beritapers
Thursday, June 8, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Umum

Perekaman Data Pribadi Pengunjung Sarana dan Prasarana Publik Rentan Pelanggaran Hak Atas Privasi

beritapers by beritapers
16 October 2020
in Umum
0
Perekaman Data Pribadi Pengunjung Sarana dan Prasarana Publik Rentan Pelanggaran Hak Atas Privasi
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bersamaan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pada 12 Oktober 2020, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan perekaman data pribadi pengunjung pusat perbelanjaan. Pendataan ini dimaksudkan untuk memudahkan penelusuran penelusuran kontak suspek pasien COVID-19 jika terjadi transmisi. Kendati dilakukan dengan alasan kesehatan publik, kebijakan ini akan menambah daftar panjang potensi dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Situasi itu menjadi makin rentan dengan belum adanya hukum pelindungan data pribadi yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas atas setiap pemrosesan data pribadi.

Teknologi memang menjadi salah satu tumpuan utama dalam penanganan COVID-19, mulai dari pembuatan aplikasi penelusuran, aplikasi karantina rumah yang memantau pergerakan suspek atau pasien positif COVID-19, hingga penerapan kategorisasi berdasarkan warna untuk menentukan apakah seseorang harus melakukan karantina atau tidak. Hal serupa juga dikembangkan pemerintah Indonesia, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga pembatasan pengunjung melalui pendaftaran dan perekaman data pribadi dengan sistem QR code scanning di berbagai gedung dan pusat perbelanjaan. Bahkan sejumlah pemerintah juga mengembangkan aplikasi serupa dengan PeduliLindungi.

RELATED POSTS

Pegadaian Bantu Disabilitas Kembangkan Usaha

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

Problemnya, kebijakan yang baru dirilis oleh Pemerintah DKI, mengharuskan perekaman enam digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon seluler pengunjung sarana dan prasarana publik. Kebijakan ini juga mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pengunjung, dengan tujuan untuk mempermudah penelusuran kontak suspek COVID-19 terhadap pasien yang telah dinyatakan positif. Sementara NIK adalah elemen data pribadi yang saat ini menjadi instrumen utama untuk mengidentifikasi seseorang. Ketika seseorang ingin mendapatkan akses layanan publik, NIK menjadi persyaratan utama untuk memperoleh layanan itu. Belum lagi kombinasi NIK dan nomor telepon seluler, yang serupa dengan proses registrasi SIM Card, akan kian memudahkan dalam identifikasi seseorang.

Selain itu tidak adanya rujukan hukum perlindungan data pribadi yang memadai, juga menjadikan ketidakjelasan kewajiban dari penyedia sarana dan prasarana publik, dalam pemrosesan data pribadi. Mereka dalam kapasitas sebagai pengendali atau prosesor data? Bagaimana mereka dalam melakukan pemrosesan data pribadi? Data-data pribadi tersebut disimpan di mana, apakah server pemerintah atau server penyedia layanan? Berapa lama mereka boleh menyimpan data-data pribadi pengunjung? Apakah mereka boleh melakukan pemrosesan data pribadi lanjutan? Lalu siapa yang boleh mengakses data-data pribadi tersebut, apakah instansi pemerintah atau mereka–penyedia layanan juga? Ketidakjelasan dalam perlindungan tersebut berdampak pada kian rentannya hak atas privasi warga.

Lebih jauh, pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, seperti prinsip tujuan yang spesifik (purposive limitation), artinya semata-mata tujuannya untuk contact tracing. Kemudian prinsip minimisasi data (data minimization), idealnya ketika tujuannya hanya untuk contact tracing, pengumpulan nomor telepon saja sudah cukup, sehingga pengumpulan NIK seharusnya tidak diperlukan. Berikutnya adalah prinsip batasan penyimpanan (storage limitation), ini terkait erat dengan pembatasan masa retensi data dan memastikan ketika data pribadi yang dikumpulkan tidak lagi dibutuhkan, data pribadi tersebut harus segera dimusnahkan. Selain itu, belajar dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan kebijakan Scan Barcode di pusat perbelanjaan, juga belum pernah ada hasil evaluasi dan laporan transparansi efektivitasnya dalam pencegahan COVID-19, yang dapat diakses oleh publik. Tegasnya, jika kebijakan itu tetap dipaksakan penerapannya, justru berpotensi akan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

Merespon hal itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memandang pentingnya menempatkan hak asasi manusia sebagai koridor pengambilan kebijakan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 guna meminimalisir potensi pelanggaran. Kerangka tersebut harus diformulasikan dalam bentuk instrumen hukum sebagai jaminan perlindungan termasuk implementasi di tingkat teknis dalam tata kelola data pribadi. Berangkat dari permasalahan dan beberapa pertimbangan di atas, ELSAM merekomendasikan:

  1. Perlu meninjau ulang kebijakan perekaman data pengunjung sarana dan prasarana publik, untuk disesuaikan dengan prinsip dan instrumen hukum pelindungan data pribadi. Contact tracing memang diperlukan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, tetapi mekanisme tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi.
  2. Jika perekaman data pengunjung tetap dilakukan, maka pemerintah harus segera melengkapinya dengan instrumen hukum untuk melindungi data-data pribadi yang diproses, guna memastikan nihilnya penyalahgunaan data-data pribadi tersebut.
  3. Instrumen perlindungan tersebut harus memastikan terimplementasinya prinsip transparansi, keterbatasan tujuan, minimisasi data, batasan penyimpanan, akuntabel, dan sistem keamanan yang kuat, dalam pemrosesan data pribadi
  4. Selain itu pemerintah juga perlu memastikan tersedianya infrastruktur kesehatan penunjang, seperti tes PCR atau Swab yang aksesibel. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dari contact tracing yang dilakukan sebelumnya.
  5. Perlunya memastikan hadirnya UU Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas di DPR, agar Indonesia segera memiliki jaminan pelindungan data pribadi yang komprehensif.
Share201Tweet126
beritapers

beritapers

Related Posts

Pegadaian Bantu Disabilitas Kembangkan Usaha

Pegadaian Bantu Disabilitas Kembangkan Usaha

by beritapers
24 May 2023
0

Surabaya, Jawa Timur - Para pelaku usaha ultra mikro dan UMKM sering mengalami kendala dalam mengambangkan bisnisnya, begitu pula para...

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

by beritapers
24 March 2023
0

PRESS RELEASE PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 - 2026 Nomor :  001 /HUMAS/IKAPADA/III/2023 Tanggal 22 Maret 2023 “SONGON SIALA...

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

by beritapers
6 January 2023
0

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira Setelah vakum selama tiga tahun DJ Adieh Flowz kembali dengan proyek...

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

by beritapers
19 December 2022
0

Jakarta, 19 Desember 2022 - PT PLN (Persero) berkomitmen penuh mendukung pemerintah dalam percepatan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air....

Listrik Hadir di Sektor Pertanian, 193.058 Petani dan Peternakan Rasakan Manfaatnya

Listrik Hadir di Sektor Pertanian, 193.058 Petani dan Peternakan Rasakan Manfaatnya

by beritapers
19 December 2022
0

Jakarta, 18 Desember 2022 - Pelanggan program Electrifying Agriculture (EA) dari PLN terus bertambah. Tercatat hingga November 2022, jumlah pelanggannya...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Pegadaian Bantu Disabilitas Kembangkan Usaha

Pegadaian Bantu Disabilitas Kembangkan Usaha

24 May 2023
PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

PENGUKUHAN BPP IKAPADA PERIODE TAHUN 2023 – 2026

24 March 2023

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8709 shares
    Share 3484 Tweet 2177
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3183 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

Go to mobile version