beritapers
Friday, May 9, 2025
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Umum

Pemerintah Ajukan Ahli dan Saksi Dalam Uji Materi UU Penyiaran

beritapers by beritapers
20 October 2020
in Umum
0
Pemerintah Ajukan Ahli dan Saksi Dalam Uji Materi UU Penyiaran
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Selasa (20/10), pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon, Ahli Presiden dan Saksi Presiden. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Norma yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran.

Para Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) a quo tidak mencakup pada layanan penyiaran berbasis internet yang saat ini bermunculan. Layanan yang berbasis internet ini melahirkan banyak platform digital yang dikenal dengan layanan OTT (over the top). Seharusnya masuk ke dalam rezim penyiaran, dikarenakan OTT turut melaksanakan aktivitas penyiaran (penyampaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar). Perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan.

RELATED POSTS

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Selain itu fakta adanya diversifikasi penyiaran berbasis internet sebagaimana diuraikan di atas, tidak diikuti dengan adanya kepastian hukum mengenai regulasi layanan OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming. Hal ini menimbulkan adanya ketidakadilan terhadap penyiaran konvensional. Seharusnya sebagai sesama penyelenggara penyiaran, baik yang
konvensional maupun yang berbasis internet seperti halnya layanan OTT mendapatkan status dan kedudukan yang sama sebagai subyek hukum dalam UU Penyiaran. Namun dalam prakteknya ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyelenggaraan penyiaran berbasis internet, sehingga menyebabkan adanya disparitas/pembedaan status dan kedudukan di antara penyelenggara penyiaran.

Menanggapi Permohonan para Pemohon (22/6), Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku anggota panel menanggapi petitum para Pemohon yang meminta penambahan frasa pada pasal yang diuji. “Kalau petitum andaikata dikabulkan Majelis, apakah tidak ada implikasi terhadap pasal-pasal yang
lain dalam Undang-Undang Penyiaran. Karena Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran merupakan jantungnya, jadi tolong dipelajari,” pesan Arief.

Dalam sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan (9/7), Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum M. Imam Nasef, menambahkan pasal dalam kewenangan Mahkamah, memperbaiki kedudukan Pemohon II dan merevisi Pokok Permohonan.

Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (26/8) hadir mewakili Pemerintah Ahmad M. Ramli Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo. M. Ramli menerangkan di Indonesia pengaturan media internet sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan terjadi suatu kekeliruan apabila menyeragamkan pengaturan atas jenis-jenis media tersebut hanya karena diantara jenis-jenisnya yang berbeda namun dapat menyampaikan informasi yang sama berupa audio dan visual. “Sehingga pemahaman Para Pemohon keliru yang mengklasifikasikan layanan audio visual OTT menjadi bagian dari penyiaran”. jelas Ramli. Dalam kesempatan yang sama DPR yang seharusnya memberikan keterangan namun berhalangan hadir, sehingga akan diagendakan pada sidang berikutnya.

Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Pihak Terkait (14/9), hadir mewakili DPR yakni Anggota Komisi III Habiburokhman menjelaskan bahwa layanan OTT tidak termasuk ke dalam regulasi UU Penyiaran, sedangkan Media buruhonline.tv yang hadir sebagai Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Imam Gozali berpendapat bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka pihaknya akan mengalai kerugian hak konstitusional sebagai media internet yang menyajikan konten mengenai ketenagakerjaan.

Agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon (1/10), menghadirkan Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Iswandi Syahputra dan Ahli Hukum dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivianto Budhijanto. Keduanya menjelaskan bahwa perlu adanya pengaturan konten OTT untuk melindungi publik dari konten negatif internet. Selain itu Ahli juga menyebut perlunya teritori digital dalam UU Penyiaran. (ASF)

Share198Tweet124
beritapers

beritapers

Related Posts

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

by beritapers
12 January 2025
0

Jakarta (BERITAPERS) - Pada Sabtu, 2 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota Himpunan...

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

by beritapers
7 November 2024
0

Jakarta (BERITAPERS) - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Ancol) melakukan penataan pedagang asongan yang ada di kawasan pantai sebagai bentuk...

PELATIHAN PENGGUNAAN MICROSOFT WORD 2016 UNTUK MEMBUAT PROFILE ORGANISASI YANG PROFESIONAL DAN MENARIK

PELATIHAN PENGGUNAAN MICROSOFT WORD 2016 UNTUK MEMBUAT PROFILE ORGANISASI YANG PROFESIONAL DAN MENARIK

by beritapers
4 June 2024
0

Kemajuan suatu negara sangat bergantung pada tingginya kualitas pendidikan di negara tersebut, yang salah satunya ditentukan oleh mutu para pendidiknya....

PELATIHAN PEMANFAATAN FITUR DASAR MICROSOFT WORD BAGI GURU DAN WALI MURID SPS NEGERI BALE BERMAIN CEMPAKA PUTIH CERIA

PELATIHAN PEMANFAATAN FITUR DASAR MICROSOFT WORD BAGI GURU DAN WALI MURID SPS NEGERI BALE BERMAIN CEMPAKA PUTIH CERIA

by beritapers
11 December 2023
0

Kemajuan suatu bangsa sangat erat kaitannya dengan seberapa tinggi kualitas pendidikan di negeri tersebut, dan kualitas pendidikan salah satunya ditentukan...

Foto Kegiatan 1

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi

by beritapers
28 November 2023
0

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi Administrasi merupakan kegiatan...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

12 January 2025
Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

7 November 2024

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8716 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version