All posts by beritapers

Pertemuan Spesial Menteri Ekonomi ASEAN: Bersiap Tandatangani Perjanjian RCEP

Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pertemuan ‘special caucus’ 10 Menteri Ekonomi ASEAN secara virtual pada hari Senin (2/11). Pertemuan tersebut membahas status draf Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan mengonsolidasikan posisi ASEAN dalam rangka persiapan penandatanganan perjanjian RCEP tahun ini.

Pertemuan dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Vietnam H.E Tran Tuan Anh. Sementara itu, Mendag Agus didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

“Pertemuan ini dikhusukan untuk membahas status draf RCEP dan mengkonsolidasikan posisi ASEAN dalam rangka persiapan penandatanganannya tahun ini. Hal itu sebagaimana diamanatkan para Kepala Negara/Pemerintahan RCEP pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-3 di Bangkok pada November 2019,” ujar Mendag Agus.

Mendag Agus mengatakan, Indonesia selaku negara koordinator perundingan mendorong peserta RCEP memastikan proses domestiknya untuk memperoleh full power penandatanganan perjanjian RCEP. Hal itu dilakukan agar perjanjian RCEP dapat ditandatangani tepat waktu tahun ini.

“Indonesia telah memproses full power untuk penandatanganan perjanjian RCEP. Sehingga, hampir dapat dipastikan Indonesia siap menandatangani perjanjian yang telah dirundingkan dan dipimpin Indonesia selama kurang lebih delapan tahun tersebut,” tegas Mendag Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo selaku Ketua Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP, melaporkan status perkembangan draf RCEP kepada Menteri Ekonomi ASEAN.

Di akhir pertemuan, para Menteri Ekonomi ASEAN juga membahas draf Pernyataan Bersama Kepala Negara/Pemerintahan RCEP yang akan disampaikan pada KTT RCEP ke-4 mendatang.

Perjanjian RCEP akan memberikan pesan positif kepada dunia bahwa keterbukaan dan sistem perdagangan yang berdasarkan aturan masih tetap diyakini akan membawa prospek pertumbuhan masa depan kawasan. RCEP merupakan pakta regional terbesar dunia yang mencakup 47,4 persen populasi dunia, 32,2 persen ekonomi global, 29,1 persen perdagangan global dan 32,5 persen arus investasi global.

 

Informasi lebih lanjut hubungi: Ari Satria

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan

Email: pusathumas@kemendag.go.id

–selesai–

Antonius Yudi Triantoro Direktur Perundingan ASEAN

Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan

Email: antonioyudi@kemendag.go.id

Kemenperin: Penghargaan Upakarti 2020 Masuki Tahap Penjurian

Kementerian Perindustrian siap menggelar Penghargaan Upakarti Tahun 2020 untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah (IKM). Diharapkan, kegiatan ini akan lebih memotivasi mereka agar dapat memacu kinerja IKM di dalam negeri, khususnya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Kami berharap penghargaan Upakarti dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat, lembaga, organisasi atau perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (4/11).

Gati mengungkapkan, Penghargaan Upakarti Tahun 2020 meliputi dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang akan diberikan kepada warga negara atau lembaga dan organisasi di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kategori kedua, yakni Jasa Kepeloporan, yang akan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar di Indonesia yang telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM melalui program pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

“Penghargaan Upakarti tahun ini, telah melewati beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pembuktian ke lapangan. Dari tahapan tersebut, telah tersaring 23 calon penerima penghargaan dengan rinciannya adalah 10 calon penerima Jasa Kepeloporan dan 13 calon penerima Jasa Pengabdian,” paparnya.

Gati menyampaikan, calon penerima penghargaan tersebut bakal melakukan presentasi. Kemudian, dewan juri akan melakukan penilaian dan disediakan waktu diskusi untuk memastikan bahwa penilaian tersebut telah dilakukan secara objektif.

“Penghargaan Upakarti 2020 akan diberikan pada bulan Desember 2020. Penyelenggaraan ini terus kami kawal pelaksanaannya dengan harapan dapat meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Dirjen IKMA menambahkan, untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang cukup baik, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih strategis dalam rangka meningkatkan daya saing dan memotivasi dunia usaha serta masyarakat melalui pemberian penghargaan.

“Jadi, pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan industri, pengembangan desain, penemuan teknologi, pengembangan industri hijau maupun lembaga yang memanfaatkan hasil produksi dalam negeri,” tandasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Pemerintah Beri Perlindungan Masyarakat yang Berhak Lewat Subsidi Listrik

Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak dengan menyediakan subsidi listrik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini mulai dibahas sejak 2015 melalui Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, tetapi penerapannya dimulai sejak 1 Januari 2017.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam diskusi bertajuk “Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pasca Pandemi Covid-19 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Diskusi melalui zoom webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Perjalanan panjang dari 2015 cukup membuahkan hasil. Dari awal dengan TNP2K kita sudah concern, juga dengan Kementerian Sosial yang sudah bersatu padu dengan tim. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah di-update setiap tiga bulan. Kita perlu kita clear-kan bersama agar update ini benar-benar clear dan clean sehingga tidak dipermasalahkan lagi,” ujar Hendra, Selasa (3/11/2020).

Sebagaimana diketahui, data terpadu yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik tepat sasaran berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini berisi 40% kelompok masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah. Pemutakhiran DTKS bertujuan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.

“Kami minta dukungan TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan stakeholder lain agar kita sama-sama memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa sebenarnya gap antara biaya pokok dan tarif (listrik) yang seharusnya ini cukup lebar. Sehingga walaupun Pemerintah punya tugas untuk mensubsidi dan melindungi masyarakat yang tidak mampu, tapi paling tidak kita fokus lagi untuk golongan mana yang sangat prioritas,” Hendra menjelaskan.

Hendra menegaskan, Pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi bisnis kecil dan industri kecil untuk menopang perekonomian.

Senada, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menyampaikan bahwa subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Menurutnya, setelah penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran tahun 2017, Pemerintah mampu meningkatkan anggaran untuk biaya pemasangan listrik gratis yang selama ini menjadi hambatan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu.

“Anggaran pemasangan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu pada 2019 sebesar Rp 6 triliun, dan rasio elektrifikasi naik. Ketika kita punya uang lebih, itu jadi bisa untuk hal-hal yang produktif dan mereka yang tidak mampu jadi lebih terlayani,” kata Bambang.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mempermudah pengaduan masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik, Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PT PLN (Persero) telah membangun pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui website http://subsidi.djk.esdm.go.id/ dan mobile melalui aplikasi PEDULI.

Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu dan merasa berhak menerima subsidi listrik (namun tarif listriknya tidak bersubsidi), Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran melalui kantor Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan subsidi listrik “subsidi.djk.esdm.go.id”, dan kemudian diteruskan ke Posko Pusat (beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero). Pengaduan yang diinput oleh Kecamatan dalam aplikasi website akan secara otomatis dibandingkan dengan DTKS milik Kementerian Sosial untuk menentukan apakah pemberi aduan layak menerima subsidi atau tidak. Apabila rumah tangga pengadu terdapat dalam Data terpadu, maka segera ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero) untuk menjadi pelanggan tarif bersubsidi. Untuk aplikasi mobile masyarakat dapat langsung mengetahui kepesertaan subsidi listrik secara mandiri. (AMH)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Pecah Rekor! Realisasi Investasi Luar Jawa Mengungguli Jawa

Jakarta – Penyebaran realisasi investasi di Indonesia pada periode Triwulan III (Juli-September) 2020 menunjukkan data yang optimistis dalam hal pemerataan ekonomi. Realisasi investasi di luar Jawa lebih besar dibandingkan Jawa. Tercatat Rp110,4 triliun (52,8%) realisasi investasi tersebar di luar Jawa, meningkat 17,9% dibandingkan dengan periode triwulan yang sama pada tahun 2019. Sedangkan untuk realisasi investasi di Jawa sebesar Rp98,6 triliun (47,2%), turun sebesar 12% dibandingkan dengan periode triwulan yang sama pada tahun 2019.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (Dalaks) Imam Soejedi menyampaikan bahwa BKPM terus berkomitmen mewujudkan investasi berkualitas, salah satunya dengan mendorong pemerataan realisasi investasi ke luar Jawa.

“Lebih besarnya porsi realisasi investasi di luar Jawa dibanding Jawa kali ini merupakan pertama kali sejak data realisasi investasi Triwulan IV tahun 2016 lalu. Ke depan, harapannya pemerataan investasi di luar Jawa dapat terus terwujud. Yang perlu dicatat, investasi yang ditangani oleh BKPM di sektor riil saja, tidak termasuk sektor migas (minyak dan gas) dan keuangan,” ungkap Imam.

Imam menjelaskan bahwa salah satu faktor pendorong pemerataan realisasi investasi ke luar Jawa yaitu infrastruktur yang memadai serta ketersediaan bahan baku.

“Saat ini luar Jawa semakin memiliki daya tarik bagi investor, di antaranya karena infrastruktur yang sudah dibangun di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur di luar Jawa, sehingga siap untuk dijadikan sebagai lokasi investasi bagi para investor,” tambah Imam.

Lebih lanjut Deputi Dalaks juga menjelaskan strategi pemerintah dalam menarik investor untuk melakukan kegiatan usahanya di luar Jawa. Salah satunya dengan perlakuan khusus melalui pemberian insentif fiskal yang lebih besar dibandingkan jika investor melakukan usahanya di Jawa.

“Misal investor yang melakukan kegiatan usahanya di Jawa, bisa kita kasih insentif fiskal selama 10 tahun. Tapi jika investasinya di luar Jawa, pemerintah bisa berikan insentif fiskal sampai dengan 15 tahun. Perlakuan khusus ini perlu dilakukan, agar investor mempertimbangkan melakukan usahanya di luar Jawa. Jangan fokus di Jawa saja,” jelas Imam.

Berdasarkan data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, pada periode Triwulan III tahun 2020, Provinsi Jawa Barat masih menjadi lokasi yang paling diminati oleh para investor dengan membukukan realisasi investasi sebesar Rp28,4 triliun atau 13,6% dari total capaian realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan provinsi di luar Jawa yang menjadi lokasi yang paling diminati investor yaitu Riau dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp13,0 triliun atau 6,2% dari total capaian realisasi investasi pada periode Triwulan III tahun 2020 ini.

Jika dilihat lebih detail data realisasi investasi Triwulan III tahun 2020, salah satu lokasi luar Jawa yang menjadi daya tarik bagi PMA adalah Maluku Utara yang menempati peringkat ketiga dengan nilai realisasi investasi PMA sebesar US$0,8 miliar (10,8%).

Pada periode Triwulan III Tahun 2020 ini, BKPM mencatat realisasi investasi sebesar Rp209,0 triliun yang berhasil menciptakan lapangan kerja bagi 295.387 Tenaga Kerja Indonesia. Capaian tersebut menambahkan angka realisasi investasi secara kumulatif sepanjang Januari-September 2020 menjadi Rp611,6 triliun atau 74,8% dari target realisasi investasi tahun 2020 sebesar Rp817,2 triliun. Penyerapan tenaga kerja sepanjang Januari-September 2020 sebanyak 861.581 Tenaga Kerja Indonesia dengan total 102.276 proyek investasi. (***)

KemenkopUKM Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk Ke AS

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap ekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat (AS).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Senin (2/11/2020), mengatakan GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah.

“GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Teten.

Keputusan pemberian GSP diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu, 30 Oktober 2020. Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.

Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan, dan juga industri primer. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.

Peluang Bagi UMKM Ekspor ke AS

Teten menilai hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang mengingat saat ini harga komoditas China menjadi tidak kompetitif di pasar AS karena adanya penerapan tarif impor dari AS, sehingga volume komoditas yang berasal dari China berkurang.

Di samping itu AS memiliki potensi pasar yang besar sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia (tercatat pada 2020 mencapai 22,34 triliun dolar AS) dengan konsumsi domestik masyarakat AS yang sangat besar dan daya beli tinggi (GDP perkapita 53.240 dolar AS).

Dukungan Fasilitasi dan Sertifikasi Internasional

“Diperpanjangnya fasilitas GSP oleh Amerika Serikat untuk Indonesia merupakan “berkah besar” bagi Indonesia di saat ekonomi sulit sekarang ini. Apalagi produk-produk yang mendapat fasilitas GSP berasal dari kelompok produk yang banyak menyerap tenaga kerja dan bisa diproduksi oleh para UKM di Indonesia,” kata Teten.

Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan dukungan fasilitasi dan sertifikasi internasional (termasuk sertifikasi produk oleh FDA dan Kementerian Pertanian AS), pendampingan, serta insentif bagi UKM yang produknya masuk GSP agar mampu mengekspor ke AS, diantaranya produk kayu, perhiasan, mainan anak, wig dan bulu mata, furniture, alas kaki, serta hortikultura, kopi, teh, cokelat, rempah, dan sayur-sayuran organik.

Pihaknya juga mendotong Usaha Besar yang bermitra dengan KUKM yang produknya masuk GSP untuk ekspor ke AS serta membuka peluang masuknya investor AS untuk bermitra dengan UKM di bidang manufakturing, distribusi, dan marketing.

Menteri Teten mengatakan ke depan perlu diusulkan tambahan jenis produk yang memperoleh GSP, khususnya produk yang diproduksi UKM. Selain itu bagi produk UKM yang masuk dalam GSP perlu diproduksi dalam suatu kawasan/sentra atau dengan bentuk factory sharing sehingga terbentuk ekosistem yang efisien.

“Kami juga akan mengoptimalkan kerja sama LLP-KUKM dan Sarinah sebagai Trading House untuk produk UKM dan memiliki warehouse di AS sebagai Home based untuk memasarkan produk UKM yang terpadu dengan sistem pendanaan dan sistem transaksi online,” katanya.

Strategi lain yakni dengan membuka beberapa toko produk Indonesia di beberapa sentra komunitas diaspora Indonesia di Los Angeles, San Fransisco, dan Houston.

TEI Virtual 2020

Pihaknya juga akan memanfaatkan momentum Trade Expo Indonesia Virtual 2020 yang rencana akan dibuka Presiden Jokowi pada 10 November

2020 sebagai pencanangan “Kebangkitan Ekspor Produk UKM” khususnya ke Amerika Serikat sebagai simbolisasi dengan fasilitas GSP.

“Kemampuan UMKM untuk bisa menembus pasar ekspor Amerika Serikat akan menjadi benchmarking bagi UMKM sehingga bisa menembus ekspor ke negara lain dengan lebih mudah,” kata Teten.

Jakarta, 2 November 2020

Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Medsos Resmi : @KemenkopUKM

Insentif Tax Allowance Laris Dimanfaatkan Investor

Jakarta, 2 November 2020 – Sejak pengajuan insentif investasi Tax Allowance melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat telah ada 13 pengajuan dari perusahaan. Secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 pengajuan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, nilai ini mencapai dua kali lipat dari tahun lalu, di mana total pengajuan sebanyak 13 perusahaan.

Pelayanan insentif investasi melalui OSS sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. Dengan pengajuan melalui sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat, sehingga keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan bahwa BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor. Tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance sebelumnya, proses yang awalnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan.

“Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan Tax Allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” ujar Achmad Idrus.

Tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari – 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi COVID-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit. Terlihat pada kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV (hingga 1 November 2020) saat ini sudah ada 3 perusahaan,” imbuh Idrus.

Tax Allowance adalah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi. Keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%; penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud; pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10 persen; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak

lebih dari 10 tahun. Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan Tax Allowance di tahun 2020 di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi. (*)

 

–Selesai–

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Tina Talisa

Juru Bicara BKPM

Jl. Jend. Gatot Subroto No.44 Jakarta 12190

Telp         : 021-5269874

E-mail : tina.talisa@bkpm.go.id

Indonesia Tetap Mendapatkan Fasilitas GSP Amerika Serikat

Jakarta – Sejak Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai proses peninjauan kembali (review) pada bulan April 2018 atas fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan kepada beberapa negara termasuk Indonesia, pemerintah Indonesia secara aktif melakukan serangkaian konsultasi dengan kantor United States Trade Representative (USTR), yang disambut positif oleh Pemerintah AS.

Konsultasi dilakukan tidak hanya melalui komunikasi jarak-jauh, tetapi juga pertukaran kunjungan pejabat senior maupun pejabat tinggi kedua negara. Di pihak Indonesia, upaya ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta Kedutaan Besar RI di Washington, DC.

Berbagai upaya yang dilakukan sejak tahun 2018 itu akhirnya membuahkan hasil pada 30 Oktober 2020 saat AS menyatakan bahwa proses peninjauan kembali untuk Indonesia dinyatakan selesai dan Indonesia akan tetap mendapatkan fasilitas GSP. Hasil peninjauan kembali tersebut diumumkan secara resmi melalui laman situs USTR https://ustr.gov/about-us/policy-offices/press-office/press- releases/2020/october/ustr-announces-gsp-enforcement-action-country-successes-and-new- eligibility-reviews dan surat dari Ambassador USTR, Robert Lighthizer, kepada Menko Bidang Maritim dan Investasi tertanggal 30 Oktober 2020.

“Hasil akhir yang positif dari proses peninjauan kembali fasilitas GSP untuk Indonesia ini tentunya memberikan kepastian baik bagi eksportir Indonesia maupun importir AS bahwa mereka dapat melanjutkan bahkan meningkatkan kegiatan bisnisnya. Ini tentunya perkembangan yang positif di tengah upaya kita untuk memperkecil dampak pandemi Covid-19 bagi perekonomian Indonesia maupun AS,” ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Mendag Agus lebih lanjut menegaskan bahwa selama proses peninjauan kembali berlangsung sejak tahun 2018, fasilitas GSP tetap dapat dinikmati Indonesia, dan keputusan akhir dari proses peninjauan kembali ini mempertegas bahwa Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas ini untuk beberapa tahun ke depan. Fasilitas GSP ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif bea masuk pada sejumlah produk Indonesia yang dinilai kurang berdaya saing di pasar AS dibanding produk yang sama atau sejenis dari negara lain di pasar AS.

GSP adalah program preferensi penurunan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada tahun 2019, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat senilai USD 2,61 miliar, atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS (USD 20,15 miliar). Produk utama Indonesia yang menikmati fasilitas GSP di AS ini mencakup travel goods/tas (USD 408,2 juta), perhiasan (USD 392,1 juta), produk elektronik (USD 282 juta), ban kendaraan (USD 244,5 juta) dan furnitur (USD 147,9 juta). Indonesia adalah negara yang paling besar memanfaatkan program GSP di AS setelah Thailand. Di tahun 2019, total nilai tariff saving yang seharusnya dibayarkan oleh importir AS atas impor dari Indonesia mencapai USD 142,1 juta. Besarnya manfaat dari tariff saving tersebut turut membuahkan dukungan dunia usaha AS agar Indonesia tetap mendapatkan GSP.

“Selanjutnya, saya mengajak pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus mengoptimalkan fasilitas GSP ke AS karena utilisasi GSP Indonesia saat ini masih belum maksimal. Dari 3,572 pos tarif yang mendapatkan fasilitas GSP, Indonesia baru memanfaatkannya untuk 729 pos tarif barang saja, atau sekitar 20,4 persen. Oleh sebab itu, Kemendag akan terus bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha dan industri agar dapat meningkatkan variasi ekspor dan memanfaatkan pasar AS yang masih terbuka,” tegas Mendag.

Hingga bulan Agustus tahun 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat senilai USD 1,87 miliar, atau naik 10,6 persen dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Di tahun 2019, AS telah mencabut status GSP bagi India, Turki, dan Thailand (parsial), sehingga memberikan keunggulan komparatif bagi produk ekspor Indonesia dan berpeluang besar menjadi negara pengguna GSP terbesar di AS.

 

Informasi lebih lanjut hubungi: Ari Satria

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan

Email: pusathumas@kemendag.go.id

 

–selesai–

Ni Made Ayu Marthini Direktur Perundingan Bilateral

Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan

Email: made.ayu@kemendag.go.id

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan, sehingga diputuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal:

  1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
  2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
  3. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
  4. Mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
  5. Penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

OJK mencatat bahwa berdasarkan data sektor keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali.

Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88% yoy. Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12% yoy.

Meskipun kredit tumbuh melambat di bulan September ini, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-in-month (mom) yaitu 0,16% yang ditopang oleh kredit Bank Milik Pemerintah.

Kredit Modal Kerja dan kredit konsumtif mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sejak pandemi Covid–19 yang terutama berasal dari kredit rumah tangga (peralatan rumah tangga dan multiguna) yang tumbuh 2,05% (mtm).

Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak positif pada segmen UMKM, tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm di dua bulan terakhir yakni di bulan Agustus tumbuh positif 0,18% mtm dan September tumbuh 0,78%.

Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat terkontraksi sebesar 14,4% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp17,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp11,6 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp6,2 triliun).

Sampai dengan 26 Oktober 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 141, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp93,4 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 49 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp20,75 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,07%) dan Rasio NPF sebesar 4,9%.

Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,60%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14% dan 32,94%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,39% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo

Telp. 021.29600000  Email: humas@ojk.go.id

Perpanjangan GSP Berpeluang Perluas Pasar Produk RI di AS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri untuk memperluas pangsa pasarnya, terutama menembus ke kancah internasional. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil peluang pengapalan produk dalam negeri ke Amerika Serikat (AS), khususnya bagi jenis-jenis produk yang mendapat fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari pemerintah AS.

Melalui United States Trade Representative (USTR), pemerintah AS telah memperpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia pada 30 Oktober 2020. GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang.

Pemerintah menilai, perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia. “Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/11).

Sejak Maret 2018, AS melakukan review terhadap beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00) karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18% dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut, sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50%.

Sedangkan hasil review selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan bahwa AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).

Menurut Menperin, GSP dari AS perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya karena kebijakan perpanjangan oleh Pemerintah AS jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai USD2,6 miliar atau meningkat sebesar 18,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekspor GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1% persen dari total ekspor Indonesia ke AS yang sebesar USD20,1 Miliar. “GSP diperkirakan telah menghemat sekitar USD92 juta biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS di tahun 2019,” jelasnya.

Pada 2019, Indonesia merupakan negara asal impor GSP terbesar setelah Thailand. Ekspor Negeri Gajah Putih ke AS dengan menggunakan fasilitas GSP mencapai USD4,8 Miliar, atau 23,71% dari total impor GSP AS. Pada periode yang sama, produk GSP Indonesia mengisi 12,95% dari keseluruhan impor, sebesar USD2,6 Miliar. Nilai tersebut berasal dari 732 pos tarif ekspor dari total 3572 pos tarif yang memperoleh GSP.

Selain itu, Indonesia juga berpeluang meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang selama ini diisi oleh Thailand. Berdasarkan hasil review, terdapat beberapa produk ekspor Thailand yang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

“Dengan demikian, produk kita bisa lebih kompetitif dibandingkan Thailand, sehingga kita berpeluang meningkatkan ekspor dan mengisi pasar di AS dengan merebut pangsa pasar Thailand tersebut,” papar Agus.

Beberapa produk yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya adalah pompa bahan bakar/pelumas (HS 8413.30.90), kacamata (9004.90.00), sepeda motor dengan piston (HS 8711.50.00), wastafel/bak cuci (HS 6910.10.00), papan/panel/konsol/meja (HS 8537.10.91), sekrup dan baut (HS 7318.15.80), alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan (HS 3924.10.40), serta bingkai kayu untuk lukisan (HS 4414.00.00).

Pada Januari-Agustus 2020, total ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang menggunakan fasilitas GSP meningkat hingga 10,6% menjadi USD1,9 Miliar dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini mendorong peningkatan total ekspor ke AS sebesar 1,56% pada periode tersebut “Meskipun tren pertumbuhan ekspor beberapa produk unggulan kita mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat pandemi, ternyata ekspor ke AS menunjukkan peningkatan yang didukung oleh ekspor produk-produk yang masuk dalam GSP,” ungkap Menperin.

Produk unggulan ekspor GSP Indonesia hingga Agustus 2020 berdasarkan level HS 8-digit meliputi matras (karet maupun plastik, USD185 juta), kalung dan rantai emas (USD142 juta), tas bepergian dan olahraga (USD104 juta), minyak asam dari pengolahan kelapa sawit (USD84 juta), serta ban pneumatik radial (USD82 juta).

Dalam periode tersebut, ekspor nonmigas Indonesia ke AS mencapai USD11,8 Miliar, atau naik mendekati 2% dibandingkan periode yang sama di 2019. Peningkatan ini bahkan terjadi saat impor AS dari seluruh dunia turun 13%. Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor industri dalam negeri tetap agresif mendobrak pasar internasional, meskipun di tengah masa yang sulit.

Menperin mengapresiasi upaya diplomasi dengan pemerintah AS mengenai isu GSP. Selain memperkuat kemitraan strategis antara kedua negara, pemerintah menilai kebijakan terkait GSP juga memberikan manfaat positif bagi Indonesia serta menguntungkan bisnis AS. “Kami sangat berterima kasih atas peran serta berbagai pihak yang bersinergi dengan baik dalam mendukung pertumbuhan sektor manufaktur lewat berbagai strategi. Upaya ini membuka peluang dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri,” pungkasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

PLN Terbitkan Dokumen “Pernyataan Kehendak PLN atas Kerangka Kerja Pembiayaan Berkelanjutan”

Jakarta – Sejalan dengan satu aspirasi utama dalam transformasi PLN yaitu “Green”, PLN menerbitkan dokumen “Pernyataan Kehendak PLN atas Kerangka Kerja Pembiayaan Berkelanjutan” sebagai salah satu strategi perseroan untuk mewujudkan Green Financing.

Pernyataan kehendak PLN atas Kerangka kerja Pembiayaan dilakukan dalam rangkaian peringatan hari listrik nasional ke 75, dalam acara ini juga dilakukan peluncuran Buku Risk Talk, yang memuat terkait komitmen PLN dalam mengembangkan GCG dan memperkuat pengelolaan manajemen resiko, menumbuhkan risk culture untuk mencapai risk maturity 4.0. sehingga tercipta check and balance melalui implementasi Four Eyes Principle untuk memastikan Return & Risk dapat optimal.

“PLN adalah BUMN dengan aset terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp 1.600 trilyun, serta belanja operasi dan investasi sekitar Rp 400 trilyun per tahun dengan multiplier effect lebih dari 2,5x. Tentu dalam menjalankan usahanya, PLN menghadapi berbagai risiko yang harus dikelola dengan baik, itu sebabnya dibutuhkan pengelolaan manajemen resiko yang sesuai GCG dengan baik,” ungkap Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Sementara itu, terkait Pilar “Green” yang dituangkan dalam Dokumen Pernyataan Kehendak ini merupakan bukti nyata komitmen PLN untuk semakin meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Tidak hanya aspek lingkungan, namun PLN juga berkomitmen untuk selalu berupaya agar listrik dapat dinikmati semua pihak dan berkontribusi bagi kehidupan masyarakat.

Zulkifli Zaini mengatakan bahwa Dokumen Pernyataan Kehendak ini hanyalah tahapan awal PLN dalam berpartisipasi pada green and sustainability financing. Pihaknya menilai, masih banyak tindakan dan langkah yang perlu dilakukan PLN untuk menjadi perusahaan listrik yang “Green dan Sustain” di Indonesia.

“Kami berusaha untuk berubah, dan kami sadar perjalanan masih panjang. Namun, kami siap untuk bertransformasi. Kami menantikan tantangan ini dan kami siap untuk memberikan pasokan listrik yang berkualitas tinggi dan berkelanjutan kepada masyarakat Indonesia” katanya.

PLN telah membuat kemajuan yang mengesankan dalam meningkatkan tujuan keberlanjutan. Pada 2019, terdapat tambahan 463 megawatt (MW) pembangkit terbarukan, 60 persen lebih besar dari target yang ditetapkan.

PLN juga telah memasang lebih dari 160 PLTS Komunal kepada masyarakat di NTT dan Papua untuk memasok listrik di daerah terpencil. Program yang mendukung kelistrikan daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T) juga terus dilakukan, termasuk Program Listrik Desa (Lisa) untuk elektrifikasi pedesaan, dan penyediaan sambungan listrik gratis ke lebih dari 48.000 rumah tangga.

Selain itu, melalui program PLN Peduli, PLN juga menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan mencapai Rp 275 miliar sepanjang tahun lalu.

Selama pandemi Covid-19, PLN juga menjalankan keputusan pemerintah untuk menyediakan listrik gratis dan potongan harga untuk kelompok termiskin dan paling rentan di lingkungan masyarakat untuk membantu melindungi mereka di masa-masa sulit seperti saat ini.

Asian Development Bank (ADB) mendukung penuh langkah PLN untuk memetakan rencana kerja. Selain itu, kerangka kerja ini membantu PLN dapat melihat potensi yang dalam tubuh perusahaan membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Direktur Jenderal ADB untuk Asia Tenggara, Ramesh Subramaniam menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kerangka kerja pembiayaan berkelanjutan menjadi langkah penting di tengah komitmen dan upaya PLN untuk menyediakan energi yang bersih dan berkelanjutan.

ADB dengan senang hati mendukung perusahaan dalam mencapai tujuan bersama ini. “Kami menantikan kolaborasi berkelanjutan dalam menghadirkan infrastruktur kelistrikan berkualitas tinggi dan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ucap Ramesh.

Dalam pengembangan EBT, khususnya terkait pendanaan proyek EBT, PLN juga bekerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero). SMI mengimplementasikan platform SDG Indonesia One, yang mencakup 4 (empat) jenis pilar, yaitu: (i) Fasilitas Pengembangan, (ii) Fasilitas De-Risking, (iii) Fasilitas Pembiayaan, dan (iv) Dana Ekuitas, yang karakteristik skemanya sesuai untuk kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.

Selama ini, hal tersebut menemui beberapa kendala, antara lain tingginya risiko ekplorasi dan pengembangan, bankability proyek, skema tarif dan skema pembiayaan proyek. Oleh karenanya, sinergi PLN dan SMI sangat tepat dilakukan sebagai bagian dari manajemen resiko dalam pengembangan EBT guna mendorong tercapainya target Pemerintah untuk SDG energi yang terjangkau dan bersih.

Terlepas dari semua program yang telah dilakukan PLN, lahirnya Dokumen Pernyataan Kehendak juga menjadi momen perdana perseroan menjelaskan kepada publik dalam upaya memenuhi persyaratan terbaik untuk meningkatkan keuangan berkelanjutan.

Pembiayaan berkelanjutan ini memberikan manfaat lebih besar daripada sekadar memberikan dana baru. Untuk memastikan investasi dan operasi dan memenuhi persyaratan berkelanjutan bergulir, PLN akan mengimplementasikannya ke dalam pekerjaan sehari-hari yang juga akan mengubah proses di sisi internal dan juga pandangan perusahaan.

Kontak:

Agung Murdifi
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059