Jakarta – Melalui Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 Tahun 2020 KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 s.d 2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan. Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi.
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan-penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.
“Terkait perubahan struktur. Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU,” kata Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Kantor KPK, Kamis, 20 November 2020.
KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
Call Center 198
www.kpk.go.id
Ali Fikri
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Komisi Pemberantasan Korupsi
085216075917