Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memacu pembangunan industri hijau untuk mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Hal ini agar pembangunan industri selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui upaya penerapan industri hijau juga kami mencatat telah menghemat energi sebesar Rpp3,2 triliun, dan penghematan air sebesar Rp169 miliar. Pencapaian ini memperkuat komitmen industri untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka panjang,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Selasa (30/11).
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan apresiasi Kemenperin bagi perusahaan industri yang telah mewujudkan industri hijau serta berkomitmen menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.Di tahun ini, Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada terdapat 137 perusahaan, dan Sertifikat Industri Hijau kepada tujuh perusahaan industri yang telah mendukung konsep green economy, green technology dan green product dengan menerapkan upaya-upaya efisiensi dalam efektivitas dalam proses produksinya.
“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan. Melalui upaya tersebut diharapkan daya saing industri nasional di kancah global terus meningkat,” ujar Menperin.
Menperin menjelaskan, industri hijau merupakan perusahaan manufaktur yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Prinsip ini diyakini akan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB Conference of the Parties (COP 26), tiga komponen utama untuk mendukung komitmen tersebut adalah pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.
Kemudian, transformasi industri ke arah digitalisasi untuk mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital. “Ketiga, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem Energi Baru dan Terbarukan, dan produksi produk-produk hijau,” ujar Menperin.
Menperin berharap, melalui pelaksanaan program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau ini dapat terus meningkatkan pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya penerapan prinsip-prinsip industri hijau untuk mencapai efisiensi.
Ekonomi berbasis industri hijau
Saat ini Kemenperin sedang mengakselerasi ekonomi berbasis industri hijau melalui efisiensi sumber daya alam dan penerapan circular economy, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti biofuel, biomass dan refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri atau limbah komersial.
Selanjutnya, Kemenperin juga mempercepat industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), teknologi penyerapan karbon, pengembangan industri berbasis clean energy termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang lokasinya ada di Kalimantan Utara, sertifikasi industri hijau, dan penghargaan industri hijau.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo menuturkan, pada tahun ini, jumlah industri yang akan menerima penghargaan sebanyak 137 perusahaan industri, terdiri dari 88 industri penerima Level 5 yang akan diberikan piala dan piagam penghargaan industri hijau. Kemudian ada juga 49 industri penerima Level 4 yang akan diberikan piagam penghargaan industri hijau.
Selanjutnya, pada tahun ini terdapat tujuh industri baru yang akan mendapatkan sertifikat industri hijau setelah melalui tahapan audit oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Dody menyebut, sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada tahun 2017 sampai tahun 2021 telah diberikan Sertifikat Industri Hijau kepada 44 perusahaan industri.
“Sertifikat Industri Hijau merupakan bukti kesiapan perusahaan industri untuk berpartisipasi pada Perdagangan Karbon di tahun 2025,” papar Dody.
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Indutri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menuturkan, melalui Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau, sektor Industri hadir dalam langkah bersama mitigasi perubahan iklim dan net zero emission secara sinergis meningkatkan nilai tambah dan daya saing Industri nasional.
Pengembangan industri hijau sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.