beritapers
No Result
View All Result
Saturday, July 2, 2022
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
beritapers
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result

BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen

by beritapers
6 January 2021
in Perbankan
0
BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen
2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi: a) Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, b) Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, c) Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan d) Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.  Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi: a) redefinisi konsumen dan penyelenggara, b) penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, c) penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, d) penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta e) penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital. PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498). Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

 

Kepala Departemen Komunikasi

Erwin Haryono

Direktur Eksekutif

Informasi tentang Bank Indonesia

Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

Previous Post

Kalbe Dapatkan Persetujuan Uji Klinik Fase-2 Obat COVID-19 GX17

Next Post

Kredit Pintar: Solusi keuangan yang cepat dan tepat di masa pandemi

Next Post
Kredit Pintar: Solusi keuangan yang cepat dan tepat di masa pandemi

Kredit Pintar: Solusi keuangan yang cepat dan tepat di masa pandemi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

9 February 2021
Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

9 February 2021
Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

9 February 2021
ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

31 January 2021
Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

0
HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

0
Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

0
aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

0
Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%

Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%

1 July 2022
Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia

1 July 2022
PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia  Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

30 June 2022
Negara Hadir, Kampung Boldon di Papua Kini Terang Benderang oleh Listrik PLN

Negara Hadir, Kampung Boldon di Papua Kini Terang Benderang oleh Listrik PLN

30 June 2022
beritapers

beritapers.id adalah situs layanan informasi yang memuat beragam press release atau siaran pers yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah, korporasi, lembaga atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan pemberitaan yang akurat kepada publik berasal langsung dari sumbernya dan belum di edit.

Rilis Terbaru

  • Indodana Paylater dan McDonald’s Gelar Promo 7.7 Beri Diskon 50%
  • Peringati Hari BPRS 2022, OJK Dorong Kolaborasi dengan Fintech untuk Memajukan Keuangan Syariah di Indonesia
  • PT Synnex Metrodata Indonesia Distributor Resmi Pertama AnyDesk di Indonesia Lengkapi Rangkaian Produk Collaboration Dengan Pasarkan Secure Remote Access Solution

Kategori

  • Event
  • Finance
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Mineral dan Tambang
  • Organisasi
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Politik
  • Otomotif
  • Pemda
  • Pemerintah/Lembaga Asing
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Finance
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Umum
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Property
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id