beritapers
Friday, March 24, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

Reformasi Perpajakan, untuk Bangsa, Rakyat atau Hegemoni Kekuasaan?

Ajib Hamdani - Pengamat Ekonomi IndiGo Network

beritapers by beritapers
25 August 2021
in Keuangan
0
Reformasi Perpajakan, untuk Bangsa, Rakyat atau Hegemoni Kekuasaan?
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Jokowi menargetkan pendapatan negara pada tahun 2022 sebesar Rp1840,7 triliun, dengan unsur penerimaan pajak sebesar Rp1.506,9 triliun. Dana ini dibutuhkan untuk membiayai perencanaan belanja pemerintah tahun 2022 sebesar Rp2.708,7 triliun.

Untuk mencapai target pemerintah tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai momentum strategis, untuk menggenjot penerimaan negara, dengan melanjutkan komitmen reformasi birokrasi perpajakan, bersamaan dengan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU ini merupakan perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP. Secara maraton, finalisasi konsep perubahan RUU KUP ini terus dibahas oleh eksekutif, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Dalam konteks pembahasan RUU KUP inilah, kita akan melihat arah orientasi dan komitmen pemerintah dalam membangun reformasi perpajakan yang berkelanjutan.

RELATED POSTS

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Tahun 2022 adalah tahun terakhir pemerintah bisa menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19, yang memungkinkan pemerintah dapat menyusun postur APBN defisit melebihi 3% PDB. Wajar kemudian ketika postur dalam RAPBN 2022 nanti, pemerintah masih akan menambal belanja, dengan hutang sebesar 868 triliun, atau setara 4,85% PDB. Tetapi dengan habisnya masa berlaku UU Nomor 2 tahun 2020 tersebut, pemerintah harus kembali menyusun APBN tahun 2023 dengan hutang maksimal 3% PDB. Disinilah letak strategis pemerintah harus menyiapkan instrumen pemungutan pajak yang bisa diandalkan, dimulai dengan penataan kebijakan melalui revisi RUU KUP ini.

Di sisi lain, ketika kita mengacu data penerimaan pajak dibandingkan PDB, atau tax ratio, mengalami tren penurunan, bahkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 single digit, hanya 9,8% dan 8,3%. Untuk mendongkrak penerimaan, pemerintah harus mempunyai instrumen regulasi, administrasi, pengawasan dan SDM yang membutuhkan penguatan-penguatan. Komitmen pemerintah dalam mendesain reformasi perpajakan yang konsisten.

Tetapi, kalau kita lihat dan kritisi draft RUU KUP yang diajukan pemerintah, belum menggambarkan komitmen-komitmen tersebut. Dalam RUU KUP cenderung memuat usulan-usulan yang justru membuat kompleksitas buat wajib pajak dan belum tentu mendorong efektivitas penerimaan. Misalnya usulan tarif PPN bertingkat. Pengenaan multitarif ini akan membuat administrasi wajib pajak menjadi complicated dan berpotensi menciptakan ruang abu-abu di wilayah pengawasan oleh government officer ke depannya.

Contoh kedua, usulan tentang Alternative Minimum Tax (AMT), dimana perusahaan yang merugi juga akan dikenakan pajak. Kalau konteksnya Pajak Penghasilan (PPh), secara substansi melakukan pembayaran pajak penghasilan ketika mempunyai penghasilan. Tetapi ketika rugi, dipaksa bayar pajak penghasilan, menunjukkan pemerintah tidak konsisten dengan definisi PPh itu sendiri. Kalau pendekatan berfikirnya untuk menghindari penghindaran pajak, misalnya, pemerintah seharusnya lebih fokus dengan pengawasan dan penguatan tax compliance.

Contoh ketiga, misalnya pemerintah lebih fokus dengan effort untuk membedakan definisi objek dan bukan objek pajak. Selanjutnya malah menimbulkan pro kontra tentang potensi pengenaan PPN atas sembako, pendidikan, dll.

Pemerintah harusnya lebih fokus dengan ekstensifikasi yang menekankan pada pemungutan pajak yang berkeadilan, yaitu redistribusi pendapatan masyarakat. Untuk memperkuat reformasi perpajakan dan menjadikan pajak sebagai instrumen utama menopang APBN masa depan, seharusnya pemerintah lebih fokus dengan dua isu utama, agar grand design pemerintah bisa berjalan dengan optimal. Pertama adalah komitmen pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Konsep pembentukan badan ini sudah diinisiasi dalam usulan-usulan sebelumnya oleh pemerintah ke DPR sejak tahun 2016. Dengan pertimbangan, bahwa perlu penguatan organisasi dan kewenangan, langsung di bawah presiden. Tata kelola organisasi perpajakan modern seperti inilah yang menjadi kebutuhan. Kondisi sekarang, dan dalam usulan terbaru, justru terjadi langkah mundur, dengan kembali mengusulkan otoritas pajak tetap di eselon 1, di bawah Kementerian Keuangan. Indonesia mempunyai patron pengelolaan keuangan negara secara modern seperti halnya negara-negara yang tergabung dalam G20. Sudah seharusnya juga, pemerintah Indonesia mendesain otoritas pajak mempunyai fleksibilitas dan kewenangan yang optimal, dengan menjadi otoritas independen langsung di bawah presiden, seperti halnya pola negara-negara lain dalam G20.

Hal kedua yang menjadi prioritas, adalah urgensi membangun database yang valid dan terintegrasi dalam bentuk Single Identification Number (SIN). Konsep ini pernah didorong oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2002, dengan menggabungkan lebih dari 10 nomor identitas wajib pajak, melalui data numerik dan data spasial. Dengan Pembentukan SIN, pemungutan pajak akan lebih efektif, efisien dan berkeadilan. Tujuan utama pajak ada dua, yaitu budgeteir, atau mengumpulkan uang buat negara, dan regulerend, atau pengatur.

Fungsi budgeteir ini akan tercermin dalam pencapaian tax ratio, seberapa banyak yang bisa dipungut oleh negara berdasarkan perputaran ekonomi secara nasional yang terjadi. Sedangkan fungsi regulerend bermanfaat untuk fungsi keadilan masyarakat dan terjadi ekonomi yang menuju keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan fungsi regulerend ini akan mengurangi kesenjangan atau gini ratio. SIN bisa menjadi instrumen pendukung untuk ini semua.

Dengan beberapa catatan yang ada, dalam proses pembahasan RUU KUP ini kita akan melihat dan mencermati, apakah gagasan reformasi perpajakan bisa dijalankan konsisten, untuk kepentingan bangsa. Jadi, tidak perlu ada pertanyaan, RUU KUP ini untuk kepentingan bangsa, rakyat, atau sekedar hegemoni penguasa menjaga status quo otoritas pajak. []

Tags: #apbn#pajak#penerimaannegara
Share201Tweet126Share50
beritapers

beritapers

Related Posts

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 – Dinilai tetap sehat di masa krisis, PT Pegadaian mendapatkan penghargaan di ajang Bisnis Indonesia Top...

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 12 Desember 2022 - PT Pegadaian menyelenggarakan Indonesia Millennial Financial Summit (IMFS) yang merupakan kegiatan talkshow interaktif bernuansa education...

Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi

PEMERINTAH PERTAHANKAN KEMUDAHAN PPN SEPENUHNYA

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 15 Desember 2022 – Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui...

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

by beritapers
14 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 - PT PLN (Persero) meraih penghargaan Top BUMN Awards 2022 Kategori Korporasi. Penghargaan tersebut diberikan atas...

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

by beritapers
14 December 2022
0

JAKARTA – Hari ini, Senin (12/12/2022), Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi diluncurkan. PERTAPSI merupakan perubahan...

PRESS RILIS REKOMENDASI

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

24 March 2023
Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

6 January 2023

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8695 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    915 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia