Pemerintah membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Seleksi itu menjadi bagian upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan menetapkan pengumuman sebagai berikut:
(1) Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dinyatakan DIBUKA.
(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio.
(3) Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2020.
(5) Dokumen Seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.
(6) Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 24 November 2020
Waktu : Pukul 09:00 – 12.00 WIB
Alamat: Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz Untuk Keperluan Jaringan Bergerak Seluler Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No.17, Jakarta Pusat 10110
(7) Pengambilan dokumen seleksi wajib menyertakan:
-
- menyerahkan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 2 orang)
- menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;
- menyerahkan salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan
- pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli pada saat pengambilan dokumen Seleksi.
Informasi lengkap pengumuman pembukaan seleksi dapat diunduh di sini.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id