Sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November, dengan demikian kenaikan UMP 2021 akan resmi ditetapkan pada akhir bulan Oktober dan diumumkan serentak tanggaln 1 November 2020.
Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015 yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Jika kita melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemic covid 19, dimana kuartal I turun 2,97%, kuartal II terkontraksi minus 5,32%, sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1% sedangkan kuartal IV juga diprediksi minus dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus.
Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2%. Disisi lain inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan bulan Oktober sebesar 1,41%. Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0%.
Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi covid 19 telah memukul dunia usaha, dimana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
Disisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkin UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk.
Jika terdapat sektor sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi, kesehatan dapat dirundingkan secara bipartit, namun secara umum bahwa kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkawatirkan.
Kita berharap agar teman2 Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi. Mari kita mendukung berbagai program pemerintah dalam menangani covid 19 termasuk pengadaan vaksin covid 19 agar segera terealisasi sehingga penularan covid 19 dapat dikendalikan dan nantinya pemerintah akan membuat kebijakan yang memperlonggar berbagai aktivitas usaha dan bisnis.
Selanjutnya paska pandemic covid 19 tugas kita bersama menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, pro aktif memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja sehingga nantinya diharapkan investor akan mengalir deras,lapangan kerja akan tersedia, devisa kita akan naik,daya beli akan meningkat,pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai target dikisaran 4,54 – 5,5% dengan inflasi yang terkendali maka kenaikan UMP 2021 akan semakin terbuka sesuai yang diharapkan.
Sarman Simanjorang
Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta
Anggota LKS Tripartit Nasional
Mantan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019