beritapers
No Result
View All Result
Wednesday, June 29, 2022
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
beritapers
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result

Insentif Tax Allowance Laris Dimanfaatkan Investor

by beritapers
3 November 2020
in Finance
0
Insentif Tax Allowance Laris Dimanfaatkan Investor
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 November 2020 – Sejak pengajuan insentif investasi Tax Allowance melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat telah ada 13 pengajuan dari perusahaan. Secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 pengajuan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, nilai ini mencapai dua kali lipat dari tahun lalu, di mana total pengajuan sebanyak 13 perusahaan.

Pelayanan insentif investasi melalui OSS sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. Dengan pengajuan melalui sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat, sehingga keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan bahwa BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor. Tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance sebelumnya, proses yang awalnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan.

“Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan Tax Allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” ujar Achmad Idrus.

Tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari – 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi COVID-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit. Terlihat pada kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV (hingga 1 November 2020) saat ini sudah ada 3 perusahaan,” imbuh Idrus.

Tax Allowance adalah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi. Keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%; penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud; pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10 persen; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak

lebih dari 10 tahun. Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan Tax Allowance di tahun 2020 di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi. (*)

 

–Selesai–

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Tina Talisa

Juru Bicara BKPM

Jl. Jend. Gatot Subroto No.44 Jakarta 12190

Telp         : 021-5269874

E-mail : tina.talisa@bkpm.go.id

Previous Post

Indonesia Tetap Mendapatkan Fasilitas GSP Amerika Serikat

Next Post

KemenkopUKM Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk Ke AS

Next Post
KemenkopUKM Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk Ke AS

KemenkopUKM Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk Ke AS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

9 February 2021
Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

9 February 2021
Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

9 February 2021
ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

31 January 2021
Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

0
HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

0
Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

0
aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

0
Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%

Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%

27 June 2022
Indodana dan Citilink Hadirkan PayLater Cicilan 0% untuk Beli Tiket Pesawat

Indodana dan Citilink Hadirkan PayLater Cicilan 0% untuk Beli Tiket Pesawat

27 June 2022
PELATIHAN PENGGUNAAN FORMULA DASAR PADA MICROSOFT EXCEL 2016 UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KOMPUTER PENGURUS DAN STAF PENGAJAR TPQ NURUL HUDA

PELATIHAN PENGGUNAAN FORMULA DASAR PADA MICROSOFT EXCEL 2016 UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KOMPUTER PENGURUS DAN STAF PENGAJAR TPQ NURUL HUDA

19 June 2022
Bareksa Catat Rekor Penjualan Surat Berharga Negara SBR011, Tertinggi Sejak 2018

Bareksa Catat Rekor Penjualan Surat Berharga Negara SBR011, Tertinggi Sejak 2018

17 June 2022
beritapers

beritapers.id adalah situs layanan informasi yang memuat beragam press release atau siaran pers yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah, korporasi, lembaga atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan pemberitaan yang akurat kepada publik berasal langsung dari sumbernya dan belum di edit.

Rilis Terbaru

  • Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%
  • Indodana dan Citilink Hadirkan PayLater Cicilan 0% untuk Beli Tiket Pesawat
  • PELATIHAN PENGGUNAAN FORMULA DASAR PADA MICROSOFT EXCEL 2016 UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KOMPUTER PENGURUS DAN STAF PENGAJAR TPQ NURUL HUDA

Kategori

  • Event
  • Finance
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Mineral dan Tambang
  • Organisasi
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Politik
  • Otomotif
  • Pemda
  • Pemerintah/Lembaga Asing
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Finance
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Umum
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Property
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id