Balikpapan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan perlindungan jenis ikan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Seperti dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak yang menggandeng Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman (Unmul) dalam penyelenggaraan webinar “Mengenal Jenis Ikan yang Dilindungi dan Terancam Punah” pada Selasa (13/10).
“Pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keberadaan jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah sangat penting. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan memiliki kesadaran untuk menjaga dan melestarikan jenis ikan yang dilindungi,” ujar Plt. Dirjen PRL, TB. Haeru Rahayu saat memberikan keterangan di Jakarta.
Plt. Dirjen PRL yang biasa disapa Tebe ini menambahkan, untuk mencegah kepunahan jenis ikan, KKP telah menetapkan beberapa jenis ikan yang terancam punah sebagai jenis ikan yang dilindungi baik berstatus dilindungi penuh, maupun yang dilindungi secara terbatas.
‘Perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara keanekaragaman sumberdaya ikan serta lingkungannya secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tebe mengingatkan penetapan status perlindungan saja belum cukup untuk melindungi jenis ikan dilindungi dari ancaman kepunahan. Perlu dilakukan penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan dilindungi untuk memulihkan populasinya di alam.
“Semua pendekatan harus digunakan, termasuk menggandeng akademisi dan masyarakat untuk melakukan upaya pelestarian sumberdaya ikan,” pesan Tebe.
Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak Getreda M. Hehanussa menyampaikan bahwa BPSPL Pontianak terus berupaya mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
“Konservasi sumberdaya ikan yang meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan harus bisa menyejahterakan masyarakat dan memulihkan ekosistem pesisir. Untuk itu upaya konservasi ini perlu dilakukan secara seimbang dan bersama-sama,” ucap Getreda di Pontianak (13/10).
Getreda menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh BPSPL Pontianak dalam pelestarian jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah di wilayah Kalimantan Timur, di antaranya melalui penyediaan data dan monitoring jenis ikan dilindungi, penanganan biota laut terdampar, sosialisasi jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah, rehabilitasi terumbu karang, dan penyerahan bantuan konservasi.
“Konservasi sumber daya ikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab kita semua. Saya sangat berharap kerja sama dengan semua pihak dapat mendorong keberlanjutan sumber daya ikan di Kaltim,” tandasnya.
Dalam forum yang sama, Dekan FPIK Unmul, Iwan Suyatna mengatakan perlu melihat jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah berdasarkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosiologi. Dari aspek ekonomi, harga ikan langka cenderung tinggi sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat.
“Ikan terancam punah karena ada kegiatan eksploitasi sehingga ikan yang tadinya banyak menjadi terancam punah karena diambil sebanyak-banyaknya,” ucap Iwan di Samarinda.
Iwan juga menyebutkan perlunya memperbanyak kegiatan pengembangan, seperti penelitian dan survei terhadap jenis ikan terancam punah. Iwan mencontohkan, Kaltim memiliki sungai besar Mahakam dan ikan sidat dengan potensi yang sangat besar, namun sangat disayangkan data dan informasi tentang habitat, besaran populasi, pemijahan, dan penangkapannya masih terbatas.
“Kaltim dengan keberadaan hutan hujan tropis dan kekayaan spesiesnya bisa dijadikan pusat penelitian spesies ikan. Hal ini sejalan dengan pembangunan yang berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan,” tandasnya.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT