Kemenperin: Penghargaan Upakarti 2020 Masuki Tahap Penjurian

Kementerian Perindustrian siap menggelar Penghargaan Upakarti Tahun 2020 untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah (IKM). Diharapkan, kegiatan ini akan lebih memotivasi mereka agar dapat memacu kinerja IKM di dalam negeri, khususnya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Kami berharap penghargaan Upakarti dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat, lembaga, organisasi atau perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (4/11).

Gati mengungkapkan, Penghargaan Upakarti Tahun 2020 meliputi dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang akan diberikan kepada warga negara atau lembaga dan organisasi di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kategori kedua, yakni Jasa Kepeloporan, yang akan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar di Indonesia yang telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM melalui program pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

“Penghargaan Upakarti tahun ini, telah melewati beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pembuktian ke lapangan. Dari tahapan tersebut, telah tersaring 23 calon penerima penghargaan dengan rinciannya adalah 10 calon penerima Jasa Kepeloporan dan 13 calon penerima Jasa Pengabdian,” paparnya.

Gati menyampaikan, calon penerima penghargaan tersebut bakal melakukan presentasi. Kemudian, dewan juri akan melakukan penilaian dan disediakan waktu diskusi untuk memastikan bahwa penilaian tersebut telah dilakukan secara objektif.

“Penghargaan Upakarti 2020 akan diberikan pada bulan Desember 2020. Penyelenggaraan ini terus kami kawal pelaksanaannya dengan harapan dapat meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Dirjen IKMA menambahkan, untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang cukup baik, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih strategis dalam rangka meningkatkan daya saing dan memotivasi dunia usaha serta masyarakat melalui pemberian penghargaan.

“Jadi, pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan industri, pengembangan desain, penemuan teknologi, pengembangan industri hijau maupun lembaga yang memanfaatkan hasil produksi dalam negeri,” tandasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.