Pemerintah bertekad untuk melakukan penyederhanaan peraturan di semua sektor yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan di negara kita, yang menjadi tembok penghalang bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Jumat (30/4).
Sejalan dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan penciptakan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha. “Kunci untuk melakukan hal tersebut justru ada di pengawasan dan pengendalian,” ungkap Dirjen KPAII.
Menurut Eko, hal ini bukan merupakan langkah kontradiktif dari upaya pemerintah mendorong investasi. Pasalnya, para investor yang sedang dibidik adalah perusahan multinasional besar. Mereka paham bahwa kepastian berusaha dan kepastian hukum adalah hal penting karena untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi investasinya. “Pengawasan itu sendiri adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha,” imbuhnya.
Untuk itu, Kemenperin tengah menyusun aturan tentang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang dapat mendukung investasi masuk dan menjaga keberlangsungan usaha, khususnya sektor industri. Hasil dari wasdal adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.
“Wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang pro-investasi,” jelas Eko.
Bahkan, Wasdal ini akan mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk dengan mencari keuntungan besar sesaat dan merusak iklim investasi. “Jadi, kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” paparnya.
Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri. “Kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” ujar Eko.
Di samping itu, juga dibutuhkan kepastian kriteria dan parameter. Sehingga, instansi yang melakukan wasdal serta perusahaan dapat mengetahui secara jelas objek pengawasan. “Kami menekankan bahwa kepastian adalah kata kunci dalam berusaha,” pungkasnya.