Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa, Tambun, Kab. Bekasi.
Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Artaprima Danajasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 15 Oktober 2020.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT Artaprima Danajasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 Maret 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa dilakukan oleh LPS.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Artaprima Danajasa. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Artaprima Danajasa. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Artaprima Danajasa dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS menghimbau agar Nasabah PT BPR Artaprima Danajasa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovakasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.