beritapers
Friday, March 24, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

PEMERINTAH BEBASKAN EMPAT DOKUMEN DARI BEA METERAI

beritapers by beritapers
27 January 2022
in Keuangan, Retail, Umum
0
PEMERINTAH BEBASKAN EMPAT DOKUMEN DARI BEA METERAI
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 26 Januari 2022 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. “Peraturan Pemerintah ini  disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin.

RELATED POSTS

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam. Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial. Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial. Badan keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, antara lain: (1) transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, (2) transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta, (3) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta, (4) transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan (5) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan
urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Ketentuan selengkapnya tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, termasuk salinan PP Nomor 3 Tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 12 Januari 2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

#PajakKitaUntukKita

Tags: #pajakBea CukaiMaterai
Share198Tweet124Share49
beritapers

beritapers

Related Posts

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

by beritapers
24 March 2023
0

PRESS RELEASE PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 - 2026 Nomor :  001 /HUMAS/IKAPADA/III/2023 Tanggal 22 Maret 2023 “SONGON SIALA...

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

by beritapers
6 January 2023
0

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira Setelah vakum selama tiga tahun DJ Adieh Flowz kembali dengan proyek...

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

by beritapers
19 December 2022
0

Jakarta, 19 Desember 2022 - PT PLN (Persero) berkomitmen penuh mendukung pemerintah dalam percepatan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air....

Listrik Hadir di Sektor Pertanian, 193.058 Petani dan Peternakan Rasakan Manfaatnya

Listrik Hadir di Sektor Pertanian, 193.058 Petani dan Peternakan Rasakan Manfaatnya

by beritapers
19 December 2022
0

Jakarta, 18 Desember 2022 - Pelanggan program Electrifying Agriculture (EA) dari PLN terus bertambah. Tercatat hingga November 2022, jumlah pelanggannya...

WSBP Peroleh ISO 27001:2013 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi

WSBP Peroleh ISO 27001:2013 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi

by beritapers
19 December 2022
0

Jakarta, Desember 2022. Di era digitalisasi saat ini, sistem teknologi informasi (TI) memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan bisnis perusahaan,...

PRESS RILIS REKOMENDASI

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

24 March 2023
Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

6 January 2023

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8695 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    915 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia