beritapers
No Result
View All Result
Monday, July 4, 2022
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
beritapers
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result

Pemerintah Beri Perlindungan Masyarakat yang Berhak Lewat Subsidi Listrik

by beritapers
4 November 2020
in Kementerian
0
Pemerintah Beri Perlindungan Masyarakat yang Berhak Lewat Subsidi Listrik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak dengan menyediakan subsidi listrik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini mulai dibahas sejak 2015 melalui Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, tetapi penerapannya dimulai sejak 1 Januari 2017.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam diskusi bertajuk “Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pasca Pandemi Covid-19 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Diskusi melalui zoom webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Perjalanan panjang dari 2015 cukup membuahkan hasil. Dari awal dengan TNP2K kita sudah concern, juga dengan Kementerian Sosial yang sudah bersatu padu dengan tim. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah di-update setiap tiga bulan. Kita perlu kita clear-kan bersama agar update ini benar-benar clear dan clean sehingga tidak dipermasalahkan lagi,” ujar Hendra, Selasa (3/11/2020).

Sebagaimana diketahui, data terpadu yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik tepat sasaran berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini berisi 40% kelompok masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah. Pemutakhiran DTKS bertujuan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.

“Kami minta dukungan TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan stakeholder lain agar kita sama-sama memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa sebenarnya gap antara biaya pokok dan tarif (listrik) yang seharusnya ini cukup lebar. Sehingga walaupun Pemerintah punya tugas untuk mensubsidi dan melindungi masyarakat yang tidak mampu, tapi paling tidak kita fokus lagi untuk golongan mana yang sangat prioritas,” Hendra menjelaskan.

Hendra menegaskan, Pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi bisnis kecil dan industri kecil untuk menopang perekonomian.

Senada, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menyampaikan bahwa subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Menurutnya, setelah penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran tahun 2017, Pemerintah mampu meningkatkan anggaran untuk biaya pemasangan listrik gratis yang selama ini menjadi hambatan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu.

“Anggaran pemasangan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu pada 2019 sebesar Rp 6 triliun, dan rasio elektrifikasi naik. Ketika kita punya uang lebih, itu jadi bisa untuk hal-hal yang produktif dan mereka yang tidak mampu jadi lebih terlayani,” kata Bambang.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mempermudah pengaduan masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik, Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PT PLN (Persero) telah membangun pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui website http://subsidi.djk.esdm.go.id/ dan mobile melalui aplikasi PEDULI.

Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu dan merasa berhak menerima subsidi listrik (namun tarif listriknya tidak bersubsidi), Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran melalui kantor Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan subsidi listrik “subsidi.djk.esdm.go.id”, dan kemudian diteruskan ke Posko Pusat (beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero). Pengaduan yang diinput oleh Kecamatan dalam aplikasi website akan secara otomatis dibandingkan dengan DTKS milik Kementerian Sosial untuk menentukan apakah pemberi aduan layak menerima subsidi atau tidak. Apabila rumah tangga pengadu terdapat dalam Data terpadu, maka segera ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero) untuk menjadi pelanggan tarif bersubsidi. Untuk aplikasi mobile masyarakat dapat langsung mengetahui kepesertaan subsidi listrik secara mandiri. (AMH)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Previous Post

Pecah Rekor! Realisasi Investasi Luar Jawa Mengungguli Jawa

Next Post

Kemenperin: Penghargaan Upakarti 2020 Masuki Tahap Penjurian

Next Post
Kemenperin: Penghargaan Upakarti 2020 Masuki Tahap Penjurian

Kemenperin: Penghargaan Upakarti 2020 Masuki Tahap Penjurian

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

9 February 2021
Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

9 February 2021
Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

9 February 2021
ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

31 January 2021
Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

0
HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

0
Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

0
aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

0
Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%

Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%

1 July 2022
Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

1 July 2022
PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia  Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

30 June 2022
Negara Hadir, Kampung Boldon di Papua Kini Terang Benderang oleh Listrik PLN

Negara Hadir, Kampung Boldon di Papua Kini Terang Benderang oleh Listrik PLN

30 June 2022
beritapers

beritapers.id adalah situs layanan informasi yang memuat beragam press release atau siaran pers yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah, korporasi, lembaga atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan pemberitaan yang akurat kepada publik berasal langsung dari sumbernya dan belum di edit.

Rilis Terbaru

  • Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%
  • Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia
  • PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

Kategori

  • Event
  • Finance
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Mineral dan Tambang
  • Organisasi
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Politik
  • Otomotif
  • Pemda
  • Pemerintah/Lembaga Asing
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Finance
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Umum
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Property
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id