Bentuk Organisasi dan Tata Laksana yang Lincah, Kementerian ATR/BPN Lantik 5.461 Pejabat Struktural Menjadi Pejabat Fungsional

Jakarta – Sejalan dengan agenda penyederhanaan birokrasi, hingga akhir tahun 2020 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penyederhanan jabatan struktural. Tercatat 7.239 jabatan struktural yang berasal dari kantor kementerian, kantor wilayah hingga kantor pertanahan di seluruh Indonesia dipangkas.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dimaksud, Kementerian ATR/BPN telah melantik pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. “Telah dilantik 5.461 pejabat fungsional yang sebelumnya merupakan pejabat struktural yang terdampak penyederhanaan,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Senin (04/01/2021).
Lebih lanjut Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu program pemerintah Joko Widodo. “Ini merupakan upaya pemerintah bagi percepatan pembangunan SDM yang terampil dan kompeten, agar tercipta akselerasi pencapaian visi, misi pemerintah dalam mewujudkan lima prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju,” tambahnya.
Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Heri Mulianto pada tahun 2020 Kementerian ATR/BPN juga berhasil menginisiasi 4 (empat) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) terkait jabatan fungsional khusus bagi Kementerian ATR/BPN. Peraturan Menteri dimaksud adalah Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional  Asisten Penata Kadastral, Permen PAN-RB Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Permen PAN-RB Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang.
“Dalam peraturan-peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai uraian tugas butir kegiatan, tata cara kenaikan pangkat, jenjang jabatan, penghitungan angka kredit, syarat jabatan dan standar kompetensi Jabatan Fungsional terkait,” ujar Heri Mulianto.
“Kementerian ATR/BPN juga menetapkan edaran tentang penunjukan koordinator substansi untuk menjamin keberlanjutan fungsi manajerial dari jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik,” pungkasnya Heri Mulianto.
Pelantikan ke dalam Jabatan Fungsional mengharuskan adanya perubahan budaya kerja agar mampu merencanakan langkah strategi penyelesaian butir-butir kegiatan. Pola karir Jabatan Fungsional bergantung pada pemenuhan angka kredit dan akuntabilitas penyelesaian butir kegiatan. Kolaborasi sebagai tim serta pentingnya inovasi menjadi faktor pengungkit dalam mencapai kuantitas dan kualitas pekerjaan. Dengan demikian penyederhanaan birokrasi diharapkan mampu membentuk karakter ASN yang lebih siap melayani, profesional dan terpercaya.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id