Jakarta, 2 November 2020 – Sejak pengajuan insentif investasi Tax Allowance melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat telah ada 13 pengajuan dari perusahaan. Secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 pengajuan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, nilai ini mencapai dua kali lipat dari tahun lalu, di mana total pengajuan sebanyak 13 perusahaan.
Pelayanan insentif investasi melalui OSS sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. Dengan pengajuan melalui sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat, sehingga keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan bahwa BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor. Tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance sebelumnya, proses yang awalnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan.
“Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan Tax Allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” ujar Achmad Idrus.
Tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari – 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi COVID-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit. Terlihat pada kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV (hingga 1 November 2020) saat ini sudah ada 3 perusahaan,” imbuh Idrus.
Tax Allowance adalah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi. Keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%; penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud; pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10 persen; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak
lebih dari 10 tahun. Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan Tax Allowance di tahun 2020 di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi. (*)
–Selesai–
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Tina Talisa
Juru Bicara BKPM
Jl. Jend. Gatot Subroto No.44 Jakarta 12190
Telp : 021-5269874
E-mail : tina.talisa@bkpm.go.id