Jakarta–Dalam rangka mendukung penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula tahun 2022, Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan 817 tenaga pendamping kewirausahaan bagi TKM Pemula melalui program Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Pada tahun 2022, Ditjen Binapenta dan PKK menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 12.500 kelompok atau sekitar 125.000 orang.
“Ke 817 TKS merupakan orang-orang yang telah terpilih menjadi TKS untuk mengemban tugas sebagai pendamping TKM Pemula Tahun 2022,” ujar Dirjen Binapenta & PKK, Suhartono saat membuka kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja Sukarela sebagai Pendamping TKM Pemula Tahun 2022’, di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Suhartono mengungkapkan ada tiga peran penting yang harus dijalankan TKS Pendamping TKM Pemula. Yakni memberi motivasi (motivator), memfasilitasi pengembangan usaha (fasilitator) dan menggerakkan ide-ide pengembangan usaha (inovator) bagi kelompok usaha TKM Pemula.
Suhartono menjelaskan peran-peran TKS tersebut secara konkrit, di antaranya yakni melakukan pendampingan usaha; memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha; memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran; dan membantu TKM Pemula menyelesaikan kewajiban dalam menyusun laporan pertanggung jawaban bantuan pemerintah.
Suhartono menambahkan TKS juga memiliki peran mendampingi TKM Pemula pada saat pelaksanaan audit internal dan eksternal; dan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja pada saat menjalankan tugas pendampingan.
“Saya minta Saudara menjalan tugas ini dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Suhartono berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas TKS ini, menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif guna mendukung keberhasilan TKS sebagai pendamping TKM Pemula.
Sementara Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja, I Nyoman Darmanta menyatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara TKS Pendamping TKM Pemula dengan Kementerian Ketenagakerjaan selaku Pembina; membekali TKS dengan pengetahuan mengenai fungsi dan tujuan penugasan TKS serta peran dan tugas yang diemban TKS selaku pendamping TKM Pemula.