beritapers
Friday, May 9, 2025
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Hasil Bumi

Harus Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Ketua PB NU Serukan Tata Ulang Permenperin 03/2021

beritapers by beritapers
5 May 2021
in Hasil Bumi, Lembaga
0
Harus Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Ketua PB NU Serukan Tata Ulang Permenperin 03/2021
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 30 April 2021 – Polemik terkait Permenperin 03/2021 dinilai merugikan kepentingan rakyat, terutama UKM dan industri makanan minum (mamin) di Jawa Timur yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan, polemik tersebut berakar dari peraturan menteri yang tidak sesuai dengan kenyataan di Jawa Timur. Peraturan tersebut merugikan semua pihak karena bahan baku gula rafinasi yang menjadi jantung produksi UKM dan industri mamin di Jawa Timur harus diambil dari luar Jawa Timur.

RELATED POSTS

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Pertamina, BUMN Penghasil Inovasi Produk Bernilai Tinggi

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan Ketua Asosiasi Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki dan Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono di Kantor PB NU di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian aspirasi masyarakat Jawa Timur, khususnya UKM dan IKM yang berbasis pesantren serta industri mamin di Jawa Timur. Penyampaian aspirasi ini dilakukan karena UKM dan industri mamin tidak dapat beroperasi secara efisien akibat  bahan baku gula rafinasi yang mahal, diperoleh dari luar Jawa Timur dengan kualitas yang lebih rendah.

“Peraturan menteri itu harus ditata ulang, harus objektif, dan tidak merugikan semua pihak. Gula rafinasinya ada, tetapi harus diambil di Banten, Makassar, Cilacap, Lampung. Peraturan ini belum matching dengan kenyataan yang ada,” ujar dia.

Said Aqil menambahkan, importir gula harus melihat kepentingan rakyat, terutama di Jawa Timur. Pengusaha wajar untuk mencari keuntungan, namun jangan sampai merugikan rakyat. “Kartel adalah monopoli yang merugikan rakyat. Boleh ada keuntungan tetapi jangan sampai mencekik rakyat, jadi harus ditata ulang supaya tidak terjadi hal seperti ini,” tegas dia.

Dwiatmoko mengatakan, pemerintah seharusnya berpihak pada masyarakat dan industri berbasis gula rafinasi dengan menyediakan bahan baku yang berkualitas tinggi standard internasional, berkelanjutan,  konsisten, dengan harga yang bersaing. Sebagaimana diketahui, industri mamin salah satu kontributor penyumbang PDB terbesar di Indonesia.

Permenperin 03/2021 membuat industri mamin, khususnya di Jawa Timur harus menanggung biaya yang lebih besar dan menurunkan daya saing secara signifikan. Menjadi tidak masuk akal, karena sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Banten, sementara banyak UKM dan industri mamin berada di Jawa Timur. Kondisi ini secara langsung berdampak mematikan UKM dan industri mamin di Jawa Timur.

“Harus dipikirkan lamanya perjalanan dari Banten ke Jawa Timur, kepadatan lalu lintasnya bagaimana, ongkos angkutnya berapa. Selama ini UKM dan industri mamin di Jawa Timur sudah mendapat pasokan gula rafinasi yang konsisten dengan kualitas berstandar internasional dan harga kompetitif dari pabrik gula di Jawa Timur. Permenperin ini malah melarang dan meniadakan kesempatan industri mamin dan UKM untuk maju dan berkompetisi dalam perkancahan global, hal ini yang tidak masuk akal,” katanya.

Dwiatmoko menambahkan, argumentasi spesialisasi gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih  (GKP) tidak dapat diterima karena justru mengancam swasembada gula. Kebijakan ini akan semakin menjauhkan produsen gula dari petani tebu karena gula rafinasi dikondisikan untuk selalu diimpor. Harusnya dengan inovasi teknologi, produsen gula diwajibkan menyerap gula mentah dan gula tebu untuk kebutuhan gula rafinasi dan gula konsumsi sehingga dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Dalam kondisi saat ini, panen hanya terjadi 1 periode, sekitar 3 – 4 bulan, sehingga untuk membuat industri pengolahan gula menjadi efisien dan efektif, pabrik tersebut harus dapat memadukan bahan baku yang berasal dari tebu dan gula mentah.

Muhammad Zakki menegaskan, UKM pesantren dan industri mamin di Jawa Timur saat ini sebagian tutup operasi. Pasalnya, UKM dan industri mamin Jawa Timur bergantung dari pasokan gula rafinasi terdekat. Jika harus mengambil dari luar Jawa Timur, pabrik mamin tidak akan efisien dan merugi. Pihaknya menyayangkan beleid tersebut terbit prematur, tidak melibatkan semua stakeholder hulu dan hilir, tidak ada sosialisasi, dan kajian khusus.

“Jangan lagi ada peraturan yang keberpihakannya tidak pro UKM dan industri yang berdampak pada ekonomi masyarakat. Jangan ada ada praktek oligopoli yang dilegalisasi oleh Permenperin 03/2021. Presiden Jokowi minta kepada kami sebagai pelaku UMKM untuk naik kelas. Seharusnya kami mendapatkan dukungan pemerintah khususnya ketersediaan bahan baku yang berkualitas tinggi dengan harga yang bersaing. Kami berharap aturan ini bisa direvisi segera mungkin demi menjaga kebaikan bersama,” tegas dia.

UKM dan Industri Mamin Jawa Timur Keluhkan Dampak Permenperin 03/2021 – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kanan) mendengarkan aspirasi Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki (tengah) dan Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono (kiri) terkait dampak Permenperin 03/2021 yang mematikan UKM dan industri mamin Jawa Timur di Kantor PB NU, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Share198Tweet124
beritapers

beritapers

Related Posts

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

by beritapers
29 June 2023
0

Jakarta - PT PLN (Persero) terus memperkuat posisi menjadi pemimpin transisi energi di Indonesia melalui pengembangan kampus terpadu Institut Teknologi...

Pertamina, BUMN Penghasil Inovasi Produk Bernilai Tinggi

Pertamina, BUMN Penghasil Inovasi Produk Bernilai Tinggi

by beritapers
23 June 2023
0

Jakarta - Pertamina secara resmi meluncurkan 9 produk inovasi yang telah memiliki hak paten untuk mengolah minyak mentah (crude) menjadi produk...

HUT DKI, Pertamina Bikin Uji Emisi Gratis

HUT DKI, Pertamina Bikin Uji Emisi Gratis

by beritapers
23 June 2023
0

Jakarta - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB)...

SKK Migas Soroti Kualitas SDM Hulu Migas

SKK Migas Soroti Kualitas SDM Hulu Migas

by beritapers
22 June 2023
0

Nusa Dua, Bali – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkolaborasi dengan tiga...

744 KK di Kotawaringin Timur Kalteng Nikmati Listrik

744 KK di Kotawaringin Timur Kalteng Nikmati Listrik

by beritapers
22 June 2023
0

Kotawaringin Timur – PT PLN (Persero) melakukan penyambungan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis kepada kepada 744 rumah tangga kurang...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

12 January 2025
Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

7 November 2024

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8716 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version