beritapers
Sunday, March 26, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi

beritapers by beritapers
24 May 2021
in Keuangan
0
Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontroversi serta merta menyeruak ketika Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan dan akan membahas dengan DPR RI terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Kebijakan ini mengingatkan kita dengan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang waktu itu berlaku pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Pengampunan akan selalu mempunyai kontradiksi dengan keadilan. Karena pada prinsipnya kebijakan pengampunan ini diperuntukkan untuk orang atau pihak yang “salah” kemudian mendapat fasilitas. Sehingga wajib pajak yang sebelumnya merasa patuh, akan merasa rugi dan tidak adil.

RELATED POSTS

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Hal kedua yang perlu dicermati adalah potensi melebarnya gini ratio. Karena kelas menengah atau atas yang mempunyai aset, akan semakin menggelembung. Akan terdata jumlah kekayaan yang sebelumnya “tersembunyikan”. Angka gini ratio yang sementara di kisaran 0,38 berpotensi merangkak naik. Apalagi dalam masa pandemi, dimana para UKM sedang mengalami tekanan berat dan terjadi penurunan tingkat kesejahteraan di kelas bawah, karena daya beli yang terus terkonstraksi.

Tetapi, di sisi lain, secara ekonomi maupun politik, dibutuhkan semua instrumen kebijakan yang bisa menambah, mendongkrak, bahkan menambal ekonomi nasional.
Pertama, dari sudut pandang keuangan negara, pada tahun 2020 terjadi defisit 6,1% dari PDB. Tahun 2021 diproyeksikan masih terjadi defisit kisaran 5,7%. Tahun 2022, adalah tahun terakhir pemerintah bisa memanfaatkan UU Nomor 2 tahun 2020, masih perlu menambal defisit APBN dengan kisaran 4,51%-4,85%.
Tahun 2023, Keuangan Negara maksimal hanya bisa defisit maksimal 3% dari PDB. Dibutuhkan kebijakan terobosan untuk bisa membuat tren penurunan defisit ini, baik secara kebijakan ekonomi maupun kebijakan politik.

Pertimbangan kedua, dari sudut pandang kebutuhan likuiditas untuk dunia usaha, serta stabilisasi supply dan demand dalam siklus ekonomi. Indonesia mempunyai keunggulan dengan mempunyai lebih dari 270 juta penduduk, nomor 4 besar dunia. Ini adalah local domestic demand yang menjadi penopang utama untuk Indonesia bisa rebound dengan cepat pasca pandemi. Tetapi perputaran ekonomi ini membutuhkan likuiditas yang semakin banyak mengalir di masyarakat. Tax amnesty bisa menjadi salah satu jalan aliran likuiditas tersebut. Pada tax amnesty jilid I, terjadi dana repatriasi sebesar 147 triliun, dan deklarasi harta sebesar 4.813,4 triliun. Dengan persiapan yang lebih matang, tax amnesty jilid II akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal.

Pertimbangan yang ketiga, tentang kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara. Satu sisi ini membebani otoritas pajak, karena kesuksesan penagihan piutang pajak menjadi salah satu key performance indicator kesuksesan pengelolaan keuangan negara. Sedangkan sisi lain, dari wajib pajak, terjadi latar belakang yang terlalu complicated sehingga muncul hutang pajak tersebut. Belum tentu karena kesalahan wajib pajak. Misalnya, karena wajib pajak belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memungut PPN, tetapi mereka ditetapkan secara jabatan dan kemudian harus membayar semua kewajiban PPN nya. Padahal mereka tidak memungut, tetapi mereka harus setor. Ini adalah sekedar salah satu contoh, dari banyak latar belakang yang lain. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan sebuah jalan tengah. Misalnya ada pengurangan sanksi atau potongan pokok pajak.

Kebijakan tax amnesty ini sebenarnya juga sering diberikan oleh pemerintah daerah untuk konteks pajak daerah. Sesuai dengan kewenangan yang melekat, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengatur bahwa Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II, mengelola Pajak Daerah. Tax Amnesty level daerah ini misalnya pemutihan pajak kendaraan bermotor, diskon pembayaran PBB, dll.

Dengan kontroversi yang ada, secara kepentingan nasional, tax amnesty jilid II menjadi sebuah alternatif kebijakan yang layak dilanjutkan.

Jakarta, 23 Mei 2021
Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)

Share209Tweet131Share52
beritapers

beritapers

Related Posts

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 – Dinilai tetap sehat di masa krisis, PT Pegadaian mendapatkan penghargaan di ajang Bisnis Indonesia Top...

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 12 Desember 2022 - PT Pegadaian menyelenggarakan Indonesia Millennial Financial Summit (IMFS) yang merupakan kegiatan talkshow interaktif bernuansa education...

Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi

PEMERINTAH PERTAHANKAN KEMUDAHAN PPN SEPENUHNYA

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 15 Desember 2022 – Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui...

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

by beritapers
14 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 - PT PLN (Persero) meraih penghargaan Top BUMN Awards 2022 Kategori Korporasi. Penghargaan tersebut diberikan atas...

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

by beritapers
14 December 2022
0

JAKARTA – Hari ini, Senin (12/12/2022), Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi diluncurkan. PERTAPSI merupakan perubahan...

PRESS RILIS REKOMENDASI

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

24 March 2023
Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

6 January 2023

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8700 shares
    Share 3480 Tweet 2175
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    915 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia