All posts by beritapers

DJP Terima Penghargaan Atas Dukungan Terhadap Kemajuan Pasar Modal Indonesia

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, hari ini menerima penghargaan dan apresiasi dari para regulator pasar modal, yaitu PT Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, atas dukungan yang diberikan DJP terhadap kemajuan pasar modal Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam pembukaan acara Capital Market Summit and Expo 2020 yang diselenggarakan di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia.

Penghargaan ini diberikan atas dukungan DJP terhadap upaya penambahan perusahaan tercatat, yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi go public serta kemudahan regulasi bagi perusahaan tercatat.

Sepanjang periode 2019 – 2020 DJP bersama para regulator pasar modal telah mengadakan 11 kali go public workshop yang diadakan di berbagai kota di Indonesia dan dihadiri lebih dari 1600 peserta. Adapun dukungan dalam bentuk regulasi diberikan antara lain dalam bentuk tarif pajak penghasilan yang lebih rendah bagi perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa dengan tingkat kepemilikan saham oleh publik sekurangnya 40 persen.

DJP mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan ini, serta berharap agar kerja sama dengan para regulator pasar modal dapat berjalan secara lebih sinergis sehingga dapat meningkatkan bukan saja jumlah perusahaan tercatat tetapi tingkat kepatuhan pajak dari seluruh perusahaan publik sebagai bentuk good corporate governance.

Untuk membantu perusahaan publik serta dunia usaha yang lebih luas yang mengalami tekanan dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, DJP juga memberikan dukungan dalam bentuk berbagai keringanan dan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020. Informasi lebih lanjut tentang ragam stimulus pajak dalam merespons pandemi Covid-19, kunjungi www.pajak.go.id.

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa, Tambun, Kab. Bekasi.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Artaprima Danajasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 15 Oktober 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT Artaprima Danajasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 Maret 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Artaprima Danajasa. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Artaprima Danajasa. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Artaprima Danajasa dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar Nasabah PT BPR Artaprima Danajasa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovakasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Pimpin Ratas Piala Dunia FIFA U20, Presiden: Yakinkan Indonesia Aman untuk Jadi Tempat Penyelenggaraan

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk membahas dan melihat persiapan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U20 di Indonesia pada tahun 2021 mendatang. Dalam rapat yang digelar melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 20 Oktober 2020 tersebut, Presiden meminta laporan perkembangan kesiapan penyelenggaraan acara tersebut.

“Saya minta laporan update terkait dengan kesiapan, terutama terkait dengan kesiapan stadion utama dan stadion pendukung di enam kota yang telah ditunjuk,” kata Presiden.

Pemerintah sendiri telah memilih enam provinsi sebagai tempat penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia U20, yaitu di DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga meminta laporan kesiapan tim nasional sepakbola yang akan berlaga di Piala Dunia U20 dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Di samping itu, Indonesia juga patut meyakinkan dunia bahwa Indonesia aman dan siap menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U20.

“Yang terakhir, ini yang paling penting, kita harus meyakinkan bahwa Indonesia telah mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga sangat aman untuk dikunjungi dan dijadikan tempat untuk penyelenggaraan U20 2021,” tandasnya.

Kemendikbud Tekankan, Beasiswa Unggulan adalah Ajang Kompetisi bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Bandung – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar mengatakan setiap beasiswa bersifat kompetitif dan memiliki kekhasannya tersendiri. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan pada Kelas Edukasi yang mengangkat tema “Rekam Jejak, Strategi dan Tantangan Pendidikan di Indonesia,” secara virtual, Senin (19/10).

Dari manapun asalnya, Abdul Kahar menekankan agar para peserta memiliki rasa percaya diri untuk berkompetisi secara nasional. Menurutnya, dalam berkompetisi dan mengembangkan kompetensi, semua orang punya hak yang sama. “Jangan pernah men-downgrade diri Anda sendiri sementara Anda punya potensi yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud, Musa Yosep mengungkapkan, tolok ukur kelulusan peserta terletak pada kualitas prestasinya. Bukan banyaknya sertifikat prestasi saja, melainkan sejauh mana kualitasnya. Ia menyatakan, meski jumlah sertifikatnya sedikit, jika lingkup kejuarannya tingkat nasional maka akan menjadi pertimbangan.

Panitia seleksi akan menilai keunikan dari keunggulan calon penerima beasiswa berdasarkan esai yang dikirimkan. Peserta tidak perlu memberikan proposal pengajuan studi layaknya skripsi atau tesis, melainkan cukup dengan membuat esai yang bagus.

Menyambung hal itu, Kepala Puslapdik mengimbau kepada para pendaftar beasiswa untuk mencari karakteristik beasiswa yang sesuai dengan minat dan prestasi masing-masing. Lalu, temukan keunggulan diri. Kemudian, belajar dan biasakan menulis esai.

Pada bagian lain, Abdul Kahar menambahkan, perlunya calon pendaftar beasiswa untuk melakukan riset terhadap calon program studi, visi misi organisasi, tenaga pengajarnya, bahkan alam dan budaya yang dipilih sebagai tempat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia menyebut, tak sedikit mahasiswa yang kesulitan menjalankan perkuliahan karena sebelumnya tidak mengetahui hal-hal tersebut. “Ini bisa menghambat proses belajar,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Mufarrihul Hazin pada kesempatan yang sama mengingatkan, cara untuk memenangkan kompetisi adalah dengan memantaskan diri sebaik mungkin. Beasiswa Unggulan menurutnya adalah program yang dirancang untuk menciptakan pemimpin masa depan. Program ini terbuka bagi siapa pun. Bahkan banyak pemimpin kementerian maupun Lembaga yang mendapat kesempatan mengenyam pendidikan tinggi melalui Beasiswa Unggulan.

Beasiswa Unggulan, kata Mufarrihul, tidak hanya mencari orang yang cerdas secara akademik, melainkan juga orang yang cerdas emosionalnya, memiliki koneksi yang luas, soft skills yang mumpuni, berkarakter baik serta mampu merespon perubahan zaman.

“Masa depanmu, dirimulah sendiri yang tentukan, pantaskan diri kalian untuk mempersiapkan masa depan yang gemilang,” pesannya.

Di luar dugaan, pada tahun 2020, terdapat 85000 akun yang telah mendaftar di program Beasiswa Unggulan. 17000 di antaranya telah memenuhi kriteria seleksi. Besarnya animo masyarakat untuk mengikuti program ini mendorong Kemendikbud untuk meningkatkan layanan Beasiswa Unggulan di tahun berikutnya.

“Apa yang baik dari program ini kita tingkatkan dan apa yang belum baik, kita perbaiki bersama-sama. Mari manfaatkan sebesar-besarnya program ini agar terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, dalam rangka memberikan warna baru bagi peningkatan mutu SDM di Indonesia,” demikian tutup Abdul Kahar.  

Pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu, melalui email resmi Beasiswa Unggulan, Kemendikbud telah mengumumkan 2000 pendaftar yang lolos untuk mengikuti seleksi wawancara. Informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat mengakses ke laman: beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Jika ada pertanyaan silakan disampaikan melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.

Berlangsung Hangat Dan Produktif, Kunjungan Menhan RI Ke AS Sepakati Peningkatan Kerja Sama Bidang Pertahanan RI-AS

WASHINGTON, D.C – Kunjungan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, ke Washington, D.C., Amerika Serikat (AS) guna memenuhi undangan mitranya, Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, berlangsung dengan hangat dan produktif.

Hal ini menunjukkan kedekatan dan arti penting kerja sama bilateral RI-AS, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan, yang menjadi salah satu pilar hubungan bilateral kedua negara.

Suasana keakraban sudah tampak sejak kedatangan Menhan Prabowo di Pentagon, yang nota bene adalah markas besar tentara AS. Menhan Prabowo disambut hangat oleh Menhan Esper dengan prosesi penerimaan resmi secara militer, lengkap dengan karpet merah.

Nuansa kedekatan juga terlihat dari diskusi yang hangat selama kunjungan di Pentagon, termasuk saat keduanya menikmati jamuan makan siang bersama dengan delegasi RI dan AS, turut mendampingi dalam acara tersebut Dubes RI untuk AS, Muhammad Lutfi; Atase Pertahanan KBRI Washington DC, Marsekal Pertama Age Wiraksono; Ditjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. rer. pol. Rodon  Pedrason, M.A. dan Asrenau, Marsekal Muda TNI Andyawan Martono Putra, S.I.P.
Lawatan resmi ini merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang secara aktif dijalankan oleh Menhan RI dengan mitranya dari berbagai negara, termasuk AS yang merupakan salah satu mitra strategis RI.

Selain berbagi pandangan mengenai keamanan regional, prioritas pertahanan bilateral, dan akuisisi pertahanan, kedua Menhan secara khusus membahas pula mengenai upaya meningkatkan kegiatan kerjasama militer dan keamanan maritim.

Menhan RI juga mengapresiasi dukungan AS dalam upaya memodernisasi alutsista Indonesia.

Kunjungan Menhan Prabowo tercatat telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, antara lain terkait kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan untuk taruna/kadet TNI di berbagai lembaga pendidikan militer di AS.

Selain itu, kedua Menhan sepakat untuk bekerjasama dalam rangka melakukan repatriasi jenazah tentara AS yang hilang di Indonesia selama Perang Dunia II.

Di akhir pertemuan, Menhan Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah AS atas bantuan ventilator untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah Ajukan Ahli dan Saksi Dalam Uji Materi UU Penyiaran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Selasa (20/10), pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon, Ahli Presiden dan Saksi Presiden. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Norma yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran.

Para Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) a quo tidak mencakup pada layanan penyiaran berbasis internet yang saat ini bermunculan. Layanan yang berbasis internet ini melahirkan banyak platform digital yang dikenal dengan layanan OTT (over the top). Seharusnya masuk ke dalam rezim penyiaran, dikarenakan OTT turut melaksanakan aktivitas penyiaran (penyampaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar). Perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan.

Selain itu fakta adanya diversifikasi penyiaran berbasis internet sebagaimana diuraikan di atas, tidak diikuti dengan adanya kepastian hukum mengenai regulasi layanan OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming. Hal ini menimbulkan adanya ketidakadilan terhadap penyiaran konvensional. Seharusnya sebagai sesama penyelenggara penyiaran, baik yang
konvensional maupun yang berbasis internet seperti halnya layanan OTT mendapatkan status dan kedudukan yang sama sebagai subyek hukum dalam UU Penyiaran. Namun dalam prakteknya ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyelenggaraan penyiaran berbasis internet, sehingga menyebabkan adanya disparitas/pembedaan status dan kedudukan di antara penyelenggara penyiaran.

Menanggapi Permohonan para Pemohon (22/6), Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku anggota panel menanggapi petitum para Pemohon yang meminta penambahan frasa pada pasal yang diuji. “Kalau petitum andaikata dikabulkan Majelis, apakah tidak ada implikasi terhadap pasal-pasal yang
lain dalam Undang-Undang Penyiaran. Karena Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran merupakan jantungnya, jadi tolong dipelajari,” pesan Arief.

Dalam sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan (9/7), Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum M. Imam Nasef, menambahkan pasal dalam kewenangan Mahkamah, memperbaiki kedudukan Pemohon II dan merevisi Pokok Permohonan.

Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (26/8) hadir mewakili Pemerintah Ahmad M. Ramli Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo. M. Ramli menerangkan di Indonesia pengaturan media internet sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan terjadi suatu kekeliruan apabila menyeragamkan pengaturan atas jenis-jenis media tersebut hanya karena diantara jenis-jenisnya yang berbeda namun dapat menyampaikan informasi yang sama berupa audio dan visual. “Sehingga pemahaman Para Pemohon keliru yang mengklasifikasikan layanan audio visual OTT menjadi bagian dari penyiaran”. jelas Ramli. Dalam kesempatan yang sama DPR yang seharusnya memberikan keterangan namun berhalangan hadir, sehingga akan diagendakan pada sidang berikutnya.

Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Pihak Terkait (14/9), hadir mewakili DPR yakni Anggota Komisi III Habiburokhman menjelaskan bahwa layanan OTT tidak termasuk ke dalam regulasi UU Penyiaran, sedangkan Media buruhonline.tv yang hadir sebagai Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Imam Gozali berpendapat bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka pihaknya akan mengalai kerugian hak konstitusional sebagai media internet yang menyajikan konten mengenai ketenagakerjaan.

Agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon (1/10), menghadirkan Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Iswandi Syahputra dan Ahli Hukum dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivianto Budhijanto. Keduanya menjelaskan bahwa perlu adanya pengaturan konten OTT untuk melindungi publik dari konten negatif internet. Selain itu Ahli juga menyebut perlunya teritori digital dalam UU Penyiaran. (ASF)

BI dan OJK Sepakati Keputusan Bersama Penguatan Proses Pemberian PLJP/PLJPS kepada Perbankan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”. Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati hatian dan tata kelola yang baik”. Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kesempatan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. “Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: 1) prapermohonan; 2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

APBN Sebagai Pendorong Utama Pertumbuhan dan Resilience Ekonomi

Jakarta – Momentum pemulihan ekonomi yang terjadi di beberapa wilayah di dunia lebih cepat dibandingkan dengan estimasi awal sebagaimana disampaikan dalam asesmen terkini dari beberapa Lembaga dunia yang mencatat outlook global 2020 lebih membaik dan semakin konvergen. Namun second wave yang kembali terjadi di banyak negara masih perlu dicermati. Di sisi lain, outlook pertumbuhan di beberapa negara berkembang sedikit mengalami penurunan di tengah eskalasi Covid-19 yang masih terjadi, serta kontraksi cukup dalam di negara berpenduduk besar seperti India, namun pertumbuhan Q3 2020 secara umum diproyeksi akan membaik dibandingkan Q2 2020.

Selanjutnya kontinuitas penguatan manufaktur global terus berlanjut, khususnya ditopang keberlangsungan ekspansi di banyak negara maju, seperti AS dan berbagai negara di Eropa serta Cina dan India.  Komponen permintaan ekspor tumbuh positif pertama kalinya dalam dua tahun terakhir di dunia, didukung berlanjutnya reopening ekonomi di banyak negara mampu untuk tumbuh secara konsisten meskipun dalam beberapa bulan terakhir terdapat kenaikan jumlah kasus.

Outlook global ke depan masih dilingkupi ketidakpastian terutama dipicu oleh eskalasi Covid-19, namun upaya pengembangan vaksin terus menciptakan sentimen positif. Penguatan kerjasama multilateral menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi global secara menyeluruh. Secara umum kasus pandemi di Indonesia relatif terkendali, tetapi tentu saja dinamika di beberapa daerah perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius.  Perbaikan ekonomi terus berlanjut dan dijalankan di bulan September dengan dukungan peran sentral APBN sebagai penopang perekonomian, seperti diperlihatkan beberapa indikator yang menunjukkan pertumbuhan positif (mtm), seperti konsumsi listrik, ekspor, impor bahan baku & modal, dan belanja bantuan sosial. Di sisi lain deflasi yang masih terjadi di bulan September, serta PMI Manufaktur yang sedikit menurun di bawah threshold ekspansif, perlu untuk terus diperhatikan.

Selanjutnya dalam menghadapi Q4 2020 perlu terus dicermati berbagai risiko global selain perkembangan Covid-19, di antaranya perkembangan pemilu presiden di AS dan Brexit. Pemerintah berkomitmen untuk merespon pandemi dengan prudent dan penuh kewaspadaan sehingga kebijakan yang ditempuh dapat lebih terarah dan terukur, khususnya akselerasi Belanja Negara dipertahankan dan ditingkatkan utamanya melalui kinerja PEN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir ini. Demikian disampaikan pada publikasi APBN Kita edisi Oktober 2020.

Indikator Kinerja Sektor Perekonomian Bergerak Variatif Pada Bulan September 2020

Secara umum, perbaikan ekonomi masih berlanjut di bulan September. Meskipun PMI manufaktur mengalami sedikit kontraksi, namun konsumsi listrik, impor bahan baku dan modal, belanja bantuan sosial menunjukkan peningkatan sementara Indeks Keyakinan Konsumen dan ekspektasi konsumen tertahan (mtm). Selanjutnya, ekspor dan impor bulan September 2020 menunjukkan tanda tanda perbaikan atau tumbuh (secara mtm). Tumbuhnya ekspor disebabkan meningkatnya ekspor migas ke negara ASEAN yang mulai merelaksasi lockdown, dan nonmigas (CPO) terutama tujuan Cina yang mulai pulih, sedangkan impor didorong dari migas dan nonmigas. Akumulasi Neraca Perdagangan melanjutkan tren surplus berturut-turut selama 5 bulan terakhir. Likuiditas berlimpah seiring dengan masih terbatasnya kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terus meningkat.

Sementara itu, bulan September masih terjadi deflasi yang menurun di 0,05%. Hingga September, laju inflasi mencapai sebesar 0,89% (ytd) dan 1,42% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan pola tiga tahun terakhir sebesar 3,33% (yoy).  Laju inflasi umum dipengaruhi oleh tren inflasi inti yang masih melanjutkan penurunan di tengah meningkatnya inflasi volatile food. Diprediksi laju inflasi tahun ini akan berada di kisaran 2% di tengah potensi permintaan yang meningkat, volatilitas harga komoditas pangan akibat faktor cuaca dan kendala distribusi dan tambahan likuiditas di masyarakat untuk menstimulasi perekonomian. Di lain sisi, penerimaan perpajakan masih melandai disebabkan oleh penambahan insentif pajak yang semakin terakselerasi, disamping masih terjadinya perlambatan kegiatan ekonomi akibat Covid-19, sedangkan Belanja Negara terus terakselerasi didukung kinerja Pemulihan Ekonomi Nasional yang menunjukan peningkatan sebagai bagian dari stimulus untuk mendorong pertumbuhan Q3-2020. Lebih lanjut, pengelolaan pembiayaan dan kas masih sesuai dengan jalurnya (on track).

Pendapatan Negara Melandai Akibat Dampak PSBB Lanjutan dan Pemulihan Ekonomi

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah hingga akhir September 2020 tercatat telah mencapai Rp1.158,99 T atau 68,18% dari target pada APBN-Perpres 72/2020, dimana capaian Pendapatan Negara tersebut pertumbuhannya masih terkontraksi sebesar negatif 13,65% (yoy). Realisasi Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan Perpajakan secara nominal telah mencapai Rp892,44 T (63,54% APBN-Perpres 72/2020)Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp260,87 T (88,69%) dan realisasi Hibah mencapai Rp5,68 T (436,88%). Berdasarkan capaiannya, Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan Perpajakan dan PNBP lebih tinggi berturut-turut sebesar 63,5% dan 88,7% dari targetnya dibandingkan tahun lalu masing-masing 58,19% dan 79,78%.

Hampir seluruh jenis pajak utama mengalami tekanan pada Januari-September 2020 yang disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi akibat Covid-19 dan pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, kecuali PPh OP yang masih mampu tumbuh positif 1,97%.  PPh Migas kontraksi paling dalam seiring dengan penurunan harga dan volume.

Penerimaan DJBC Januari-September 2020 terutama didorong realisasi cukai khususnya HT yang tumbuh karena adanya limpahan penerimaan tahun sebelumnya (efek PMK-57), dan penerimaan BK bulan September tumbuh 9,40% (mtm), didorong peningkatan ekspor mineral terutama tembaga dan bauksit.

Sementara itu realisasi PNBP pada bulan September 2020 lebih banyak ditopang dari kinerja positif pendapatan BLU yang tumbuh sebesar 34,2% (yoy), khususnya dari pendapatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pendapatan jasa pelayanan pendidikan, dan pendapatan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.

Membantu Masyarakat di Masa Pandemi Covid 19 Melalui Bantuan Sosial

Pemerintah berhasil mengakselerasi Belanja Negara sampai dengan akhir September 2020 sebesar Rp1.841,10 T atau sekitar 67,21% dari pagu Perpres 72/2020, meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.211,40 T (61,3%) dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp629,70 T (82,4%).

Secara nominal, realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan September 2020 tumbuh sebesar 21,22% (yoy), terutama dipengaruhi oleh realisasi Belanja K/L terutama bantuan sosial (bansos) dan belanja barang yang meningkat untuk program PEN Perlindungan Sosial, PIP, KIP Kuliah, PBI JKN, bantuan pelaku usaha mikro, serta bantuan upah/gaji yang mencapai Rp156,26 T atau sekitar 91,5% dari pagu Perpres 72/2020. Kinerja Belanja modal secara nominal tumbuh lebih rendahnamun secara persentase terhadap pagunya lebih besar, dipengaruhi refocusing/realokasi, serta kebijakan PSBB, walaupun di sisi lain telah melaksanakan berbagai program PEN. Selain itu Belanja Non K/L meningkat, didorong kebijakan subsidi, pensiun/jaminan kesehatan ASN, belanja lain-lain (antara lain Pra kerja, Kompensasi) serta outlook bunga utang yang menurun seiring kondisi tren suku bunga yang turun.

Dengan realisasi Belanja Pemerintah Pusat yang meningkat signifikan di atas dapat diukur hasil nyata output APBN 2020 di berbagai sektor. Berdasarkan realisasi sampai dengan bulan September ini capaian tersebut antara lain: Infrastruktur (Pembangunan Jalan Baru 137,21 km, Pembangunan Jembatan: 3.777,6 m), Bansos/Bantuan Pemerintah (Penyaluran PKH 10 jt KPM, Kartu Sembako 19,4 jt KPM). Pendidikan (Program Indonesia Pintar: 15,54 juta siswa, Bidik Misi/KIP Kuliah 634,29 ribu mahasiswa), Kesehatan (Peserta PBI JKN 96,4 juta jiwa, Insentif Nakes: Pusat : 235,8 ribu dan Daerah : 137,7 ribu) dan Subsidi (Diskon Listrik/Pembebasan Biaya 31,4 jt pelanggan rumah tangga dan UMKM, Subsidi Bunga KUR 3,5 jt debitur).

Sementara itu realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan September 2020 mencapai Rp629,70 T atau 82,43% dari pagu APBN Perpres 72/2020, yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp572,03 T (82,58%) dan Dana Desa Rp57,67 T (81,01%). Secara lebih rinci, realisasi TKD terdiri dari Dana Perimbangan Rp540,29 T (82,69 %), Dana Insentif Daerah Rp16,02 T (86,59%), serta Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY Rp15,72 T (75,32%).

Capaian realisasi TKDD sampai dengan September 2020 lebih tinggi sekitar Rp34,36 T atau 5,77% (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019. Secara umum hal ini disebabkan karena penyaluran beberapa jenis TKDD dalam mendukung penanganan/penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di daerah maupun implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional. Realisasi TKD sampai dengan September 2020 lebih tinggi Rp20,70 T atau sekitar 3,75% bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama tahun 2019.

Begitu pula hasil nyata produktif APBN 2020 di daerah tidak hanya yang berwujud, tapi juga yang tak berwujud. Hasil DAK Fisik, antara lain: Pendidikan (Pembangunan RKB beserta perabot 6.404 Ruang, Rehabilitasi Ruang Kelas 30.138 Ruang), Kesehatan dan KB (Pembangunan Puskesmas Baru 54 Paket, Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas 247 Paket) dan Jalan (Pembangunan Jalan 37 km, Pemeliharaan Berkala Jalan 180 km, Peningkatan Jalan 938 km). Sementara itu hasil DAK Non Fisik, antara lain: Bantuan Operasional Sekolah (Operasional sekolah 9 bulan bagi 44,1 juta siswa di 216 ribu sekolah), Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (Operasional PAUD untuk 9 bulan bagi 5,6 juta anak), Tunjangan Profesi Guru (Pembayaran TPG untuk 9 bulan bagi 838 ribu guru), Bantuan Operasional Kesehatan (Operasional 7.926 puskesmas selama 9 bulan), Bantuan Operasional KB (Operasional 4.487 balai penyuluhan KB 9 bulan), Pelayanan Kepariwisataan (23.067 peserta pelatihan dan 64 Tourist Inform Center (TIC) selama 9 bulan).

Dengan serapan Belanja Negara yang meningkat signifikan sampai dengan September ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui tiga jalur; konsumsi  RT (melalui program bansos), PMTB dan konsumsi Pemerintah yang tumbuh relatif tinggi. Dari data mobilitas terlihat bahwa konsumsi Rumah Tangga dan PMTB membaik meskipun masih negatif sementara konsumsi Pemerintah pada Kuartal 3 diperkirakan tumbuh 2 digit.  Peningkatan realisai belanja negara di kuartal 3 yang signifikan menunjukkan peranan APBN sebagai instrumen kebijakan countercyclical  dan hal ini terus akan berlanjut hingga kuartal 4 tahun 2020.

Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional Makin Terakselerasi

Realisasi program PEN mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan Agustus dan September 2020. Penyerapan belanja PEN pada bulan September tumbuh 46,9% dari bulan Agustus. Sampai dengan 14 Oktober 2020, realisasi PEN telah mencapai Rp 344,11 T atau 49,5% dari pagu sebesar Rp695,2 T. Akselerasi tersebut didukung oleh percepatan belanja penanganan Covid-19 dan percepatan program PEN lainnya, seperti Insentif Usaha, DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Pra Kerja, serta adanya program-program baru yang langsung segera direalisasikan seperti Bantuan Produktif UMKM (BPUM) dan Subsidi Gaji/Upah. Secara lebih rinci, realisasi kesehatan sebesar Rp27,59 T, Perlindungan Sosial Rp167,08 T, Sektoral K/L dan Pemda Rp28 T, Insentif Usaha Rp29,68 T, Dukungan UMKM Rp91,77 T, dan Pembiayaan Korporasi menunggu waktu yang tepat.

Pembiayaan Anggaran masih terkendali

Realisasi defisit APBN hingga September 2020 mencapai Rp682,12 T atau sekitar 4,16% PDB. Realisasi pembiayaan anggaran hingga September 2020 sudah mencapai Rp784,67 T atau 75,5% dari target pada APBN-Perpres 72/2020, utamanya bersumber dari pembiayaan utang. Realisasi pembiayaan utang hingga akhir September 2020 mencapai Rp810,77 T, terdiri dari Surat Berharga Negara (neto) sebesar Rp790,64 T dan Pinjaman (neto) sebesar Rp20,13 T. Sementara itu sampai dengan 13 Oktober, total pembelian SBN oleh BI (sesuai SKB I) mencapai Rp61,63 T dengan perincian SBSN sebesar Rp29,05 T dan SUN sebesar Rp32,58 T. Sedangkan realisasi penerbitan SBN sesuai SKB II (Burden Sharing); Pembiayaan Public Goods mencapai Rp229,68 T (57,77%) dari target Rp397,56 T dan pembiayaan Non Public Goods untuk UMKM mencapai Rp91,13 T (51,48%) dari target Rp177,03 T. Selanjutnya, Pemerintah juga telah merealisasikan pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp27,25 T kepada BUMN, BLU dan lembaga/badan lainnya sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, Pemerintah senantiasa memperhatikan aspek kehati-hatian (prudent) dan akuntabel serta menjaga risiko tetap terkendali. Informasi lebih lanjut, hubungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Gedung Frans Seda, Jl. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, Tlp: (021) 3865330.

Pelindo 3 Bantu Normalisasi Alur Khusus Nelayan & Dukung Pengembangan Wisata Pantai Utara Surabaya

Surabaya – Pelindo 3 Grup terus berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan kesejahterahan masyarakat umum khususnya kebutuhan masyarakat nelayan di sekitar wilayah kerjanya, hal tersebut diwujudkan dengan berkolaborasi bersama warga sekitar melalui bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan atau PKBL milik Pelindo 3.

Salah satu bentuk kolaborasi antara Pelindo 3 dengan masyarakat nelayan sekitar wilayah kerjanya ialah normalisasi alur khusus nelayan dan juga revitaliasai kampung wisata sotoh laut surabaya di wilayah ring 1 PT Terminal Teluk Lamong (TTL) anak perusahaan dari Pelindo 3 guna mendukung program peningkatan pendapatan masyarakat nelayan di lingkungan tersebut.

Edi Priyanto, Direktur SDM Pelindo 3 saat kegiatan simbolis penyerahan bantuan Normalisasi alur khusus nelayan dan revitalisasi atau pengembangan Kampung Sotoh Laut Surabaya di Terminal Teluk Lamong, Jumat (15/10) mengatakan bahwa Pelindo 3 hadir ditengah masyarakat dengan komitmen penuh untuk memberikan dampak pada negara dan masyarakat dengan mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sebagai salah satu BUMN di bidang jasa operator pelabuhan tentunya memiliki kepedulian dalam hal upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat maritim terutama di lingkungan wilayah kerja kami, hal tersebut kami wujudkan melalui 2 program bantuan CSR kami yaitu normalisasi alur khusus nelayan dan juga pengembangan kawasan wisata Sotoh Laut. Semoga program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar”. Ucap Direktur SDM Pelindo 3 Edi Priyanto.

Senada dengan pernyataan Pelindo 3, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penataan Hukum Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Ainul Huri, yang juga hadir langsung dalam acara penyerahan bantuan simbolis kepada masyarakat menyatakan bahwa Pelindo 3 telah memenuhi tanggung jawab sesuai dengan dokumen AMDAL.

“Pelindo 3 telah memenuhi komitmennya kepada masyarakat, khususnya nelayan, untuk melalukan normalisasi alur pelayaran tradisional sehingga berdampak pada kenyamanan arus perahu nelayan dan peningkatan pendapatan hasil laut”, ujarnya.

Sementara itu, Nur Kholik, Ketua LPMK Kelurahan Romokalisari sekaligus Sekretaris Forum Komunikasi (FORKOM) Masyarakat Sekitar Teluk Lamong, menjelaskan bahwa seluruh kelompok nelayan mendukung pelaksanaan program PKBL Pelindo 3 ini dengan harapan alur nelayan dapat berjalan lebih maksimal dan pendapatan hasil laut meningkat. Perbaikan alur khusus nelayan ini juga seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui hasil tangkapan.

“kami sebagian besar merupakan warga kampung pesisir dengan mata pencaharian sebagai nelayan, tentunya melalui bantuan normalisasi alur khusus nelayan akan memudahkan kami para nelayan untuk bekerja dan meningkatkan hasil tangkapan, tak hanya itu dukungan pengembangan kawasan wisata sotoh laut juga akan menjadi salah satu sumber pendapatan kami dari sisi pariwisata. Tentunya dengan dukungan penuh yang diberikan oleh Pelindo 3 ini”. Ujar Nur Kholik. No: PRS.01HUMAS/I-2020 Program CSR atau PKBL Normalisasi Alur Khusus Nelayan ditujukan untuk nelayan di wilayah Ring 1 Terminal Teluk Lamong dengan biaya bantuan senilai 1,7 Milyar. Masyarakat nelayan bekerjasama dengan perusahaan untuk melakukan normalisasi alur tradisional sehingga kedalaman dan hasil tangkapan lebih maksimal.

Setidaknya terdapat 8 titik lokasi muara sungai yang akan dilakukan revitalisasi, yaitu muara sungai kali al-Fatich Kelurahan Tambak Osowilangun, muara kali lamong Kelurahan Romokalisari, muara kali Desa Karang Kiring dengan lebar alur 5,5 – 6 meter dan kedalaman 3 meter. Muara sungai Kali Branjangan, muara Kali Manukan, muara Kali Greges Timur, muara Kali Kalianak, muara kali lepas Morokrembangan memiliki ukuran lebar alur 8 – 10 meter dengan kedalaman 1 – 1,5 meter.

Sementara itu, program bina lingkungan senilai lebih dari 240 juta rupiah dikucurkan oleh Pelindo 3 untuk menyokong keberlangsungan Kampung Wisata Sontoh Laut Kelurahan Tambak Sarioso Surabaya. Kampung Wisata Sontoh Laut berada di tengah hutan mangrove sepanjang pinggir pantai utara Surabaya. Lokasi ini didirikan secara swadaya oleh masyarakat dengan sejak tahun 2019 dan didukung oleh Kelompok Sadar Wisata Sontoh Laut Kelurahan Tambak Sarioso.

Nantinya para pengunjung yang datang berkunjung ke Kampung Wisata Sontoh Laut akan disuguhi dengan pemandangan suasana mangrove yang bersanding dengan Terminal Teluk Lamong. Keindahan alam diimbuhi dengan kicauan burung yang masih betah singgah karena kawasan tersebut tidak tercemar oleh asap kendaraan maupun industri. Pengunjung dapat mengitari Kampung Wisata menggunakan perahu yang disediakan oleh nelayan sehingga menjadi pengalaman perjalanan tak terlupakan di Surabaya.

Program pemberdayaan lingkungan dan masyarakat oleh Pelindo 3 di kawasan ring 1 Terminal Teluk Lamong akan dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang terus berlanjut hingga tahun 2030.

RNI Meluncurkan Produk Raja Gula Kemasan Baru

Senin, 12 Oktober 2020, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-56, RNI meluncurkan produk Raja Gula kemasan baru.

Peluncuran produk ini bertujuan untuk meningkatkan Brand image Raja Gula sebagai produk gula tebu melik bangsa.

Diharapkan keberadaan produk gula milik RNI dapat menstimulus geliat bisnis UMKM. Pendistribusian produk akan memprioritaskan kerjasama dengan warung serta pelaku UMKM. Agar mudah didapatkan, spreading Raja Gula dilakukan melalui kantor perwakilan cabang Rajawali Nusindo RNI Group serta secara online melalui e-commerce nushinushi.id milik Rajawali Nusindo serta Warung Pangan dan Mitra Warung Pangan yang dikelola oleh BGR Logistic.

Saat ini Raja Gula telah tersebar di ribuan outlet diseluruh Indonesia. Distributor RNI terus bergerak meperluas spreading guna menambah sebaran outlet. Raja Gula sendiri dijual dengan harga rata-rata dikisaran Rp 12.000 – Rp 12.500 per kg.

Produk Raja Gula diluncurkan pertama kali pada tahun 2013, pada momen HUT ke-56 RNI, dilakukan re-branding produk Raja Gula guna memberikan image baru dan memperkuat daya tarik konsumen.

Produk Raja Gula baru dan lama memiliki kualitas yang sama, RNI selalu menggunakan 100 persen gula tebu murni dan diolah berdasarkan quality control yang ketat.

Re-branding produk Raja Gula mepertegas komitmen RNI dalam melakukan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing produk pangan dalam negeri. Penguatan hilirisasi relevan dengan tujuan pembentukan BUMN Klaster Pangan yang saat ini diketuai oleh RNI, yaitu untuk menata rantai pasok komoditas pangan nasional dari hulu hingga hilir.

Raja Gula merupakan salah satu dari sekian banyak produk pangan milik BUMN Klaster Pangan. Selanjutnya RNI akan meluncurkan berbagai jenis produk pangan lainnya seperti teh, minyak goreng, dan beras. Selain itu ada juga produk handsanitizer yang terbuat dari etanol sebagai produk samping hasil pengolahan tebu. Saat ini konsepnya sedang dimatangkan. (Humas RNI)