Jakarta, Februari 2022, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham: WSKT) mendukung penuh proses restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan di anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”). Pada tanggal 25 Januari 2022, WSBP ditetapkan masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, WSBP ditetapkan standstill by law dari sisi kewajiban kepada kreditur sehingga menyebabkan default pembayaran bunga obligasi, suspensi perdagangan obligasi & saham, serta penurunan rating.
PKPU Sementara menjadi ruang yang dapat ditempuh WSBP untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditur dan vendor. PKPU diyakini akan menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh stakeholder WSBP. Dalam rangka memastikan seluruh proses PKPU dapat berjalan dengan baik, WSBP juga telah menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) sebagai lead advisor.
Restrukturisasi keuangan WSBP ini juga merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam implementasi 8 stream Penyehatan Keuangan Waskita. Direktur Utama Perseroan, Destiawan Soewardjono mengatakan bahwa going concern WSBP juga merupakan prioritas Perseroan dan bagian dari komitmen Perseroan dalam implementasi 8 stream Penyehatan Keuangan Waskita. Destiawan juga menegaskan bahwa proses PKPU Sementara WSBP tidak akan berdampak material terhadap Perseroan selaku induk usaha. Selain itu, dalam prosesnya WSBP juga terus didukung oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah kepada WSBP, khususnya Kementerian BUMN. Kami juga menilai PKPU Sementara ini bukan merupakan halangan bagi WSBP, justru dapat memberikan ruang untuk WSBP fokus terhadap proses restrukturisasinya yang sebelumnya sempat tertunda,” jelas Destiawan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan, Taufik Hendra Kusuma juga mengatakan Perseroan dan WSBP mengapresiasi penuh seluruh dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh para stakeholder, sehingga WSBP akan terus berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya.
“Dengan berbekal dukungan Pemerintah dan proses restrukturisasi Perseroan yang telah berjalan dengan baik tahun lalu, sumber pendapatan WSBP 2-3 tahun kedepan akan relatif aman terutama dengan proyek-proyek PMN. Selama masa PKPU Sementara ini, seluruh kegiatan operasional WSBP akan tetap berjalTentang PT Waskita Karya (Persero) Tbkan dengan normal,” tambah Taufik.
Waskita berdiri pada tahun 1961 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pada bulan Desember 2012 Waskita menjadi sebuah Perusahaan Publik dan tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “WSKT”. Dalam beberapa tahun terakhir, Waskita semakin mengukuhkan perannya sebagai salah satu kontraktor utama di Indonesia serta Pengembang Infrastruktur/Realti melalui pendirian anak usaha yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, dan PT Waskita Karya Infrastruktur