Investasi Bodong: Eddcash!

Memperhatikan perkembangan dari pemberitaan atas penangkapan dan penahanan Abdurrahman Yusuf dkk dalam kapasitasnya sebagai top leader sekaligus sebagai bagian dari manajemen investasi yang dikenal dengan Brand “EDCCash”, yang mana semakin hari belakangan ini, pemberitaan tersebut nyata-nyata juga diiringi dengan begitu banyaknya peredaran informasi negatif di kalangan nasabah atau mitra atau member EDCCash yang justru menyudutkan para pelapor, sehingga baik langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan para pelapor -yang klien kami termasuk di dalamnya-, telah menerima tekanan-tekanan baik secara mental maupun fisik.

Adapun setelah kami mempelajari informasi yang beredar di masyarakat luas, sementara ini dapat kami simpulkan bahwasanya para nasabah EDCCash yang tidak menjadi pelapor, saat ini justru merasa dirugikan dengan adanya Laporan Polisi tersebut, dan hal itu kami anggap semata-mata karena mereka tidak mengetahui dan tidak memahami fakta-fakta hukum mengenai keanehan-keanehan dalam tata cara berinvestasi kripto currency yang lazim terjadi yang dialami oleh Para Pelapor dan kemudian dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang;

Menanggapi pemberitaan-pemberitaan miring tersebut, kantor kami rasanya perlu memberikan klarifikasi kepada khalayak ramai agar dapat mengetahui secara gamblang mengenai fakta dan kesimpulan yang ditemukan setelah kantor kami mengadakan due diligence terhadap legalitas, tata cara, aturan-aturan dan sistem managerial yang diterapkan oleh manajemen EDCCash, serta tidak luput juga kami melakukan research terbatas mengenai latar belakang para praktisi yang terlibat dalam manajemen EDCCash tersebut;

Perlu kiranya digarisbawahi, penelusuran yang dilakukan oleh kantor kami pada dasarnya adalah terbatas terhadap peristiwa hukum yang sudah terjadi dan bukan terhadap apa yang akan dilakukan oleh manajemen EDCCash dikemudian hari, peristiwa hukum mana dianggap telah merugikan dan berpotensi akan lebih merugikan lagi apabila tidak segera dilaporkan. Adapun secara garis besar terdapat beberapa alasan mendasar yang meyakinkan kami mengenai adanya ketidakberesan manajemen EDCCash yaitu;

  1. Terkait dengan izin-izin atau legalitas usaha EDCCASH , yang mana ditemukan bahwasanya:
  2. EDCCash tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
  3. Perbuatan EDCCash dalam melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  4. EDCCash telah masuk dalam Daftar Investasi Illegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi-Otoritas Jasa Keuangan sejak Bulan Oktober 2020;
  5. Ditemukan fakta bahwasanya:
  6. Koin yang diproduksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto;
  7. EDCCash hanya memproduksi koin untuk diperdagangkan diantara anggotanya sendiri dengan skema piramida, yang seharusnya dapat diperdagangakan secara massif dan umum;
  8. Koin Produksi EDCCash tidak memenuhi syarat sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto karena :
  • Tidak berbasis “Distributed Ledger Technology”;
  • Tidak berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto yang beragun aset (crypto backed asset);
  • Nilai kapitalisasi pasar (market cap) koin EDCCash tidak masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi Pasar Aset Kripto (coinmarketcap); serta
  • Terhadap Koin EDCCash tidak pernah dilakukan penilaian terhadap risiko proses jual belinya;

Bahwa perlu diketahui, kejadian seperti ini sebenarnya telah berulangkali terjadi dan tentu saja yang dirugikan adalah MASYARAKAT UMUM, oleh karena itu tentu saja harus dicari siapa yang paling bertanggungjawab atas berulangnya kejadian-kejadian tersebut, sepengetahuan kami pemerintah  Indonesia telah memiliki regulasi untuk mengantisipasi kejadian-kejadian serupa, dimana seluruh regulasi tersebut selalu dijadikan pijakan bagi Penyidik POLRI untuk bertindak dan menentukan siapa yang bersalah dalam rangka menata rangkaian panjang bisnis berbasis crypto currency yang aman dan nyaman bagi Warga Negara Indonesia;

Bahwa berbekal pada hasil temuan-temuan tersebut serta berbekal regulasi yang ada tentunya Para Pelapor sangat mungkin untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap sangat bertanggungjawab dalam menyebarkan seluruh berita-berita yang tidak benar apalagi dapat menyudutkan para pelapor, apabila hal tersebut berpotensi merusak reputasi pribadi mereka di mata masyarakat;

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga ke depannya press release ini dapat mengimbangi penyebaran informasi negatif mengenai Laporan Polisi atas tindakan yang telah dilakukan oleh majamen EDCCash. Terima kasih

 

 

 

Abdul Malik & Parnter.