beritapers
Sunday, May 11, 2025
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi

beritapers by beritapers
24 May 2021
in Keuangan
0
Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontroversi serta merta menyeruak ketika Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan dan akan membahas dengan DPR RI terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Kebijakan ini mengingatkan kita dengan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang waktu itu berlaku pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Pengampunan akan selalu mempunyai kontradiksi dengan keadilan. Karena pada prinsipnya kebijakan pengampunan ini diperuntukkan untuk orang atau pihak yang “salah” kemudian mendapat fasilitas. Sehingga wajib pajak yang sebelumnya merasa patuh, akan merasa rugi dan tidak adil.

RELATED POSTS

Tahun 2022, Laba Waskita Beton Naik 134 Persen

Pegadaian BRI Incar Nasabah Prioritas

Hal kedua yang perlu dicermati adalah potensi melebarnya gini ratio. Karena kelas menengah atau atas yang mempunyai aset, akan semakin menggelembung. Akan terdata jumlah kekayaan yang sebelumnya “tersembunyikan”. Angka gini ratio yang sementara di kisaran 0,38 berpotensi merangkak naik. Apalagi dalam masa pandemi, dimana para UKM sedang mengalami tekanan berat dan terjadi penurunan tingkat kesejahteraan di kelas bawah, karena daya beli yang terus terkonstraksi.

Tetapi, di sisi lain, secara ekonomi maupun politik, dibutuhkan semua instrumen kebijakan yang bisa menambah, mendongkrak, bahkan menambal ekonomi nasional.
Pertama, dari sudut pandang keuangan negara, pada tahun 2020 terjadi defisit 6,1% dari PDB. Tahun 2021 diproyeksikan masih terjadi defisit kisaran 5,7%. Tahun 2022, adalah tahun terakhir pemerintah bisa memanfaatkan UU Nomor 2 tahun 2020, masih perlu menambal defisit APBN dengan kisaran 4,51%-4,85%.
Tahun 2023, Keuangan Negara maksimal hanya bisa defisit maksimal 3% dari PDB. Dibutuhkan kebijakan terobosan untuk bisa membuat tren penurunan defisit ini, baik secara kebijakan ekonomi maupun kebijakan politik.

Pertimbangan kedua, dari sudut pandang kebutuhan likuiditas untuk dunia usaha, serta stabilisasi supply dan demand dalam siklus ekonomi. Indonesia mempunyai keunggulan dengan mempunyai lebih dari 270 juta penduduk, nomor 4 besar dunia. Ini adalah local domestic demand yang menjadi penopang utama untuk Indonesia bisa rebound dengan cepat pasca pandemi. Tetapi perputaran ekonomi ini membutuhkan likuiditas yang semakin banyak mengalir di masyarakat. Tax amnesty bisa menjadi salah satu jalan aliran likuiditas tersebut. Pada tax amnesty jilid I, terjadi dana repatriasi sebesar 147 triliun, dan deklarasi harta sebesar 4.813,4 triliun. Dengan persiapan yang lebih matang, tax amnesty jilid II akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal.

Pertimbangan yang ketiga, tentang kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara. Satu sisi ini membebani otoritas pajak, karena kesuksesan penagihan piutang pajak menjadi salah satu key performance indicator kesuksesan pengelolaan keuangan negara. Sedangkan sisi lain, dari wajib pajak, terjadi latar belakang yang terlalu complicated sehingga muncul hutang pajak tersebut. Belum tentu karena kesalahan wajib pajak. Misalnya, karena wajib pajak belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memungut PPN, tetapi mereka ditetapkan secara jabatan dan kemudian harus membayar semua kewajiban PPN nya. Padahal mereka tidak memungut, tetapi mereka harus setor. Ini adalah sekedar salah satu contoh, dari banyak latar belakang yang lain. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan sebuah jalan tengah. Misalnya ada pengurangan sanksi atau potongan pokok pajak.

Kebijakan tax amnesty ini sebenarnya juga sering diberikan oleh pemerintah daerah untuk konteks pajak daerah. Sesuai dengan kewenangan yang melekat, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengatur bahwa Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II, mengelola Pajak Daerah. Tax Amnesty level daerah ini misalnya pemutihan pajak kendaraan bermotor, diskon pembayaran PBB, dll.

Dengan kontroversi yang ada, secara kepentingan nasional, tax amnesty jilid II menjadi sebuah alternatif kebijakan yang layak dilanjutkan.

Jakarta, 23 Mei 2021
Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)

Share209Tweet131
beritapers

beritapers

Related Posts

Tahun 2022, Laba Waskita Beton Naik 134 Persen

Tahun 2022, Laba Waskita Beton Naik 134 Persen

by beritapers
22 June 2023
0

Jakarta, Juni 2023. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 di...

Pegadaian BRI Incar Nasabah Prioritas

Pegadaian BRI Incar Nasabah Prioritas

by beritapers
22 June 2023
0

Jakarta - Untuk meningkatkan manfaat sinergi Holding Ultra Mikro, PT Pegadaian dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk jalin kerjasama...

Laba PLN Nusantara Power 2022 Lampaui Target

Laba PLN Nusantara Power 2022 Lampaui Target

by beritapers
20 June 2023
0

Jakarta - PLN Nusantara Power (NP) selaku salah satu subholding pembangkitan PT PLN (Persero) mencatatkan laba sebesar Rp 6,58 triliun...

Pendapatan Indonesia Power Naik 62 Persen, Ini Sebabnya

Pendapatan Indonesia Power Naik 62 Persen, Ini Sebabnya

by beritapers
19 June 2023
0

Terapkan Skema Partnership dan Co-Investment serta Konsolidasikan Aset, PLN Indonesia Power Catat Kinerja Terbaik di Tahun 2022 Jakarta - PT...

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 – Dinilai tetap sehat di masa krisis, PT Pegadaian mendapatkan penghargaan di ajang Bisnis Indonesia Top...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

12 January 2025
Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

7 November 2024

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8716 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version