beritapers
Friday, December 8, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

MENTERI KEUANGAN TETAPKAN 332 INDUSTRI TUJUAN INVESTASI PPS

beritapers by beritapers
1 March 2022
in Keuangan, Umum
0
MENTERI KEUANGAN TETAPKAN 332 INDUSTRI TUJUAN INVESTASI PPS
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 1 Maret 2022 – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS). Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor
Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

RELATED POSTS

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” tegas Neilmaldrin.

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi. Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambung Neilmaldrin.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” tutup Neilmaldrin.

Daftar kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS dalam KMK-52/KMK.010/2022 selengkapnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

#PajakKuatIndonesiaMaju

Tags: #pajakInvestasiPPS
Share198Tweet124
beritapers

beritapers

Related Posts

Foto Kegiatan 1

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi

by beritapers
28 November 2023
0

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi Administrasi merupakan kegiatan...

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

by beritapers
29 June 2023
0

Jakarta - PT PLN (Persero) terus memperkuat posisi menjadi pemimpin transisi energi di Indonesia melalui pengembangan kampus terpadu Institut Teknologi...

Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

Minim Perhatian, Telkom University Ajak Pengelola Museum Lebih Ramah Difabel

by beritapers
29 June 2023
0

Bandung – Museum merupakan sarana pengembangan budaya sekaligus sarana pembelajaran yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali bagi para difabel....

Guru TPQ Diajak Melek Komputer

Guru TPQ Diajak Melek Komputer

by beritapers
29 June 2023
0

Jakarta - Pengabdian masyarakat tentu menjadi suatu kewajiban bagi dosen yang merupakan suatu kegiatan proses pemberdayaan diri dan potensial untuk...

Tahun 2022, Laba Waskita Beton Naik 134 Persen

Tahun 2022, Laba Waskita Beton Naik 134 Persen

by beritapers
22 June 2023
0

Jakarta, Juni 2023. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 di...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Foto Kegiatan 1

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi

28 November 2023
Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

Cetak SDM Handal, PLN Bangun Kampus Modern di Depok

29 June 2023

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8715 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version