Antisipasi THR Mangkrak, AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Kembali Posko Pengaduan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kembali membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi para pekerja media. Fokus posko pengaduan ketenagakerjaan tahun 2021 ini terutama mengantisipasi momentum THR yang seharusnya dibayarkan dalam waktu dekat ini dan paling lambat H-7 lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Disebutkan dalam surat edaran tersebut, THR 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh.

Sementara mengacu kepada posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers pada kurun Maret-Desember 2020, ada 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media, termasuk 125 orang jurnalis yang mengadu. Selain pembayaran THR yang terbengkalai, dicicil dan bahkan ada yang dipotong, jenis pengaduan yang lain adalah soal pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

Mengaca pada situasi ketenagakerjaan tahun 2020 itu maka penting bagi perusahaan media untuk terbuka berkomunikasi dengan pekerja untuk mencari solusi bersama apabila mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Komunikasi terbuka itu diharapkan mampu menemukan solusi sehingga pekerja bisa menikmati THR di hari lebaran nanti.

Sementara itu pandemi juga kerap kali dijadikan dalih perusahaan melakukan efisiensi untuk mengurangi biaya produksi. AJI Jakarta dan LBH Pers menemukan beberapa perusahaan melakukan PHK sepihak hanya berorientasi pada arus kas perusahaan tanpa berdiskusi dengan pekerja dan memperhatikan ketentuan terkait ketenagakerjaan. Padahal PHK justru berimplikasi terhadap membengkaknya pengeluaran perusahaan akibat dari kewajiban pesangon yang harus dibayar perusahaan.

Maka dari itu, AJI Jakarta dan LBH Pers membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis, apabila mendapat THR yang tidak dibayarkan, penundaan upah atau bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali, dan pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media. Silakan mengisi formulir pada tautan berikut : bit.ly/Aduan-JCovid19

Jakarta, 6 Mei 2021
Narahubung:
Mustafa | Pengacara Publik LBH Pers
+62821 4688 8873 (hotline LBH Pers)
Taufiqurrohman | Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
+62819 3500 7007 (hotline AJI Jakarta)