beritapers
Sunday, May 11, 2025
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Umum

Kemenperin Tegaskan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela

beritapers by beritapers
22 October 2020
in Umum
0
Kemenperin Tegaskan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Belakangan muncul kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sudah menyatakan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

RELATED POSTS

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada didalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10).

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum  mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro)” paparnya.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Dalam SNI tersebut juga diinformasikan mengenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain, cara melepaskan masker kain, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker. SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya.

Acuan syarat

SNI masker dari kain juga disusun sebagai acuan syarat dan mutu bagi pengujian produk tersebut. Parameter dalam SNI ini merupakan capaian minimum kualitas masker dari kain. Sehingga dalam SNI tersebut dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus. Dengan melakukan pengujian SNI, produsen dapat memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan yang digunakan.

Sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian SNI masker dari kain, sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan. SNI tersebut dirumuskan dalam waktu kurang dari lima bulan, mengingat kebutuhan masker dari kain meningkat pesat di masa pandemi Covid-19.

“Sebelum terjadinya pandemi, masker dari kain bukan merupakan kebutuhan masyarakat. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 dan adanya anjuran pemerintah untuk memakai masker sebagai langkah mengurangi penularan penyakit, ditambah belum adanya parameter uji kualitas masker kain, SNI ini menjadi sangat penting,” jelas Elis.

Dalam rangka pengurusan sertifikat SPPT SNI, saat ini terdapat beberapa LSPro,baik milik pemerintah maupun LSPro swasta yang sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN. Ini merupakan langkah untuk mendapatkan legalitas dalam mengeluarkan sertifikat SPPT SNI masker. Dalam waktu dekat,perusahaan yang akan mengurus sertifikat SPPT SNI  dapat mengajukan kepada LSProyang ditunjuk.

“Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung,” ujar Elis.

Dengan penerapan yang bersifat sukarela tersebut, industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker dari kain. Industri dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai parameter uji yang diperlukan untuk produk-produknya.

Selain itu, parameter-parameter yang ada dalam SNI 8914:2020 tidak semua nya harus diuji dan dipenuhi oleh masker dari kain ini. Parameter yang ada dalam SNI ini dapat disesuaikan dengan tipe, warna, serta kekhususan masker kain.

“Konsultasi terkait pengujian SNI produk masker kain diperlukan agar produsen dapat mengetahui jenis uji apa saja yang diperlukan bagi produknya, juga untuk menghindari tambahan biaya yang tidak diperlukan,” pungkas Elis.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Share198Tweet124
beritapers

beritapers

Related Posts

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

by beritapers
12 January 2025
0

Jakarta (BERITAPERS) - Pada Sabtu, 2 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota Himpunan...

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

by beritapers
7 November 2024
0

Jakarta (BERITAPERS) - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Ancol) melakukan penataan pedagang asongan yang ada di kawasan pantai sebagai bentuk...

PELATIHAN PENGGUNAAN MICROSOFT WORD 2016 UNTUK MEMBUAT PROFILE ORGANISASI YANG PROFESIONAL DAN MENARIK

PELATIHAN PENGGUNAAN MICROSOFT WORD 2016 UNTUK MEMBUAT PROFILE ORGANISASI YANG PROFESIONAL DAN MENARIK

by beritapers
4 June 2024
0

Kemajuan suatu negara sangat bergantung pada tingginya kualitas pendidikan di negara tersebut, yang salah satunya ditentukan oleh mutu para pendidiknya....

PELATIHAN PEMANFAATAN FITUR DASAR MICROSOFT WORD BAGI GURU DAN WALI MURID SPS NEGERI BALE BERMAIN CEMPAKA PUTIH CERIA

PELATIHAN PEMANFAATAN FITUR DASAR MICROSOFT WORD BAGI GURU DAN WALI MURID SPS NEGERI BALE BERMAIN CEMPAKA PUTIH CERIA

by beritapers
11 December 2023
0

Kemajuan suatu bangsa sangat erat kaitannya dengan seberapa tinggi kualitas pendidikan di negeri tersebut, dan kualitas pendidikan salah satunya ditentukan...

Foto Kegiatan 1

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi

by beritapers
28 November 2023
0

Dosen Universitas BSI Latih Guru dan Pengurus HIMPAUDI Cempaka Putih Dalam Menggunakan MS Word Untuk Keperluan Administrasi Administrasi merupakan kegiatan...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

Pelatihan Penggunaan Fungsi Statistik pada Microsoft Excel untuk Pengurus dan Tenaga Pendidik PAUD Edelweiss

12 January 2025
Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai Untuk Naik Kelas

7 November 2024

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8716 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version