tahun 2013 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk mengampanyekan budaya cuci tangan dengan air bersih dan sabun kepada warga DKI Jakarta.

PALYJA berharap masyarakat dapat memulai kebiasaan baru untuk selalu menjaga kebersihan tangannya guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Aktifitas cuci tangan juga dapat menurunkan potensi tertular penyakit seperti diare, infeksi saluran pernapasan akut, penularan pathogen terkait wabah kolera, ebola, SARS, dan hepatitis E.

Kampanye HCTS tahun ini juga diisi dengan kegiatan kompetisi foto jurmalistik untuk insan media dengan tema ‘cuci tangan, selamatkan jiwa’ di unit-unit wastafel kran injak PALYJA yang telah terpasang. Kompetisi ini berhadiah total Rp 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) kategori cetak dan online.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial PALYJA di bidang Kesehatan dan Pendidikan dan adalah bagian dari empat fokus kegiatan Corporate Social Responsibilities (CSR) PALYJA, yakni: Pelestarian Lingkungan Hidup, Kesehatan & Pendidikan, Bantuan Kemanusiaan dan Air Untuk Semua.

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:

Lydia Astriningworo
Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head PALYJA
Tel: (021) 2986-5990, Fax: (021) 2986-5980
Website: www.palyja.co.id

Lembar Fakta

Lokasi wastafel kran injak bantuan PALYJA Peduli:
1. Rusunawa Lokbin Rawa Buaya
2. Rusunawa Pesakih Daan Mogot
3. Rusunawa Tambora
4. Rusunawa Flamboyan Cengkareng
5. Kantor Koramil 05 Tanah Abang
6. Kantor Polsek Tanah Abang
7. Kantor Kelurahan Pancoran
8. Kantor Kelurahan Tegal Parang
9. Kantor Kalurahan Mampang Prapatan
10. Kantor Kelurahan Tangki
11. Kantor Kelurahan Lebak Bulus
12. Kantor Kelurahan Kebon Kacang
13. Kantor Kelurahan Petojo Selatan
14. Kantor Kelurahan Slipi
15. Kantor Kelurahan Bendungan Hilir
16. Kantor Kelurahan Cilandak Timur
17. Kantor Kelurahan Kembangan Utara
18. Kantor Kelurahan Kelapa Dua
19. Kantor Kelurahan Pela Mampang

BEI Berikan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa

Jakarta – Sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa, sebagai berikut:

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian :
    • Laporan Keuangan tahunan,
    • Laporan Tahunan,
    • Laporan Keuangan triwulan I,

bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian:
    • Laporan Keuangan tengah tahunan,
    • Laporan Keuangan triwulan III,

bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

  1. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
  2. Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.

Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk informasi lengkap terkait Keputusan Direksi terbaru dapat dilihat pada website idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi.

Demikian untuk diketahui publik.

PT Sucofindo (Persero) Serahkan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Jakarta – PT SUCOFINDO (Persero) menyerahkan sertifikat kepada PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero), yaitu Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016. Penyerahan sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, Budi Hartanto kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM (Persero), M.Q. Gunadi. Pertemuan ini dilakukan di Menara PT Taspen dengan menerapkan protokol Physical Distancing di masa New Normal.

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, Budi Hartanto turut menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada PT PNM untuk terus mempertahankan pencapaian keberhasilannya dalam meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016.

“Kami sangat berterima kasih kepada PT PNM telah mempercayakan kami sebagai Lembaga Sertifikasi. Kami pun sangat mengapresiasi komitmen dari para pimpinan dan jajaran manajemen terhadap penerapan sistem anti penyuapan di perusahaan, Pencapaian ini harus terus dipertahankan dan diperbaharui mengingat tantangan terus berubah” kata Budi.

Selanjutnya, Budi bahwa dengan PT PNM mengimplementasikan standar SNI ISO 37001:2016. Sistem manajemen ini menggunakan pendekatan risiko, maka perusahaan membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerja sama tersebut.

“Penerapan standar SNI ISO 37001 dengan utuh dan konsisten terhadap seluruh persyaratan standard yang ada, dengan selalu mengidentifikasi risiko anti suap, akan mendukung pencapaian Rencana Strategis maupun Kinerja PT PERMODALAN NASIONAL MADANI  (Persero)” ujar Budi.

Dalam Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM (Persero), M.Q. Gunadi mengungkapkan rasa terima kasih kepada PT SUCOFINDO (Persero) atas sertifikat yang telah diberikan. “Kami berterimakasih kepada PT SUCOFINDO (Persero) atas sertifikat SMAP yang diserahkan hari ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap Insan PNM dari perilaku suap dan akibat buruk yang ditimbulkan. Melalui tata kelola perusahaan yang bersih dari perilaku suap kami meyakini akan meningkatkan sustainabilitas PNM. Sertifikasi SMAP ini merupakan langkah awal, yang kemudian akan kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran di PNM, sehingga diharapkan kedepan akan menjadi budaya dan value PNM yang bersih dari perilaku suap,” kata M.Q.Gunadi

PT SUCOFINDO (Persero) terus memberikan dukungan kepada BUMN untuk melaksanakan arahan dari Kementerian BUMN RI Nomor S- 17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BUMN.

Selain melayani Sertifikasi tersebut, SUCOFINDO juga memberikan layanan jasa sertifikasi lainnya di antaranya Sertifikasi ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Sertifikasi SNI ISO 28000:2009 tentang Sistem Manajemen Keamanan pada Rantai pasokan, Sertifikasi ISO 22000:2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajamen Anti Penyuapan, Sertifikasi ISO 50001:2018 tentang Sistem Manajemen Energi. 

Di tengah masa wabah pandemi Covid-19, SUCOFINDO tetap melayani jasa secara prima salah satunya dalam pemastian mutu, pada peralatan kesehatan dengan pengujian sterilitas dan kalibrasi untuk peralatan kesehatan (ALKES). SUCOFINDO juga menyediakan pelaksanakan pelatihan secara online dan kegiatan audit dilakukan secara remote audit memanfaatkan teknologi informasi. 

Dalam pengelolaan protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk kepastian usaha pariwisata, SUCOFINDO mengeluarkan jasa baru yaitu Sertifikasi ARISE, dan SUCOFINDO memprioritaskan pengujian pada produk handsanitizer dan cairan disinfektan.

MNC Sekuritas Makin Gencar Edukasi selama Pandemi

Jakarta — Sejalan dengan pertumbuhan investor pasar modal yang justru makin moncer selama pandemi, PT MNC Sekuritas juga semakin gencar menggelar dan mendukung kegiatan edukasi saham sepanjang tahun 2020. Salah satunya adalah acara “The 6th International Investment Day” yang merupakan selebrasi HUT ke-7 Galeri Investasi BEI Universitas Bunda Mulia (UBM) Jakarta. Acara tahunan yang biasanya digelar secara langsung di kampus kali ini digelar secara online pada hari Jumat (02/10/2020).

Dihadiri secara virtual oleh 500 peserta, acara “The 6th International Investment Day” ini dibuka oleh sambutan dari Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina dan Wakil Rektor Bidang Operasional Universitas Bunda Mulia Martina Venny. Selain itu, kegiatan ini juga semakin semarak dengan hadirnya sejumlah pembicara dari sisi emiten, di antaranya Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk Samuel Mulyono, Direktur Utama PT Sentra Food Indonesia Tbk Agustus Sani Nugroho, dan SVP Bank Central Asia Anna Susilowati.

Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina mengungkapkan Galeri Investasi UBM merupakan salah satu Galeri Investasi BEI – MNC Sekuritas unggulan. Sejak diresmikan tahun 2014, Galeri Investasi UBM telah melahirkan lebih dari 1.600 investor per Agustus 2020, naik 45% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami meyakini saat pandemi bukanlah alasan untuk berdiam diri. MNC Sekuritas terus berkolaborasi dengan cabang, mitra kampus, serta komunitas saham dalam menggelar lebih dari 400 kegiatan edukasi sepanjang Januari hingga Agustus 2020. Lebih dari 36.000 peserta telah mengikuti edukasi pasar modal yang digelar offline sebelum pandemi maupun online saat ini,” jelas Susy.

Optimisme membangun basis investor, khususnya ritel dari kalangan milenial di Indonesia bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan saham investor lokal per Agustus 2020 telah melampaui jumlah kepemilikan saham investor asing, yaitu 50,05% versus 49,95%. Tak hanya itu, lanjut Susy, aktivitas transaksi saham di BEI per Agustus 2020 juga didominasi oleh investor lokal sebesar 71%, melebihi porsi transaksi investor lokal di tahun-tahun sebelumnya, yang berkisar antara 59% hingga 68%.

“Investor pasar modal tumbuh secara luar biasa selama pandemi, yang kini jumlahnya sudah menembus angka 3 juta investor. Semoga momentum ini dapat terus kita jaga dan pertahankan supaya kita dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” jelas Susy. Banyak prestasi mengesankan sudah diraih Galeri Investasi UBM, lanjutnya. UBM menjadi juara Best Overall dan Best Transaction dalam ajang penghargaan Galeri Investasi Idol 2017 dan Galeri Investasi Idol 2018 yang diselenggarakan oleh MNC Sekuritas, serta penghargaan Best Investor GEMESIN Awards 2017 yang dinilai dari aspek pertumbuhan aset dan jumlah transaksi tertinggi. Susy berharap prestasi ini membuat Galeri Investasi UBM semakin terpacu untuk menjadi lebih baik lagi.


Pasar Kreatif Raup Omzet Miliaran, Ekonomi Mulai Merangkak Naik

Bandung – Pasar Kreatif Bandung yang digelar sejak awal September lalu sudah meraup omzet hingga Rp1,4 miliar. Targetnya, Pasar Kreatif maraih omzet hingga Rp3 miliar.

Perlu diketahui, Pasar Kreatif merupakan upaya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung bekerja sama dengan Dekranasda Kota Bandung membangkitkan sektor ekonomi. 

Ketua Dekranasda Kota Bandung, Siti Muntamah Danial mengakui geliat ekonomi di Kota Bandung saat pandemi turun hingga 80 persen. Adanya Pasar Kreatif menjadi solusi untuk menyiasati ekonomi kembali bangkit. 

“Salah satu target Dekranasda tahun ini memberikan omzet Rp3 miliar dari pengrajin. Bukan hanya slogan tetapi bisa jadi kenyataan,” kata Siti Muntamah saat di Pasar Kreatif Festival City link, Kamis 15 Oktober 2020.

“Konsepnya sangat luar biasa, dan ini diluar ekspetasi yang tidak kita rencanakan,” imbuhnya.

Menurut Siti, Pasar Kreatif juga saat ini memanfaatkan media market place sebagai wadah pelatihan guna meningkatkan pemasaran.

“Pada pameran pasar kreatif 2020 ini, digital marketing sangatlah penting. Pameran ini bukan hanya untuk pelaku usaha biasa, melainkan juga startup,” tutur Siti.

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengaku bangga dengan para peserta Pasar Kreatif. Sebab, hampir seluruh pelaku usaha yangh ikut adalah pelaku usaha baru.

“Dari 24 pelaku usaha, hanya satu pelaku usaha lama. Sisanya startup. Semoga Target Rp3 miliar tercapai,” katanya.

Kemudian, Ia pun menjelaskan pelaksanaan pasar kreatif ini merupakan mal kedelapan yang rencananya digelar di sembilan mal di Kota Bandung. 

Pasar Kretatif ini sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke-210 Kota Bandung. Pasar Kreatif bakal digelar hingga Oktober ini.

Pusat perbelanjaan yang yang menyelenggarakan Pasar Kreatif Bandung 2020 yaitu Paris Van Java (4-13 September), Bandung Electronik center (4-13 September), 23 Paskal Shopping Center (11-20 September), Trans Studio Mall (11-20 September).

Selain itu juga, Istana Plaza (18-27 September), Bandung Indah Plaza (25 September – 4 Oktober), Kings Shopping Center (2-11 Oktober), Festival City Link (9-18 Oktober) dan Cihampelas Walk (16- 25 Oktober).

Pemkot Bandung Ajak BUMN dan BUMD Salurkan CSR di Bidang Pendidikan

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pengusaha untuk menyukseskan pendidikan di Kota Bandung. Salah satunya dengan memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Coorporat Social Responsibility (CSR).

Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 bidang pendidikan sangat membutuhkan dukungan. 

“Saya undang bapak ibu, dalam rangka mengajak untuk bersama melakukan kolaborasi dalam menyelesaikan pendidikan yang terkendala,” tutur Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat rapat telekonfrensi tentang Singkronisasi Program Pembangunan Berbasis Kolaborasi melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Bidang Pendidikan tahun 2020 di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.

“Kita dihadapkan sebuah musibah yaitu Covid-19. Ini berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat diantaranya terhadap belajar mengajar pendidikan,” imbuhnya. 

Ia mengakui, belum semua siswa bisa mengikuti pembelajaran online atau dalam jaringan (daring). Termasuk juga belum semua stakeholder di dunia pendidikan memiliki pemahaman yang sama tentang pembelajaran daring.

Oleh karenanya, Oded berterima kasih kepada perusahaan maupun pengusaha yang telah berkontribusi membantu pendidikan di Kota Bandung. 

Saat ini, baru ada satu komunitas di bidang pendidikan yang turut andil yakni Bandung Economic Empowrment Center (BEEC).

“Alhamdulilah di Bandung ini punya program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan teknologi yakni TV Bandung 132. Namun demikian tentu saja anggaran yang memang masih terbatas akibat pandemi ini kami undang untuk ikut sama – sama kolaborasi dalam program pendidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum TJSL Kota Bandung, Binsar Parasian Naipospos menyampaikan, pada tahun 2019 terdapat beberapa perusahaan yang ikut serta membantu Pemkot Bandung dibidang pendidikan. Diantaranya PT KAI, Bank BNI Kanwil Kota Bandung, PT Biofarma, bjb, PT Pos Indonesia , dan Jasa Marga. 

“Itu yang telah memberikan kontribusi bidang pendidikan tahun 2019. Terima kasih telah memberikan tanggung jawab sosial bagi masyarakat Kota Bandung,” katanya.

“Tahun 2020 ini yakni BEEC berkontribusi bidang pendidikan untuk tv sateli,” lanjutnya.