beritapers
No Result
View All Result
Wednesday, August 17, 2022
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
beritapers
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result

PEMERINTAH BEBASKAN EMPAT DOKUMEN DARI BEA METERAI

by beritapers
27 January 2022
in Finance, Industri, Kementerian, Pemda, Pemerintah/Lembaga Asing, Retail, Umum
0
PEMERINTAH BEBASKAN EMPAT DOKUMEN DARI BEA METERAI
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 26 Januari 2022 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. “Peraturan Pemerintah ini  disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin.

Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam. Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial. Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial. Badan keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, antara lain: (1) transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, (2) transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta, (3) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta, (4) transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan (5) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan
urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Ketentuan selengkapnya tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, termasuk salinan PP Nomor 3 Tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 12 Januari 2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

#PajakKitaUntukKita

Tags: #pajakBea CukaiMaterai
Previous Post

Didukung Pemerintah, PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Pasokan Batu Bara

Next Post

Tiket.com Terima Predikat Sebagai Fastest Growing Ota 2021 dari Archipelago International

Next Post
Tiket.com Terima Predikat Sebagai Fastest Growing Ota 2021 dari Archipelago International

Tiket.com Terima Predikat Sebagai Fastest Growing Ota 2021 dari Archipelago International

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

9 February 2021
Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

9 February 2021
Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

9 February 2021
ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

31 January 2021
Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

0
HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

0
Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

0
aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

0
ALAMI Tunjuk Direktur Metabase Silicon Valley sebagai Chief Architect

ALAMI Tunjuk Direktur Metabase Silicon Valley sebagai Chief Architect

12 August 2022
Berhasil Tingkatkan Layanan, PLN Kini Mampu Pasok Listrik 24 Jam di Tolikara Papua

Berhasil Tingkatkan Layanan, PLN Kini Mampu Pasok Listrik 24 Jam di Tolikara Papua

11 August 2022
RAPBN 2023 Akan Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global

RAPBN 2023 Akan Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global

11 August 2022
Pendapatan Usaha WSBP Tumbuh 81% pada Semester I/2022

Pendapatan Usaha WSBP Tumbuh 81% pada Semester I/2022

11 August 2022
beritapers

beritapers.id adalah situs layanan informasi yang memuat beragam press release atau siaran pers yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah, korporasi, lembaga atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan pemberitaan yang akurat kepada publik berasal langsung dari sumbernya dan belum di edit.

Rilis Terbaru

  • ALAMI Tunjuk Direktur Metabase Silicon Valley sebagai Chief Architect
  • Berhasil Tingkatkan Layanan, PLN Kini Mampu Pasok Listrik 24 Jam di Tolikara Papua
  • RAPBN 2023 Akan Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global

Kategori

  • Event
  • Finance
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Mineral dan Tambang
  • Organisasi
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Politik
  • Otomotif
  • Pemda
  • Pemerintah/Lembaga Asing
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Finance
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Umum
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Property
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id