Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak dengan menyediakan subsidi listrik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini mulai dibahas sejak 2015 melalui Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, tetapi penerapannya dimulai sejak 1 Januari 2017.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam diskusi bertajuk “Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pasca Pandemi Covid-19 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Diskusi melalui zoom webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Perjalanan panjang dari 2015 cukup membuahkan hasil. Dari awal dengan TNP2K kita sudah concern, juga dengan Kementerian Sosial yang sudah bersatu padu dengan tim. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah di-update setiap tiga bulan. Kita perlu kita clear-kan bersama agar update ini benar-benar clear dan clean sehingga tidak dipermasalahkan lagi,” ujar Hendra, Selasa (3/11/2020).
Sebagaimana diketahui, data terpadu yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik tepat sasaran berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini berisi 40% kelompok masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah. Pemutakhiran DTKS bertujuan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.
“Kami minta dukungan TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan stakeholder lain agar kita sama-sama memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa sebenarnya gap antara biaya pokok dan tarif (listrik) yang seharusnya ini cukup lebar. Sehingga walaupun Pemerintah punya tugas untuk mensubsidi dan melindungi masyarakat yang tidak mampu, tapi paling tidak kita fokus lagi untuk golongan mana yang sangat prioritas,” Hendra menjelaskan.
Hendra menegaskan, Pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi bisnis kecil dan industri kecil untuk menopang perekonomian.
Senada, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menyampaikan bahwa subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Menurutnya, setelah penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran tahun 2017, Pemerintah mampu meningkatkan anggaran untuk biaya pemasangan listrik gratis yang selama ini menjadi hambatan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu.
“Anggaran pemasangan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu pada 2019 sebesar Rp 6 triliun, dan rasio elektrifikasi naik. Ketika kita punya uang lebih, itu jadi bisa untuk hal-hal yang produktif dan mereka yang tidak mampu jadi lebih terlayani,” kata Bambang.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mempermudah pengaduan masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik, Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PT PLN (Persero) telah membangun pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui website http://subsidi.djk.esdm.go.id/ dan mobile melalui aplikasi PEDULI.
Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu dan merasa berhak menerima subsidi listrik (namun tarif listriknya tidak bersubsidi), Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran melalui kantor Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan subsidi listrik “subsidi.djk.esdm.go.id”, dan kemudian diteruskan ke Posko Pusat (beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero). Pengaduan yang diinput oleh Kecamatan dalam aplikasi website akan secara otomatis dibandingkan dengan DTKS milik Kementerian Sosial untuk menentukan apakah pemberi aduan layak menerima subsidi atau tidak. Apabila rumah tangga pengadu terdapat dalam Data terpadu, maka segera ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero) untuk menjadi pelanggan tarif bersubsidi. Untuk aplikasi mobile masyarakat dapat langsung mengetahui kepesertaan subsidi listrik secara mandiri. (AMH)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)