Batam, 7 Juni 2022 – Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran industri penunjang kapasitas nasional dalam sektor hulu minyak dan gas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali memfasilitasi pertemuan para pemangku kepentingan (stakeholder) industri hulu migas di area operasi Sumatra Bagian Utara (Sumbagut). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari Pra Kegiatan Forum Kapasitas Nasional 2022 yang diselenggarakan di lima kota, yaitu Surabaya, Batam, Sorong, Balikpapan dan Palembang, yang masing-masing mewakili area operasi SKK Migas yakni di Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa); Sumbagut; Papua dan Maluku (Pamalu), Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) dan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Kegiatan ini sejalan dengan upaya SKK Migas yang sejak 2015 terus mendorong kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri untuk mencapai peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas dalam memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
SKK Migas terus berupaya meningkatkan TKDN dalam sektor hulu migas. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi kerja sama bisnis antara pelaku industri migas lokal, nasional dan KKKS.
“Sektor hulu migas akan terus konsisten dalam mendorong industri-industri penunjang lokal untuk tumbuh dan semakin berkembang, sehingga peran mereka di dalam perekonomian nasional dan daerah semakin meningkat. Dengan meningkatnya kemampuan pemasok lokal, maka industri hulu migas juga semakin efisien. Hal ini sangat diperlukan di era yang semakin kompetitif ini,” ujar Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Rudi Satwiko.
SKK Migas, lanjutnya, terus berkomitmen menciptakan efek berganda industri hulu migas terhadap sektor-sektor lainnya, sehingga terbangun kapasitas nasional yang memiliki daya saing untuk merealisasikan visi bersama meningkatkan produksi migas nasional 2030 sebesar 1 juta barel minyak per hari (MBOPD) dan gas sebanyak 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD). Hal tersebut juga sejalan dengan program pembinaan lingkungan yang merupakan bagian dari program G-20.
Sementara itu Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan dalam forum tersebut SKK Migas menyampaikan kebijakan dan regulasi-regulasi terbaru yang berhubungan dengan aktivitas usaha industri hulu migas.
“Yang tak kalah penting, para pelaku industri hulu migas serta industri penunjangnya dapat saling bertemu dalam forum ini dan mereka dapat memanfaatkan peluang terkait pengadaan barang dan jasa hulu migas. Ini juga merupakan salah satu fungsi SKK Migas, yaitu menjadi business matchmaker (biro jodoh) bagi industri-industri terkait,” katanya.
SKK Migas, tegas Erwin, terus berupaya mendekatkan para pelaku usaha daerah untuk ambil bagian sebagai penunjang industri hulu migas, sekaligus mendorong peningkatkan kemampuan dan kapasitas para pelaku usaha di daerah untuk terlibat lebih jauh di aktivitas industri hulu migas.
================================================================
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.