Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan turut menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tingkat wilayah DKI Jakarta secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (2/12) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam integrasi data administrasi pertanahan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan SDGs (pembangunan berkelanjutan) di DKI Jakarta
“Komitmen saya untuk hadir tetap saya tunaikan karena memang ini suatu event yang amat penting bagi Jakarta. Bila di Jakarta berhasil, satu memang ini akan memberikan manfaat bagi kita semua di Jakarta. Tapi yang tidak kalah penting, ini akan bisa menjadi percontohan di nasional. Sehingga nantinya seperti arahan Pak Presiden bahwa semua pengambilan keputusan itu berdasarkan datanya, dan datanya berbasis kepada teritori wilayah atau tata ruang,” ujar Gubernur Anies
Gubernur Anies menjelaskan langkah yang akan ditempuh DKI Jakarta adalah angka persentase pajaknya akan dikecilkan namun dasar pengenaan pajak (tax base) akan dibesarkan. Gubernur Anies menuturkan bahwa jumlah pembayar pajak akan bertambah meskipun angka pembayaran masing-masing bisa diturunkan dan kondisi tersebut akan jauh lebih baik daripada angka pajaknya besar tapi tax base-nya kecil. Untuk mampu memperbesar tax base itulah, Gubernur Anies menekankan proses pendataan dengan sistem yang terintegrasi dengan baik menjadi penting.
“Hari ini data sebaran kasus COVID-19 di Jakarta itu rapi dan baik, karena dia sudah ditumpuk dalam basis data wilayah. Dengan adanya ini maka nanti tax base kita akan meluas. Ketika sampai pajak misalnya, kita akan bisa memiliki informasi tentang ukuran bangunan di setiap tempat di Jakarta. Dari situ kita bisa mengukur besaran pajaknya. Dari situ, kita bisa menentukan proyeksi pemasukan pajak kita berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Karena itu, kita berterima kasih sekali karena informasi pertanahan dari Kementerian ATR/BPN itu memberikan kemudahan bagi kita di dalam mengerjakan peta Jakarta Satu,” jelas Gubernur Anies
Gubernur Anies kemudian menjabarkan beberapa langkah yang telah ditempuh Pemprov DKI Jakarta dalam integrasi data administrasi pertahanan untuk meningkatkan PAD, perbaikan EoDB dan pemenuhan SDG’s. Gubernur Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta merumuskan kebijakan berbasis data terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu yang terbuka untuk publik.
“Jadi peta Jakarta Satu ini bisa dilihat secara terbuka melalui internet. Sehingga siapa saja ketika mau menginventasikan di Jakarta, mau memulai usaha. Langsung bisa tahu di tempat ini mereka bisa mengerjakan apa. Bila di tempat yang tidak seharusnya, maka mereka tidak bisa mengajukan izin,” ungkap Gubernur Anies
Langkah kedua yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah upaya penyederhanaan perizinan. Gubernur Anies menyatakan durasi perizinan pembangunan berhasil dipangkas selama dua tahun terakhir dari sebelumnya 360 hari menjadi sekitar 57 hari. Gubernur Anies menekankan penyederhanaan proses perizinan bukan sekadar kecepatan, tapi tetap bertanggung jawab dengan memperhitungkan dampak pada masyarakat sekitar, dampak kepada lingkungan, maupun dampak pada lalu lintas.
“Kemudian yang ketiga adalah izin memulai usaha baru. Di sini kita menerapkan aplikasi baru bersama-sama dengan OSS, kita jadikan satu terintegrasi dengan yang dimiliki DKI Jakarta yaitu JakEvo. Jakarta Evolution. JakEvo ini sama dengan OSS, hanya bedanya yang JakEvo sudah menggunakan peta tata ruang yang senyatanya ada di Jakarta. Sehingga kalau orang masuk ke OSS khusus untuk Jakarta, dia langsung diarahkan ke JakEvo karena ini mirror. Jadi nanti keluarnya tentu OSS JakEvo. Dengan cara seperti ini, maka perencanaan yang ada di tingkat nasional dapat merujuk pada informasi yang ada di Jakarta,” jelas Gubernur Anies
Selain itu, Gubernur Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penyusunan E-PHTB yang mengintegrasikan antara data-data yang terpisah-pisah dalam data pertanahan milik Kementerian ATR/BPN dan data PBB NJOP milik Pemprov DKI Jakarta. Proses sinkronisasi tersebut diharapkan akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sehingga masyarakat dengan mudah memperoleh kepastian besaran nilai BPHTB secara transparan dan tersistem dengan baik.