beritapers
No Result
View All Result
Wednesday, June 29, 2022
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
beritapers
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Pendidikan
    • Finance
    • Kesehatan
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Perbankan
    • Property
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Umum
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result

Perekaman Data Pribadi Pengunjung Sarana dan Prasarana Publik Rentan Pelanggaran Hak Atas Privasi

by beritapers
16 October 2020
in Organisasi Masyarakat
0
Perekaman Data Pribadi Pengunjung Sarana dan Prasarana Publik Rentan Pelanggaran Hak Atas Privasi
3
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bersamaan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pada 12 Oktober 2020, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan perekaman data pribadi pengunjung pusat perbelanjaan. Pendataan ini dimaksudkan untuk memudahkan penelusuran penelusuran kontak suspek pasien COVID-19 jika terjadi transmisi. Kendati dilakukan dengan alasan kesehatan publik, kebijakan ini akan menambah daftar panjang potensi dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Situasi itu menjadi makin rentan dengan belum adanya hukum pelindungan data pribadi yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas atas setiap pemrosesan data pribadi.

Teknologi memang menjadi salah satu tumpuan utama dalam penanganan COVID-19, mulai dari pembuatan aplikasi penelusuran, aplikasi karantina rumah yang memantau pergerakan suspek atau pasien positif COVID-19, hingga penerapan kategorisasi berdasarkan warna untuk menentukan apakah seseorang harus melakukan karantina atau tidak. Hal serupa juga dikembangkan pemerintah Indonesia, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga pembatasan pengunjung melalui pendaftaran dan perekaman data pribadi dengan sistem QR code scanning di berbagai gedung dan pusat perbelanjaan. Bahkan sejumlah pemerintah juga mengembangkan aplikasi serupa dengan PeduliLindungi.

Problemnya, kebijakan yang baru dirilis oleh Pemerintah DKI, mengharuskan perekaman enam digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon seluler pengunjung sarana dan prasarana publik. Kebijakan ini juga mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pengunjung, dengan tujuan untuk mempermudah penelusuran kontak suspek COVID-19 terhadap pasien yang telah dinyatakan positif. Sementara NIK adalah elemen data pribadi yang saat ini menjadi instrumen utama untuk mengidentifikasi seseorang. Ketika seseorang ingin mendapatkan akses layanan publik, NIK menjadi persyaratan utama untuk memperoleh layanan itu. Belum lagi kombinasi NIK dan nomor telepon seluler, yang serupa dengan proses registrasi SIM Card, akan kian memudahkan dalam identifikasi seseorang.

Selain itu tidak adanya rujukan hukum perlindungan data pribadi yang memadai, juga menjadikan ketidakjelasan kewajiban dari penyedia sarana dan prasarana publik, dalam pemrosesan data pribadi. Mereka dalam kapasitas sebagai pengendali atau prosesor data? Bagaimana mereka dalam melakukan pemrosesan data pribadi? Data-data pribadi tersebut disimpan di mana, apakah server pemerintah atau server penyedia layanan? Berapa lama mereka boleh menyimpan data-data pribadi pengunjung? Apakah mereka boleh melakukan pemrosesan data pribadi lanjutan? Lalu siapa yang boleh mengakses data-data pribadi tersebut, apakah instansi pemerintah atau mereka–penyedia layanan juga? Ketidakjelasan dalam perlindungan tersebut berdampak pada kian rentannya hak atas privasi warga.

Lebih jauh, pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, seperti prinsip tujuan yang spesifik (purposive limitation), artinya semata-mata tujuannya untuk contact tracing. Kemudian prinsip minimisasi data (data minimization), idealnya ketika tujuannya hanya untuk contact tracing, pengumpulan nomor telepon saja sudah cukup, sehingga pengumpulan NIK seharusnya tidak diperlukan. Berikutnya adalah prinsip batasan penyimpanan (storage limitation), ini terkait erat dengan pembatasan masa retensi data dan memastikan ketika data pribadi yang dikumpulkan tidak lagi dibutuhkan, data pribadi tersebut harus segera dimusnahkan. Selain itu, belajar dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan kebijakan Scan Barcode di pusat perbelanjaan, juga belum pernah ada hasil evaluasi dan laporan transparansi efektivitasnya dalam pencegahan COVID-19, yang dapat diakses oleh publik. Tegasnya, jika kebijakan itu tetap dipaksakan penerapannya, justru berpotensi akan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

Merespon hal itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memandang pentingnya menempatkan hak asasi manusia sebagai koridor pengambilan kebijakan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 guna meminimalisir potensi pelanggaran. Kerangka tersebut harus diformulasikan dalam bentuk instrumen hukum sebagai jaminan perlindungan termasuk implementasi di tingkat teknis dalam tata kelola data pribadi. Berangkat dari permasalahan dan beberapa pertimbangan di atas, ELSAM merekomendasikan:

  1. Perlu meninjau ulang kebijakan perekaman data pengunjung sarana dan prasarana publik, untuk disesuaikan dengan prinsip dan instrumen hukum pelindungan data pribadi. Contact tracing memang diperlukan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, tetapi mekanisme tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi.
  2. Jika perekaman data pengunjung tetap dilakukan, maka pemerintah harus segera melengkapinya dengan instrumen hukum untuk melindungi data-data pribadi yang diproses, guna memastikan nihilnya penyalahgunaan data-data pribadi tersebut.
  3. Instrumen perlindungan tersebut harus memastikan terimplementasinya prinsip transparansi, keterbatasan tujuan, minimisasi data, batasan penyimpanan, akuntabel, dan sistem keamanan yang kuat, dalam pemrosesan data pribadi
  4. Selain itu pemerintah juga perlu memastikan tersedianya infrastruktur kesehatan penunjang, seperti tes PCR atau Swab yang aksesibel. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dari contact tracing yang dilakukan sebelumnya.
  5. Perlunya memastikan hadirnya UU Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas di DPR, agar Indonesia segera memiliki jaminan pelindungan data pribadi yang komprehensif.
Previous Post

Pengawalan Badan POM dalam Penyediaan Vaksin COVID-19

Next Post

Cukai Naik, Beban Kesehatan Berkurang

Next Post
Cukai Naik, Beban Kesehatan Berkurang

Cukai Naik, Beban Kesehatan Berkurang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

9 February 2021
Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

9 February 2021
Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

9 February 2021
ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

31 January 2021
Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

Garuda Indonesia Luncurkan Desain Baru Mask Livery “INDONESIA PRIDE” Hasil Karya Anak Negeri

0
HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

HIPMI Sebut Maraknya Kasus Mafia Pailit Industri Properti Berpotensi Mengancam Pemulihan Ekonomi Nasional

0
Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

Perluas Akses Keuangan, Pendana dan Mitra Amartha Tumbuh Signifikan

0
aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

aido health Luncurkan Layanan Kesehatan yang Terintegrasi

0
Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%

Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%

27 June 2022
Indodana dan Citilink Hadirkan PayLater Cicilan 0% untuk Beli Tiket Pesawat

Indodana dan Citilink Hadirkan PayLater Cicilan 0% untuk Beli Tiket Pesawat

27 June 2022
PELATIHAN PENGGUNAAN FORMULA DASAR PADA MICROSOFT EXCEL 2016 UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KOMPUTER PENGURUS DAN STAF PENGAJAR TPQ NURUL HUDA

PELATIHAN PENGGUNAAN FORMULA DASAR PADA MICROSOFT EXCEL 2016 UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KOMPUTER PENGURUS DAN STAF PENGAJAR TPQ NURUL HUDA

19 June 2022
Bareksa Catat Rekor Penjualan Surat Berharga Negara SBR011, Tertinggi Sejak 2018

Bareksa Catat Rekor Penjualan Surat Berharga Negara SBR011, Tertinggi Sejak 2018

17 June 2022
beritapers

beritapers.id adalah situs layanan informasi yang memuat beragam press release atau siaran pers yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah, korporasi, lembaga atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan pemberitaan yang akurat kepada publik berasal langsung dari sumbernya dan belum di edit.

Rilis Terbaru

  • Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%
  • Indodana dan Citilink Hadirkan PayLater Cicilan 0% untuk Beli Tiket Pesawat
  • PELATIHAN PENGGUNAAN FORMULA DASAR PADA MICROSOFT EXCEL 2016 UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KOMPUTER PENGURUS DAN STAF PENGAJAR TPQ NURUL HUDA

Kategori

  • Event
  • Finance
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Mineral dan Tambang
  • Organisasi
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Politik
  • Otomotif
  • Pemda
  • Pemerintah/Lembaga Asing
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

Navigasi Situs

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Event
  • Industri
    • Finance
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Mineral dan Tambang
    • Otomotif
    • Umum
    • Hasil Bumi
    • Horeka
    • Konstruksi
    • Kuliner
    • Retail
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Property
  • Kementerian
  • Pemda
  • Lembaga Asing
  • Organisasi
    • Organisasi Masyarakat
    • Organisasi Politik
  • Hubungi Kami

© 2020 beritapers.id