Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan. Pengawasan dan penanganan itu juga menjadi komitmen antara Kementerian Kominfo dan Badan Pengawas Pemilu RI.
“Kementerian Kominfo tentu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu untuk sinergi yang saat ini sedang dan terus berjalan di dalam memastikan kualitas Pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil),” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi dalam Konferensi Pers secara virtual dari Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurut Jubir Dedi Permadi, sinergitas yang terbangun antara Kementerian Kominfo dan Bawaslu akan terus berjalan. Bahkan lebih diperkuat lagi dengan adanya kunjungan Bawaslu ke Kementerian Kominfo hari ini.
“Kunjungan pada siang hari ini bertujuan untuk semakin merekatkan alur koordinasi untuk memastikan ruang digital yang sehat selama masa pilkada yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Jubir Kementerian Kominfo menyambut baik inisiatif dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara Pilkada serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas koordinasi bersama pemerintah dalam penanganan konten negatif di ruang digital.
Menurut Jubir Dedi Permadi, Kementerian Kominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020, “Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2,” jelasnya.
Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Mengacu pada ketentuan itu, Jubir Kementerian Kominfo menegaskan kesungguhan untuk melaksanakan pengawasan konten dengan sebaik-baiknya. Jubir Kominfo Dedi menyebutkan bentuk ejawantahan salah satunya melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
“Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet. Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelasnya.
Lebih lanjut Jubir Dedi Permadi menjelaskan proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.
“Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia.
Pastikan Ruang Siber Sehat
Selama masa Pilkada berlangsung, Kementerian Kominfo bersama juga dengan Bawaslu dan KPU melakukan penanganan isu hoaks terkait dengan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penangan konten dugaan kecurangan sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020.
“Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020,” ujar Jubir Kementerian Kominfo.
Dari 38 temuan isu tersebut, Jubir Dedi Permadi menyebutkan tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” tandasnya
Jubir Kementerian Kominfo mengajak masyarakat yang merasa ada masalah atau menemukan konten dengan muatan negatif di internet terkait dengan Pilkada, dapat menyampaikan aduan kepada Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta akun WA bernomor 0811-922-4545.
Menurut Jubir Dedi Permadi, laporan aduan di Bawaslu bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu yaitu bawaslu.go.id, aplikasi GOWASLU, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414. ” Sinergi antara Bawaslu dan kominfo di dalam memastikan ruang siber yang sehat di masa Pilkada 2020, tandasnya.
Jubir Kementerian Kominfo mengharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kita berharap pemilu tahun ini dapat berjalan dengan tetap mentaati protokol kesehatan agar visi nasional kita, tujuan nasional kita di dalam penanganan Covid-19 yakni Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit, dapat kita kerjakan bersama-sama termasuk di dalam pesta demokrasi Pilkada 2020,” ungkapnya.
Penanganan Pelanggaran
Konferensi Pers Virtual mengenai Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 didahului dengan papaparan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengenai hasil temuan dan laporan konten berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Fritz Edward Siregar, sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada di internet dari Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
“Sampai dengan tanggal 18 November 2020 terdapat 38 jumlah isu hoaks di internet baik, misalnya mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan atau kesulitan-kesulitan dan informasi yang terjadi selama ataupun yang akan terjadi pada proses di Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah menerima 217 tautan dari Kementerian Kominfo dan telah melakukan analisis. “Hasilnya terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Pilkada. Kemudian 10 tauta yang melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 dan 2 tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE karena berisi berita bohong atau disinformasi,” papar Fritz Edward Siregar.
Bawaslu juga menerima laporan melalui laman situs bawaslu.go.id. Total sebanyak 9 laporan masuk dan satu laporan menurut Fritz Edward Siregar diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 jo. Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
Mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial, Bawaslu menerima laporan dari petugas pengawas mobile melalui form A online. “Per 29 Oktober 2020, ada 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form A Online,” jelas Fritz Edward Siregar.
Fritz Edward Siregar pula memaparkan temuan hasil pantauan Iklan Kampanye Aktif di Ad Library Facebook total sebanyak 105 iklan aktif selama masa kampanye. “Sebanyak 49 iklan kampanye atif per 21 Oktober 2020 dan pada 29 Oktober 2020 ada 12 iklan kampanye. Ada pula 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020 dan per 13 November 2020 sebanyak 24 iklan kampanye aktif,” jelasnya.
Di kanal typeform aduan, Bawaslu juga menyebutan adanya 10 laporan dengan rincian 5 laporan berkaitan dengan pelanggaran larangan kampanye. “Ada 4 laporan berkaitan dengan ujaran kebencian dan 1 laporan terkait disinformasi,” jelas Fritz Edward Siregar.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan saat ini Bawaslu sudah memeriksa 380 konten internet dan telah mengajukan take down konten. “Jumlah tautan yang dimintakan untuk takedown sebanyak 182 konten,” jelasnya.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id