Category Archives: Umum

Siaran pers umum

Penerapan CHSE di Hotel dan Restoran Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan

Jakarta – Penerapan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) yang ketat di hotel dan restoran dinilai dapat meningkatkan kepercayaan kembali wisatawan yang ingin berkunjung ke sebuah destinasi wisata.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyosialisasikan pelaksanaan panduan penerapan protokol kesehatan CHSE untuk menciptakan kembali kepercayaan wisatawan.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf Frans Teguh, Selasa (25/8/2020), mengatakan pihaknya menggelar Kegiatan Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2020.

Melalui kegiatan itu, ia menjelaskan, pentingnya penerapan konsep CHSE dengan benar dan disiplin sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya bagi para pelaku usaha maupun konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kesiapan destinasi dan para pelaku parekraf menjadi hal yang penting bagi destinasi dan pelaku parekraf untuk dapat kembali menerima kunjungan wisatawan, gaining confidence menjadi hal penting karena masyarakat seperti kehilangan confidence” ujarnya.

Frans juga mengatakan, SOP tersebut telah dituangkan dalam handbook yang disusun Kemenparekraf/Baparekraf dan merupakan turunan dari protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 382/2020. Adapun isi dari handbook ini, kata dia, meliputi unsur-unsur pencegahan, penelusuran, dan penanganan kasus COVID-19 di sektor parekraf. 

“Saya kira ini menjadi sangat penting sehingga akhirnya nanti yang terkait dengan fasilitas bagaimana pengelola atau manajemen dalam rangka mempersiapkan itu, termasuk juga karyawannya. Dan tentu yang paling penting adalah kerja sama dengan pengunjung atau tamu,” ujarnya.

Saat kegiatan Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Hotel Santika Premiere Dyandra turut hadir Wakil Direktur III Politeknik Pariwisata Medan Zumri Sulthony, Ketua PHRI Provinsi Sumatera Utara Deni S Wardhana, Kasi Distribusi dan Informasi Pariwisata Dinas Budpar Sumatera Utara Laila Jamilah Lubis, Dosen STP Bandung Pudin Sapudin, Sub Koordinator Direktorat Kelembagaan Kemenparekraf DR Herbin Saragi, serta 100 pelaku hotel dan restoran di Medan dan sekitarnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Reza Fahlevy mengatakan protokol kesehatan perlu diterapkan dan dipatuhi dengan baik dan benar untuk meningkatkan kepercayaan dan daya tarik wisatawan agar tertarik datang ke destinasi wisata.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik. Kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan agar COVID-19 segera tertangani dan sektor parekraf kembali bangkit,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PHRI Sumut Deni S Wardhana menjelaskan, sejak COVID-19 pelaku hotel dan restoran mengalami keterpurukan, bahkan okupansi rata-rata menyentuh angka 1 digit. 

Untuk itu penerapan protokol CHSE dengan adaptasi baru ini perlu dijadikan sebuah struktur program pelatihan. Sehingga orientasi pelayanan harus berdasarkan CHSE. Namun penerapan itu harus beriringan dengan edukasi masyarakat atau wisatawan untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

“Protokol kesehatan ini bukan hanya untuk pengelola. Namun pengunjung hotel dan restoran harus bekerja sama melaksanakan dengan baik protokol kesehatan di fase kebiasaan baru,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Herbin Saragi selaku penanggung jawab kegiatan sosialisasi dari Kemenparekraf/Baparekraf menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar pelaku industri pariwisata terlebih saat ini pelaku usaha hotel dan restoran bisa menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya preventif terhadap penyebaran COVID-19.

“Tujuannya adalah menekan pertumbuhan cluster baru COVID-19 di Medan dan Sumut secara umum. Selain itu meningkatkan kembali kepercayaan pelanggan terhadap industri pariwisata,” ujarnya.

Herbin yang mewakili Kemenparekraf sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut juga menjelaskan, dengan penerapan CHSE maka bisa menambah nilai jual dari hotel atau restoran itu sendiri.

“Kita harus pastikan wisatawan yang datang merasa aman dan nyaman saat berkunjung, sehingga bisa menjadi bahan promosi dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Dan yang paling penting ke depan akan menjadi prasyarat dalam verifikasi labeling Indonesia Care,” ujarnya. 

Kemenparekraf sudah mengeluarkan handbook berupa panduan umum dan khusus. Untuk panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Pelaksanaan protokol kesehatan disebutnya sangat penting untuk dilakukan dengan baik. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari COVID-19.

Undang Stakeholders Suntuk FGD, Jakpro Jelaskan Keunggulan Konsep TOD Di Kawasan Pegangsaan Dua

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro akan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penetapan kawasan Transit Oriented Development (TOD) dan Panduan Rancang Kota Kawasan TOD Pegangsaan Dua. Tujuan FGD ini untuk menjaring aspirasi dan penyempurnaan dokumen Panduan Rancang Kota Kawasan TOD Pegangsaan Dua dari para stakeholders yang berada di dalam kawasan delineasi TOD.

Plt Senior Manager Pengembangan Bisnis Jakpro, Sigit Sanjaya menjelaskan TOD merupakan konsep penataan kawasan di perkotaan yang memiliki kompleksitas tinggi. Selain itu, konsep TOD juga dapat diartikan pengembangan kawasan yang terintegrasi di seputar simpul transportasi yang berbasis rel, baik KRL, LRT maupun MRT.

“Jadi, kalo ada simpul transportasi kereta baik KRL, MRT maupun LRT, Itu bisa dibuat konsep TOD,” katanya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Adapun, Sigit menuturkan, TOD Pegangsaan Dua disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan di sekitarnya pada masa depan. Terlebih di Pegangsaan Dua terdapat Depo LRT.

Meski begitu, menurutnya, lingkungan sekitarnya masih membutuhkan perhatian lebih secara urban. Apalagi daerah Pegangsaan Dua masih didominasi oleh kawasan industri dan pabrik.

Atas dasar itulah, Sigit mengatakan, Jakpro bakal merubah kawasan tersebut melalui pendekatan urban regeneration atau pembaruan perkotaan. Tujuan penataan ulang kota ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat urban.

“Pendekatan urban regeneration atau pembaruan perkotaan. Jadi penataan ulang kota menjadi lebih cocok dengan fungsinya. Kalau dibikin pabrik lagi kurang cocok,” ujarnya.

Untuk merubah culture lingkungan wilayah Pegangsaan Dua, kata Sigit, konsep TOD yang paling cocok. Sebab, nantinya penataan kawasan di sekitarnya pun bakal ikut menyesuaikan. Misalnya, Pegangsaan Dua yang tadinya merupakan kawasan pabrik ataupun pergudangan akan bertransformasi menjadi kawasan hunian, komersil hingga retail. Artinya, konsep TOD bisa lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat urban.

Sigit menambahkan, TOD Pegangsaan Dua juga diarahkan untuk menjadi hunian yang nyaman dan efisien. Itu artinya, para penghuni nantinya akan mudah menggunakan transportasi publik yang terintegrasi. “Moda transportasi ini akan terintregrasi dengan moda transportasi lainnya. Seperti busway dan Jaklingko,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut Sigit, Jakpro sudah ditunjuk sebagai master developer atau pengelola kawasan untuk konsep TOD di wilayah Pegangsaan Dua. Karena itu, pada fase awal nantinya, Jakpro akan mulai membangun di lahan Depo LRT. “Langkah awalnya kita akan bangun di Depo. Meskipun status lahannya belum di inbrengkan ke Jakpro. Tapi secara prinsip sudah ada arah ke situ. Tinggal administrasi dan legalitasnya aja yang belum dilegalkan,” ujarnya.

Sebagai pengelola kawasan TOD Pegangsaan Dua, menurutnya, Jakpro juga bakal melakukan pegembangan kawasan di sekitar wilayah Depo. Itu sebabnya, Jakpro pun akan mengembangkan kawasan seperti one stop living atau hunian yang terintegrasi dengan semua kebutuhan masyarakat urban. “Disitu nanti kita akan bangun konsep semacam one stop living. Jadi kita bikin hunian yang nempel di struktuknya Depo LRT. Depo ini di atasnya masih kosong. Ini kan masih bisa dimanfaatkan menjadi rumah vertical,” katanya.

Apalagi, kata Sigit, wilayah di sekitar Jakpro juga dimiliki oleh pengembang lainnya. Itu artinya Jakpro memiliki kesempatan bekerjasama dengan pengembang lainnya untuk mengembangkan wilayah sekitar TOD Pegangsaan Dua. “Kita sebagai master developer atau pengelola kawasan, mereka sebagai pemilik kawasan, ya kita kerjasama untuk menjadi sesuatu. Apakah nanti dibuat dengan konsep mixed use atau bangun kawasan komersial,” katanya.

Terpenting, menurutnya, adanya konsep TOD bisa menata kawasan Pegangsaan Dua sekaligus mendukung dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat urban. Sehingga nantinya, masyarakat yang menetap di wilayah sekitar TOD Pegangsaan Dua, nantinya akan didukung pula dengan fasilitas one stop living.

“Fasilitas dan akomodasi kita siapkan dan tidak repot harus mobilitas ke mana-mana. Jadi selangkah langsung naik moda transportasi,” ujarnya.

FGD ini turut mengundang para stakeholders Jakpro seperti: PT LRT Jakarta, PT Summarecon Agung, Yayasan Santo Yakobus, PT AHM, PT Astra Otopart, PT Segar Manis Maju, PT Matahari Graha Fantasi, PT Pertamina (SPBU Pegangsaan Dua), PT Adhi Persada Beton, PT Paramategak Beton Indonesia, PT Chevrolet Indonesia (Showroom Pegangsaan Dua), PT Java Match Factory, dan PT Abdi Gading Kencana.

Selanjutnya, Jakpro juga turut mengundang PT Olah Bumi Mandiri, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia (Depo Pelestarian Lingkungan Pegangsaan Dua), PT Trans Sarananusantara Abadi, PT Graha Mandiri Kreasi, Manajer ESL Express Cabang Pegangsaan Dua, Manajer Hotel Gading Indah Pegangsaan Dua, Camat Kelapa Gading, dan Lurah Pegangsaan Dua.

Adapun kegiatan Focus Group Discussion akan diselenggarakan pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 08.30 – 11.45 WIB yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kemendag dan Facebook Berdayakan UMKM Indonesia di Tengah Pandemi

Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut baik kolaborasi Kementerian Perdagangan dan Facebook melalui kampanye virtual #TumbuhdiFacebook untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal bertahan di tengah pandemi. Melalui program yang berlangsung pada Oktober 2020—Januari 2021 ini, Kemendag dan Facebook akan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi, diskusi, hingga festival belanja.


Peluncuran program kolaborasi Kemendag dan Facebook tersebut diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (3/10). Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari. “Melalui kolaborasi ini, para pelaku UMKM lokal diharapkan akan memiliki keahlian dan wawasan baru untuk bertahan, bertumbuh, bahkan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas dengan bantuan platform daring seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp,” ujar Mendag.

Kolaborasi ini, lanjut Mendag, merupakan bentuk konkret pentingnya kerja sama pemerintah dan pihak swasta dalam mendukung program pemerintah ‘Bangga Buatan Indonesia’ dan ketahanan UMKM lokal, serta mendorong pergerakan roda perekonomian tanah air. Sebagai langkah awal kolaborasi, Kemendag dan Facebook menyelenggarakan pelatihan virtual Akademi Instagram untuk membantu para pelaku UMKM di seluruh Indonesia memaksimalkan penggunaan platform digital dalam mengembangkan usaha mereka.

Sementara itu dalam sambutannya, Syailendra menyampaikan, UMKM berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di banyak negara. Namun, saat ini mereka tengah menghadapi tantangan luar biasa. “Pandemi Covid-19 menuntut mereka beradaptasi dan bertransformasi ke arah digital. Untuk
itu, seluruh rangkaian kegiatan dalam kolaborasi ini diharapkan dapat menginspirasi dan membantu lebih banyak UMKM untuk menerapkan pendekatan digitalisasi dalam upaya tumbuh kembang usaha mereka,” jelas Syailendra.

Sementara itu, Ruben menyampaikan, di tengah situasi pandemi, Facebook memahami bahwa beralih ke platform daring merupakan sebuah keniscayaan bagi para pelaku UMKM. “Di sisi lain, kami juga menyadari bahwa adopsi digital bukan hal yang mudah untuk diterapkan karena masih banyak kelompok masyarakat yang belum dapat memaksimalkan penggunaan layanan digital. Untuk itu, kami senang sekali dapat berkolaborasi dengan Kemendag dalam meluncurkan serangkaian kegiatan
yang bisa mendorong transformasi digital UMKM Indonesia,” terang Ruben.

Mendag berharap rangkaian kegiatan dalam kerja sama ini tidak hanya bermanfaat untuk melengkapi para UMKM dengan ilmu-ilmu dan tips-tips praktis, tapi sekaligus dapat memberikan ide-ide segar. “Dengan begitu, pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan penjualan mereka melalui aplikasi digital dari Facebook,” pungkas Mendag. Dalam program kolaborasi yang berlangsung pada periode Oktober 2020—Januari 2021 ini, akan dilaksanakan 10 kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM, perwakilan perdagangan, dan pegawai Kemendag.

Adapun beberapa rangkaian kegiatan tersebut meliputi dua sesi pelatihan virtual Optimalisasi Sosial Media untuk pegawai Kemendag, Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan Atase Perdagangan; siaran pers bersama untuk mengumumkan program kolaborasi Facebook Family of Apps dan Kemendag; kelas pelatihan dasar bagi UMKM lokal untuk go digital di masa adaptasi kebiasaan baru dengan memanfaatkan Facebook dan Instagram dalam berbisnis; serta sesi bincang bisnis inspiratif
bersama Kemendag, perwakilan Facebook Companies, dan seorang figur publik pengusaha.


Selain itu, akan dilakukan juga serangkaian penayangan konten IGTV series #BanggaBuatanIndonesia; kelas pelatihan lanjutan seputar fitur Facebook dan Instagram Shops; Masterclass Facebook sebagai wadah diskusi dan saling berbagi inspirasi antara sesama pelaku UMKM di Facebook ndonesia Page; bazar virtual yang ditayangkan secara langsung (live) di Instagram; pelatihan Facebook Laju Digital bagi alumni Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI); serta Kolaborasi program #SheMeansBusiness dari Facebook, bersama Kemendag dan Femina untuk mengadakan Pelatihan dan bincang-bincang virtual (virtual talk) bagi para perempuan wirausaha Indonesia.

UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Jakarta – Pemerintah menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Konferensi pers digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi UU Cipta Kerja sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Saat konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual.

Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga.

Harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja. UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah.

UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan.

Penjelasan Isu yang Beredar di Masyarakat

Menko Perekonomian menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu / hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” ujar Menko.

Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru. Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing.

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan, “dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang
memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)”.

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (Terminal, Bandara, Pelabuhan, Stasiun, Rest Area Jalan Tol dan infrastruktur publik lainnya).

Terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Tanggapan Ruangguru Terkait Konten Blog Ruangguru

Jakarta – Menanggapi beberapa pertanyaan dari publik mengenai konten di dalam blog Ruangguru bertajuk “Sejarah Kelas 9 | Bentuk – Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia” dengan tautan https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020, kami mengklarifikasi bahwa tim konten Ruangguru menjadikan keabsahan informasi sebagai prioritas tinggi dalam mempublikasikan artikel ataupun karya lainnya di seluruh platform Ruangguru. Dalam hal ini, kami selalu merujuk pada kurikulum nasional sebagai referensi kami.

Tulisan di dalam tautan blog tersebut merujuk kepada buku dengan rincian sebagai berikut: a) Judul: Sejarah Indonesia untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XIIb) Penerbit: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiac) Tahun penerbitan: 2015d) Kontributor Naskah: Abdurakhman, Arif Pradono, Linda Sunarti dan Susanto Zuhdie) Penelaah: Baha Uddin, Hariyono, dan Joko Sayonof) Penyelia Penerbitan: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud. Penjabaran lebih lanjut mengenai materi yang dipertanyakan dapat ditemukan dalam buku tersebut pada halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965.

 Terima kasih banyak atas perhatian Anda.

Peduli Pendidikan Milenial, Pegadaian Bantu Lounge Universitas Padjadjaran

Jakarta – PT Pegadaian (Persero) terus berperan aktif dan mewujudkan kepedulian pada dunia pendidikan melalui program Pegadaian Goes to Campus dengan membangun The Gade Creative Lounge di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat Rabu, (07/10/2020).

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan serah terima dari Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan, dan diterima oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE.

Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, sesuai dengan namanya The Gade Creative Lounge merupakan sebuah tempat yang bisa digunakan oleh generasi muda berkumpul sekaligus menuangkan ide kreatif mahasiswa. The Gade Creative Lounge ini dibentuk dengan konsep mini co-working space, dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti LCD, komputer, hingga mini perpustakaan.

“Di tempat ini mahasiswa bisa berdiskusi, bahkan menciptakan ide kreatif dan menghasilkan suatu karya yang bermanfaat,” ujar Damar.

Damar menambahkan, melalui The Gade Creative Lounge ini diharapkan mahasiswa semakin mengenal Pegadaian dengan berbagai produk dan layanan yang dimiliki. Nantinya diharapkan juga mahasiswa dapat bergabung dan menjadi mitra sebagai Agen Pegadaian.

“Selain menjadi tempat belajar yang nyaman, kami berharap tempat ini juga memberikan inspirasi kepada generasi muda untuk memulai bisnis, salah satunya dengan menjadi Agen Pegadaian. Dengan menjadi Agen Pegadaian, mahasiswa dapat belajar sekaligus bekerja untuk mendapatkan penghasilan

Sementara itu Rektor Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang telah dilakukan antara Pegadaian dengan pihak universitas.  Ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Tempat ini bisa dipakai oleh seluruh mahasiswa, untuk mereka gunakan sebagai tempat untuk mengasah skill, perubahan pola pikir, bekerjasama dalam tim, dan berbagai kemampuan lainnya yang mereka butuhkan untuk masa mendatang,” jelas Rina.

Rangkaian acara peresmian dilanjutkan dengan webinar Indonesia Millenials Financial Summit 2020, yang menghadirkan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan dan Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran.  Dengan webinar ini diharapkan dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan bagi kaum milenial dalam mengelola keuangan yang baik dan mengenal emas sebagai salah satu investasi dan menguntungkan.

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

Bisnis properti menjadi satu dari sekian sektor bisnis yang terhantam badai Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020 lalu. Di tengah perjuangan untuk bangkit, industri properti yang menghadapi anjloknya penjualan harus menghadapi persoalan serius akibat marak bermunculan oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan bahwa kasus seperti ini sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014. Tentu ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja,” ujar Ajib pada keterangannya di Jakarta (12/10/2020).

Kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut. Padahal industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26% di sesi I perdagangan pada bulan September 2020.

“Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progress pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Pengusaha yang dulunya berprofesi sebagai PNS Dirjen Pajak ini turut menegaskan urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR. Dengan begitu, Ajib berharap bahwa kedepannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.

“Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat,” tutupnya.