beritapers
Wednesday, March 22, 2023
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Industri
    • Perbankan
    • Telekomunikasi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Horeka
    • Transportasi
    • Konstruksi
    • Teknologi
    • Hasil Bumi
    • Keuangan
    • Retail
    • Mineral dan Tambang
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
  • Lembaga
  • Umum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
beritapers
No Result
View All Result
Home Industri Keuangan

BEI Berikan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa

beritapers by beritapers
16 October 2020
in Keuangan
0
BEI Berikan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa, sebagai berikut:

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian :
    • Laporan Keuangan tahunan,
    • Laporan Tahunan,
    • Laporan Keuangan triwulan I,

bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

RELATED POSTS

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian:
    • Laporan Keuangan tengah tahunan,
    • Laporan Keuangan triwulan III,

bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

  1. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
  2. Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.

Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk informasi lengkap terkait Keputusan Direksi terbaru dapat dilihat pada website idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi.

Demikian untuk diketahui publik.

Share198Tweet124Share50
beritapers

beritapers

Related Posts

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 – Dinilai tetap sehat di masa krisis, PT Pegadaian mendapatkan penghargaan di ajang Bisnis Indonesia Top...

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 12 Desember 2022 - PT Pegadaian menyelenggarakan Indonesia Millennial Financial Summit (IMFS) yang merupakan kegiatan talkshow interaktif bernuansa education...

Tax Amnesty Jilid II: Kebijakan Penambal Ekonomi dalam Balutan Kontroversi

PEMERINTAH PERTAHANKAN KEMUDAHAN PPN SEPENUHNYA

by beritapers
15 December 2022
0

Jakarta, 15 Desember 2022 – Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui...

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

PLN Raih Top BUMN Awards Berkat Kontribusinya Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

by beritapers
14 December 2022
0

Jakarta, 14 Desember 2022 - PT PLN (Persero) meraih penghargaan Top BUMN Awards 2022 Kategori Korporasi. Penghargaan tersebut diberikan atas...

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Pajak Indonesia

by beritapers
14 December 2022
0

JAKARTA – Hari ini, Senin (12/12/2022), Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi diluncurkan. PERTAPSI merupakan perubahan...

PRESS RILIS REKOMENDASI

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

Lazy Flowz: Proyek Terbaru Adieh Flowz dan Ajun Perwira

6 January 2023
5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

19 December 2022

PRESS RILIS POPULER

  • Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    Apakah Kredit Pintar Penipu? Lihat Faktanya Di Sini!

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Review Pinjaman Online Kredit Pintar 2021

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • ATOME: Beli Sekarang, Bayar Nanti. Pilihan untuk milenial, masa kini.

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • 8 Keunggulan Utama Aplikasi Kredit Pintar

    915 shares
    Share 366 Tweet 229

PORTAL PRESS RILIS INDONESIA

beritapers.id adalah sebuah layanan informasi berbentuk portal yang memuat beragam press rilis atau siaran pers yang diterbitkan oleh korporasi, lembaga, pemilik brand, atau pihak lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan dan peliputan bagi perusahaan atau lembaga. Portal press rilis Indonesia terlengkap dan terpecaya.

KATEGORI

  • Gaya Hidup
  • Hasil Bumi
  • Horeka
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lembaga
  • Mineral dan Tambang
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Property
  • Retail
  • Teknologi
  • Telekomunikasi
  • Transportasi
  • Umum

TAUTAN SITUS

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© Copyright beritapers.id - Press Rilis Indonesia