Jakarta, 10 Maret 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghelat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang hari ini, Kamis (10/03/2022). Semarang merupakan kota ke-7 gelaran sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Medan.
Sosialisasi UU HPP kali ini menyasar wajib pajak prominen dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah wajib pajak yang hadir langsung sebanyak 150 wajib pajak, sementara yang mengikuti sosialisasi melalui sarana virtual meeting dan kanal Youtube tidak kurang dari 1.200 orang.
Selain wajib pajak, turut hadir anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Drs. Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Harmusa Oktaviani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Tengah, Wakil Walikota Semarang Hevearita Rahayu, Bupati Kabupaten Kendal Dico M. Ganinduto, pejabat daerah provinsi Jawa Tengah lainnya, pengurus asosiasi KADIN dan APINDO, serta pejabat pusat maupun daerah di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Mengawali diskusi, Sri Mulyani ungkapkan bagaimana pentingnya UU HPP dalam rangkaian reformasi perpajakan Indonesia.
“UU HPP adalah sebuah milestone atau legislasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan suatu ide bagaimana memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memperkuat pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa UU HPP memiliki keberpihakan kepada rakyat.
“Saya bilang kepada pengusaha di Jawa Tengah, kita sudah ada HPP ini, pajak ini, lebih pro pengusaha, pro terhadap rakyat, jadi jangan khawatir,” kata Dito Ganinduto.
Oleh sebab itu, dengan sistem perpajakan yang semakin baik itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di awal mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak karena partisipasi wajib pajak sangat diperlukan untuk menjaga ekonomi Indonesia.
“Kalau kita enggak berpartisipasi, yo, negara bisa bengep (menderita) itu. betul. Partisipasi panjenengan (anda) itu bisa me-revolving (menggerakkan) lagi, ekonominya jalan lagi,” kata Gubernur.
Dalam diskusi, salah satu wajib pajak bertanya lebih jauh mengenai Program Pengungkapan Sukarela.
“Sebagai UMKM, kalau ikut PPS, apa manfaatnya, Bu? Apakah kami wajib mengikuti program ini, Bu?” tanya seorang wajib pajak asal Boyolali.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pajak bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat. Dari uang pajak disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan programprogram pembangunan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju.
“Jadi, segala macam di republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalo kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya, memang harus kita bangun sama-sama” jelas Sri Mulyani.
Mengenai kewajiban mengikuti PPS, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa PPS itu sebenarnya sukarela. Namun jika ternyata ada harta yang disembunyikan namun tidak ikut PPS, hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo lantas menambahkan, “Kalau ingin tenang, ikut PPS,” kata Suryo Utomo.
Sementara itu, sampai dengan hari ini, pukul 10.00 WIB realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 5.454.686 SPT Tahunan, dengan rincian 168.181 SPT Badan dan 5.286.505 PT Orang Pribadi. SPT yang masih dilaporkan manual ada 119.491 SPT, selebihnya daring melalui e-Filing. Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.
Selain itu, realisasi PPS ada 20.964 WP yang berpartisipasi dengan jumlah harta yang
diungkap sebesar Rp27,39 triliun. PPh yang telah disetor Rp2,84 triliun. Harta komitmen
investasi sebesar Rp1,72 triliun Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita
***