beritapers
Wednesday, March 22, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

Insentif Tax Allowance Laris Dimanfaatkan Investor

beritapers by beritapers
3 November 2020
in Keuangan
0
Insentif Tax Allowance Laris Dimanfaatkan Investor
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 November 2020 – Sejak pengajuan insentif investasi Tax Allowance melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat telah ada 13 pengajuan dari perusahaan. Secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 pengajuan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, nilai ini mencapai dua kali lipat dari tahun lalu, di mana total pengajuan sebanyak 13 perusahaan.

Pelayanan insentif investasi melalui OSS sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. Dengan pengajuan melalui sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat, sehingga keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat.

RELATED POSTS

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan bahwa BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor. Tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance sebelumnya, proses yang awalnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan.

“Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan Tax Allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” ujar Achmad Idrus.

Tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari – 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi COVID-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit. Terlihat pada kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV (hingga 1 November 2020) saat ini sudah ada 3 perusahaan,” imbuh Idrus.

Tax Allowance adalah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi. Keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%; penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud; pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10 persen; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak

lebih dari 10 tahun. Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan Tax Allowance di tahun 2020 di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi. (*)

 

–Selesai–

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Tina Talisa

Juru Bicara BKPM

Jl. Jend. Gatot Subroto No.44 Jakarta 12190

Telp         : 021-5269874

E-mail : tina.talisa@bkpm.go.id

Share198Tweet124Share49
beritapers

beritapers

Related Posts

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 – Dinilai tetap sehat di masa krisis, PT Pegadaian mendapatkan penghargaan di ajang Bisnis Indonesia Top...

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 12 Desember 2022 - PT Pegadaian menyelenggarakan Indonesia Millennial Financial Summit (IMFS) yang merupakan kegiatan talkshow interaktif bernuansa education...

Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi

PEMERINTAH PERTAHANKAN KEMUDAHAN PPN SEPENUHNYA

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 15 Desember 2022 – Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui...

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

by beritapers
14 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 - PT PLN (Persero) meraih penghargaan Top BUMN Awards 2022 Kategori Korporasi. Penghargaan tersebut diberikan atas...

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

by beritapers
14 December 2022
0

JAKARTA – Hari ini, Senin (12/12/2022), Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi diluncurkan. PERTAPSI merupakan perubahan...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

6 January 2023
5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

19 December 2022

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    915 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia