Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, hari ini menerima penghargaan dan apresiasi dari para regulator pasar modal, yaitu PT Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, atas dukungan yang diberikan DJP terhadap kemajuan pasar modal Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam pembukaan acara Capital Market Summit and Expo 2020 yang diselenggarakan di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia.
Penghargaan ini diberikan atas dukungan DJP terhadap upaya penambahan perusahaan tercatat, yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi go public serta kemudahan regulasi bagi perusahaan tercatat.
Sepanjang periode 2019 – 2020 DJP bersama para regulator pasar modal telah mengadakan 11 kali go public workshop yang diadakan di berbagai kota di Indonesia dan dihadiri lebih dari 1600 peserta. Adapun dukungan dalam bentuk regulasi diberikan antara lain dalam bentuk tarif pajak penghasilan yang lebih rendah bagi perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa dengan tingkat kepemilikan saham oleh publik sekurangnya 40 persen.
DJP mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan ini, serta berharap agar kerja sama dengan para regulator pasar modal dapat berjalan secara lebih sinergis sehingga dapat meningkatkan bukan saja jumlah perusahaan tercatat tetapi tingkat kepatuhan pajak dari seluruh perusahaan publik sebagai bentuk good corporate governance.
Untuk membantu perusahaan publik serta dunia usaha yang lebih luas yang mengalami tekanan dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, DJP juga memberikan dukungan dalam bentuk berbagai keringanan dan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020. Informasi lebih lanjut tentang ragam stimulus pajak dalam merespons pandemi Covid-19, kunjungi www.pajak.go.id.