Tag Archives: cak imin

Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin, Menerima Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia, dan Mendukung Indonesia Memiliki Undang Undang Perlindungan Hewan!

Jakarta (Rabu 15 Desember 2021) – 15 Desember 2021 merupakan awal yang luar biasa dalam kemajuan dan harapan untuk perlindungan hewan di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Bapak Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si (Cak Imin), hari ini menerima Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), untuk berdialog membahas mengenai mendesaknya dibutuhkan Undang – Undang Perlindungan Hewan di Indonesia.

Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia atau yang disebut KPHI, merupakan Koalisi yang terdiri dari gabungan 33 yayasan, organisasi, komunitas penyayang, pelindung hewan untuk menyuarakan perlindungan dan kesejahteraan hewan di Indonesia, dan Koalisi ini dibentuk sejak tahun 2021. Anggota koalisi ini juga semakin bertambah dan berkembang seiiring berjalannya aktivitasnya.

Turut hadir dalam pertemuan audiensi dengan DPR RI yaitu, Ibu Anggia Erma Rini, MKM. Wakil Ketua Komisi IV, Bidang pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan; Bapak Daniel Johan, Anggota DPR RI; serta Bapak Marsyel Ririhena, Ketua Pribadi Baja dan Satudarah.

Dalam audiensi, Cak Imin selaku Wakil Ketua DPR RI menyatakan, “Perlindungan terhadap hewan supaya tidak terjadi kekerasan dan penyiksaan, mutlak harus segera dilakukan. Tidak boleh lagi ada kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan terus menerus di tanah air kita, masih besar dan tinggi jumlahnya. Nah dalam kerangka itu, kita minta kepada pemerintah supaya segera mengambil langkah – langkah tegas, langkah – langkah represif terhadap para pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah. Supaya memperhatikan betul perlindungan semua hewan baik liar maupun peliharaan.”

Cak Imin juga menambahkan, “Kita harus mendorong anggaran kepada pemerintah supaya pemerintah membantu agar tidak ada lagi kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan, misalnya jumlah populasi yang cukup besar butuh anggaran sterilisasi massal kucing di Jakarta sudah harus sudah segera dilakukan darurat untuk dilakukan oleh pemerintah karena jumlahnya sudah melampaui batas kemampuan untuk menampung. Ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat, tidak bisa sendiri-sendiri.”

Cak Imin juga menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi, Undang – Undang memang butuh waktu, tapi sebelum UU sempurna, kita juga bisa minta pemerintah untuk menyempurnakan PP pusat maupun di daerah, sehingga bisa segera cepat tindak penanganan terhadap kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan, termasuk pembunuhan anjing, jual beli daging anjing, yang bukan saja penyiksaan tapi juga membahayakan kesehatan dan lalu lintas rabies di tanah air kita.

Cindy Kartika Sari sebagai Co-Founder KPHI menyatakan “Sudah saatnya Indonesia sebagai negara dan bangsa yang luhur, mengembalikan nilai-nilai kemanusian yang telah dirusak, salah satunya adalah akibat buruknya perlakuan terhadap hewan yang juga dapat menjadi prediktor buruknya perlakuan terhadap sesama manusia. Dengan menerapkan aturan dan hukum yang ada, melakukan perbaikan undang-undang perlindungan hewan yang lebih spesifik dan melakukan kampanye nasional tentang pemahaman kesejahteraan hewan, menjadi kendaraan demi mencapai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan berbudi luhur.” Cindy juga merupakan Ketua dari Yayasan Animal Lovers Bersatu.

Kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan makin marak terjadi Indonesia, dan ironisnya Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai penyuplai konten video kejam di sosial media di dunia. Kekejaman terhadap hewan harus segera dihentikan, dan Indonesia perlu segera membuat aturan perlindungan hukum yang tegas untuk melindungi hewan.

“Kesejahteraan dan kesehatan hewan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, karena ada konsep one health, dimana kesehatan manusia, hewan dan manusia saling terkait. Adanya praktik perdagangan daging anjing di Indonesia, adalah salah satu contoh bahwa ada keterkaitan antara kesehatan manusia dan hewan. Sebagai contoh kasus di wilayah Surakarta Jawa tengah, sebanyak 13,740 ekor setiap bulan anjing didatangkan dari wilayah Jawa Barat untuk dijagal dan konsumsi. Artinya ada distribusi masif dari wilayah endemik rabies ke wilayah bebas rabies, dan hal ini berbahaya karena mengancam kesehatan masyarakat nasional.” tambah Drh. Merry sebagai anggota KPHI. Drh. Merry juga merupakan Ketua Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic).

Dalam audiensi ini, KPHI juga didampingi oleh kuasa hukum dari IABF Law Firm, yang diwakili oleh Chandra Kurniawan dan Michael Panjaitan.

Chandra selaku kuasa hukum KPHI dari IABF Law Firm, menyatakan, “Adapun, kami sebagai kuasa hukum dan pecinta hewan telah memaparkan bahwa regulasi kita sudah ketinggalan jaman dan tidak mencerminkan keadilan bagi pelaku kekerasan hewan. Kami mendorong pemerintah untuk tanggap dengan kejadian-kejadian yang viral terkait kekerasan terhadap hewan. Regulasi sekarang yg mengatur hal tersebut adalah UU Peternakan dan Kesejahteraan Hewan. Namun sangat disayangkan aparat penegak hukum kita masih belum terlalu memperhatikan perlindungan terhadap hewan dengan dalil bahwa hal tersebut adalah tindak pidana ringan sehingga enggan memproses lebih lanjut sehingga jarang kasus tersebut bergulir ke Pengadilan. Aparat kita juga masih fokus pada pasal pasal KUH Pidana yang sudah obsolet dengan ancaman hukumannya hanya 3 bulan dan denda hanya 3 ribu rupiah (Pasal 302). Kami juga menyerukan kepada Pemerintah dan Pembuat Undang-Undang untuk menaruh perhatian lebih terkait perlindungan hewan.”

Adapun masalah-masalah yang harus segera diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Edukasi publik terkait dengan kewajiban setiap orang untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap hewan (Pasal 66 UU Peternakan dan Kesejahteraan Hewan)
  2. Aparat penegak hukum juga harus memahami UU Peternakan dan Kesejahteraan Hewan dan tidak melulu berpijak pada ketentuan KUHP yang sudah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat
  3. Stop perdagangan daging anjing
  4. Kawal kasus-kasus yang telah masuk Laporan Polisi untuk sampai proses Pengadilan
  5. Permudah dan buat aturan terkait shelter untuk penampungan hewan dan kucing terlantar yang sudah over populasi
  6. Stop eksploitasi kepada hewan hewan untuk pertunjukan yang tidak memperhatikan cara-cara yg hewani.

“Mengendalikan over populasi hewan wajib segera dilakukan, karena sudah banyak menimbulkan masalah di lingkungan. Bila populasi hewan terkendali, maka keseimbangan ekosistem terjaga, lingkungan lebih sehat, manusia pun juga lebih harmonis hidup berdampingan dengan hewan”, tambah Adis Dewi sebagai anggota KPHI yang juga merupakan Ketua The Cathy & Friends dan perwakilan dari Komunitas Republik Guguk.

Davina Veronica sebagai Co-Founder KPHI menambahkan: “Indonesia sudah waktunya memprioritaskan animal welfare. Animals are here with us on this planet where we all call it home. Harus ada peraturan yang melindungi keberadaan mereka. Ini bukan masalah anda suka

atau tidak suka hewan tapi ini menyangkut sisi kemanusian kita semua. Dan Ini adalah hal benar kita semua harus lakukan, yaitu melindungi hewan. Karena mereka berhak hidup di Bumi ini sama seperti kamu dan aku. Semua makhluk hidup mendambakan kebebasan (freedom) dan mencari kenyamanan (comfort) dalam menjalani kehidupan di Bumi. Termasuk hewan. Hewan adalah makhluk hidup yang bisa merasakan pain sensations just like we do.” Davina juga merupakan Co-Founder dan Ketua Yayasan Natha Satwa Nusantara.

Menurut Davina, penggunaan (eksploitasi) hewan (khususnya hewan liar) atas nama pariwisata, hiburan, “edukasi” ditempat-tempat wisata adalah salah. Karena banyak praktek yang menyalahi 5 freedom of animal welfare disana. Di tempat – tempat seperti itu manusia merenggut semua kebebasan dan kebutuhan dasar dari hewan-hewan ini, yang mana hanya bisa mereka dapatkan itu semua di alam. Oleh karena itu hewan pun butuh aturan perlindungan yang melindungi keberadaan mereka. Karena mereka ada di Bumi ini juga sama seperti kita manusia, kita semua adalah penghuni Bumi.

Karin Franken, sebagai Co-Founder KPHI, menyatakan bahwa adanya regulasi merupakan aspek penting dan sebagai solusi dari perlindungan hewan terhadap kekerasan dan penyiksaan hewan. Selain itu juga, edukasi merupakan peranan terpenting dan sebagai solusi untuk membentuk kepribadian yang lebih welas asih dan bertanggung jawab. Perlunya ada integrasi mengenai kesejahteraan hewan pada kurikulum pendidikan di Indonesia. Karin juga merupakan Founder dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network.

Anisa Ratna Kurnia sebagai anggota KPHI menyatakan, “Menyelamatkan hewan bukanlah sekedar bentuk keprihatinan terhadap binatang, menyelamatkan hewan adalah bentuk upaya menyelamatkan peradaban. Penyiksaan hewan adalah akar dari segala jenis kriminalitas di masa mendatang.” Anisa juga merupakan wakil dari Yayasan Natha Satwa Nusantara.

“Orang yg melakukan kekerasan pada hewan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan pada manusia juga. Terutama pada mereka yg lebih lemah, yang menyebabkan kekerasan pada anak atau kekerasan dalam rumah tangga”, tambah Erika sebagai Co-Founder KPHI. Erika juga merupakan Ketua Rainbow Sanctuary Shelter.

Adhy Hane sebagai anggota KPHI menambahkan bahwa Indonesia perlu mengikuti contoh dari negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura atau Malaysia yang memiliki komite nasional untuk perlindungan hewan. Adhy juga merupakan Government Engagement Coordinator dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN DOmestic).

Jovand Imanuel Calvary sebagai anggota KPHI dan ketua Bali Animal Defender menyatakan bahwa mengingat implementasi penegakan hukum perlindungan hewan belum maksimal maka sangat diperlukan adanya tekanan positif kepada pemangku kepentingan untuk membangun sinergi dalam upaya memaksimalkan upaya upaya hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing masing. Dengan adanya sinergi antara pemangku kebijakan tersebut diharapkan akan melahirkan produk hukum yang nanti nya akan membantu upaya upaya dalam memaksimalkan penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia. Hal ini tentunya akan menjadi angin segar bagi para aktivis kesejahteraan hewan dalam mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan hewan.

 

SELESAI