beritapers
No Result
View All Result
Saturday, July 2, 2022
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
beritapers
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result

Investasi Bodong: Eddcash!

by beritapers
7 May 2021
in Finance, Industri
0
Investasi Bodong: Eddcash!
6
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memperhatikan perkembangan dari pemberitaan atas penangkapan dan penahanan Abdurrahman Yusuf dkk dalam kapasitasnya sebagai top leader sekaligus sebagai bagian dari manajemen investasi yang dikenal dengan Brand “EDCCash”, yang mana semakin hari belakangan ini, pemberitaan tersebut nyata-nyata juga diiringi dengan begitu banyaknya peredaran informasi negatif di kalangan nasabah atau mitra atau member EDCCash yang justru menyudutkan para pelapor, sehingga baik langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan para pelapor -yang klien kami termasuk di dalamnya-, telah menerima tekanan-tekanan baik secara mental maupun fisik.

Adapun setelah kami mempelajari informasi yang beredar di masyarakat luas, sementara ini dapat kami simpulkan bahwasanya para nasabah EDCCash yang tidak menjadi pelapor, saat ini justru merasa dirugikan dengan adanya Laporan Polisi tersebut, dan hal itu kami anggap semata-mata karena mereka tidak mengetahui dan tidak memahami fakta-fakta hukum mengenai keanehan-keanehan dalam tata cara berinvestasi kripto currency yang lazim terjadi yang dialami oleh Para Pelapor dan kemudian dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang;

Menanggapi pemberitaan-pemberitaan miring tersebut, kantor kami rasanya perlu memberikan klarifikasi kepada khalayak ramai agar dapat mengetahui secara gamblang mengenai fakta dan kesimpulan yang ditemukan setelah kantor kami mengadakan due diligence terhadap legalitas, tata cara, aturan-aturan dan sistem managerial yang diterapkan oleh manajemen EDCCash, serta tidak luput juga kami melakukan research terbatas mengenai latar belakang para praktisi yang terlibat dalam manajemen EDCCash tersebut;

Perlu kiranya digarisbawahi, penelusuran yang dilakukan oleh kantor kami pada dasarnya adalah terbatas terhadap peristiwa hukum yang sudah terjadi dan bukan terhadap apa yang akan dilakukan oleh manajemen EDCCash dikemudian hari, peristiwa hukum mana dianggap telah merugikan dan berpotensi akan lebih merugikan lagi apabila tidak segera dilaporkan. Adapun secara garis besar terdapat beberapa alasan mendasar yang meyakinkan kami mengenai adanya ketidakberesan manajemen EDCCash yaitu;

  1. Terkait dengan izin-izin atau legalitas usaha EDCCASH , yang mana ditemukan bahwasanya:
  2. EDCCash tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
  3. Perbuatan EDCCash dalam melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  4. EDCCash telah masuk dalam Daftar Investasi Illegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi-Otoritas Jasa Keuangan sejak Bulan Oktober 2020;
  5. Ditemukan fakta bahwasanya:
  6. Koin yang diproduksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto;
  7. EDCCash hanya memproduksi koin untuk diperdagangkan diantara anggotanya sendiri dengan skema piramida, yang seharusnya dapat diperdagangakan secara massif dan umum;
  8. Koin Produksi EDCCash tidak memenuhi syarat sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto karena :
  • Tidak berbasis “Distributed Ledger Technology”;
  • Tidak berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto yang beragun aset (crypto backed asset);
  • Nilai kapitalisasi pasar (market cap) koin EDCCash tidak masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi Pasar Aset Kripto (coinmarketcap); serta
  • Terhadap Koin EDCCash tidak pernah dilakukan penilaian terhadap risiko proses jual belinya;

Bahwa perlu diketahui, kejadian seperti ini sebenarnya telah berulangkali terjadi dan tentu saja yang dirugikan adalah MASYARAKAT UMUM, oleh karena itu tentu saja harus dicari siapa yang paling bertanggungjawab atas berulangnya kejadian-kejadian tersebut, sepengetahuan kami pemerintah  Indonesia telah memiliki regulasi untuk mengantisipasi kejadian-kejadian serupa, dimana seluruh regulasi tersebut selalu dijadikan pijakan bagi Penyidik POLRI untuk bertindak dan menentukan siapa yang bersalah dalam rangka menata rangkaian panjang bisnis berbasis crypto currency yang aman dan nyaman bagi Warga Negara Indonesia;

Bahwa berbekal pada hasil temuan-temuan tersebut serta berbekal regulasi yang ada tentunya Para Pelapor sangat mungkin untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap sangat bertanggungjawab dalam menyebarkan seluruh berita-berita yang tidak benar apalagi dapat menyudutkan para pelapor, apabila hal tersebut berpotensi merusak reputasi pribadi mereka di mata masyarakat;

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga ke depannya press release ini dapat mengimbangi penyebaran informasi negatif mengenai Laporan Polisi atas tindakan yang telah dilakukan oleh majamen EDCCash. Terima kasih

 

 

 

Abdul Malik & Parnter.

Previous Post

Pegadaian Gandeng Investree Perluas Jangkauan Pasar

Next Post

Dukung Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Grab Kolaborasi dengan LinkAja, Baznas, dan Benihbaik.com

Next Post
Dukung Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Grab Kolaborasi dengan LinkAja, Baznas, dan Benihbaik.com

Dukung Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Grab Kolaborasi dengan LinkAja, Baznas, dan Benihbaik.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

9 February 2021
Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

9 February 2021
Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

9 February 2021
ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

31 January 2021
Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

0
HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

0
Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

0
aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

0
Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%

Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%

1 July 2022
Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

1 July 2022
PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia  Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

30 June 2022
Negara Hadir, Kampung Boldon di Papua Kini Terang Benderang oleh Listrik PLN

Negara Hadir, Kampung Boldon di Papua Kini Terang Benderang oleh Listrik PLN

30 June 2022
beritapers

beritapers.id adalah situs layanan informasi yang memuat beragam press release atau siaran pers yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah, korporasi, lembaga atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan pemberitaan yang akurat kepada publik berasal langsung dari sumbernya dan belum di edit.

Rilis Terbaru

  • Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%
  • Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia
  • PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

Kategori

  • Event
  • Finance
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Mineral dan Tambang
  • Organisasi
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Politik
  • Otomotif
  • Pemda
  • Pemerintah/Lembaga Asing
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Finance
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Umum
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Property
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id