beritapers
Friday, September 22, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Umum

Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri

beritapers by beritapers
5 January 2021
in Umum
0
Kemendikbud Salurkan 35,7 Juta Bantuan Kuota dan Tambah Aplikasi Laman Kuota Belajar Hingga 2.690
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

RELATED POSTS

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid. “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun di Jakarta, Minggu (03/02)

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.

Penjelasan lengkap mengenai SKB Empat Menteri dapat dilihat pada tautan berikut ini:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-daerah-diberikan-kewenangan-penuh-tentukan-izin-pembelajaran-tatap-muka

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#merdekabelajar
bersamahadapikorona
#belajardarirumah
Sumber : Nomor : 01/Sipres/A6/I/2021

Share199Tweet125
beritapers

beritapers

Related Posts

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

by beritapers
29 June 2023
0

Jakarta - PT PLN (Persero) terus memperkuat posisi menjadi pemimpin transisi energi di Indonesia melalui pengembangan kampus terpadu Institut Teknologi...

Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

by beritapers
29 June 2023
0

Bandung – Museum merupakan sarana pengembangan budaya sekaligus sarana pembelajaran yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali bagi para difabel....

Guru TPQ Diajak Melek Komputer

Guru TPQ Diajak Melek Komputer

by beritapers
29 June 2023
0

Jakarta - Pengabdian masyarakat tentu menjadi suatu kewajiban bagi dosen yang merupakan suatu kegiatan proses pemberdayaan diri dan potensial untuk...

PLN Borong 39 Penghargaan TOP CSR Awards 2023

PLN Borong 39 Penghargaan TOP CSR Awards 2023

by beritapers
12 June 2023
0

Jakarta - Komitmen PT PLN (Persero) Group menerapkan Creating Shared Value melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berhasil...

Cek Meteran Listrik Akurat? Ini Caranya

Cek Meteran Listrik Akurat? Ini Caranya

by beritapers
12 June 2023
0

Jakarta - Inovasi layanan kelistrikan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dalam bentuk smart meter Advanced Metering Infrastructure (AMI) terbukti...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

29 June 2023
Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

29 June 2023

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8712 shares
    Share 3485 Tweet 2178
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3183 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version